MARATUA — Bangunan embung itu berdiri di Kampung Payung-Payung, Pulau Maratua. Beton telah dicor. Anggaran telah dicairkan. Laporan pekerjaan disebut rampung. Namun, hingga kini, air bersih yang dijanjikan kepada masyarakat belum juga mengalir ke rumah-rumah warga.(11/6).
Proyek embung air bersih yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2024 dengan total nilai sekitar Rp15 miliar kini menjadi sorotan publik. Dana tersebut khabarnya terdiri dari alokasi APBD murni sebesar Rp9 miliar dan tambahan anggaran sebesar Rp6 miliar.
Yang dipertanyakan bukan lagi sekadar soal keterlambatan. Persoalannya lebih mendasar: mengapa proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah itu belum menghasilkan manfaat bagi masyarakat?
Jika benar fasilitas tersebut belum dapat difungsikan hingga pertengahan 2026, publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di balik perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek tersebut.
Apalagi, muncul informasi bahwa pemerintah daerah tengah mempertimbangkan pemindahan instalasi pengolahan dan penyaluran air bersih ke jalur lain yang dinilai lebih efisien.
Pertanyaannya sederhana.
Jika solusi yang lebih tepat baru ditemukan setelah anggaran Rp15 miliar terserap, lalu apa dasar perencanaan proyek sebelumnya?
Apakah kajian teknis telah dilakukan secara matang sebelum pekerjaan dimulai? Siapa yang menyusun perencanaan? Siapa yang melakukan pengawasan? Dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila proyek yang dibiayai uang rakyat itu ternyata gagal memenuhi tujuan utamanya?
Desakan agar persoalan ini ditelusuri pun mulai bermunculan. Sejumlah elemen masyarakat meminta agar Inspektorat Kabupaten Berau melakukan audit menyeluruh terhadap proses perencanaan dan pelaksanaan proyek tersebut.
Tidak berhenti pada audit internal, aparat penegak hukum juga didorong untuk turun tangan apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran negara.
Sebab, dalam hukum pidana korupsi, kerugian negara tidak selalu diukur dari ada atau tidaknya bangunan fisik. Yang juga harus diuji adalah apakah pelaksanaan proyek telah sesuai ketentuan, spesifikasi, perencanaan, serta benar-benar memberikan manfaat sebagaimana tujuan penganggarannya.
Jika suatu proyek telah selesai dibangun tetapi tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menelusuri apakah kondisi tersebut terjadi karena kelalaian administratif, kesalahan perencanaan, atau justru terdapat unsur perbuatan melawan hukum.
Publik tentu tidak menghendaki penghakiman tanpa proses hukum. Namun, publik juga tidak boleh dipaksa menerima begitu saja situasi ketika Rp15 miliar uang rakyat telah dibelanjakan, sementara kebutuhan dasar masyarakat tetap tidak terpenuhi.
Di Pulau Maratua, persoalan air bersih bukan isu baru. Warga telah lama bergantung pada sumber air terbatas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena itu, ketika pemerintah mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk membangun embung, harapan masyarakat pun tumbuh.
Harapan agar mereka tidak lagi membeli air dengan harga mahal.
Harapan agar anak-anak mereka tidak kesulitan mendapatkan air bersih.
Harapan agar negara hadir melalui pelayanan dasar yang layak.
Namun, harapan itu kini berubah menjadi pertanyaan.
Ke mana sesungguhnya arah Rp15 miliar tersebut jika manfaat yang dijanjikan belum juga dirasakan masyarakat?
Karena itu, transparansi menjadi keharusan.
Pemerintah Kabupaten Berau perlu membuka secara utuh dokumen perencanaan, hasil kajian teknis, progres pekerjaan, berita acara serah terima, hingga alasan teknis yang menyebabkan fasilitas tersebut belum dapat difungsikan.
Sementara aparat pengawas dan penegak hukum perlu memastikan ada tidaknya penyimpangan dalam setiap tahapan proyek.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan pelanggaran, publik berhak memperoleh penjelasan yang terang.
Sebaliknya, jika ditemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan, mark-up anggaran, pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, atau perbuatan melawan hukum lainnya, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan narasi panjang tentang kendala teknis atau revisi perencanaan.
Masyarakat hanya ingin satu hal: air bersih mengalir sebagaimana yang dijanjikan.
Sebab, proyek publik tidak diukur dari megahnya bangunan yang berdiri.
Tetapi dari manfaat yang benar-benar sampai kepada rakyat.
Dan di Maratua, hingga hari ini, yang belum mengalir justru hal yang paling dijanjikan sejak awal: air bersih.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kabid PUPR yang membidanginya, meskipun awak media telah mengonfirmasi lewat pesan Warshap, atas sorotan publik memgenai proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah, namun belum menghasilkan manfaat bagi warga.















