• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Hukrim

Kejaksaan Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka dalam Dugaan Korupsi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

Admin by Admin
Juni 12, 2026
in Hukrim, Kejaksaan RI
0
Kejaksaan Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka dalam Dugaan Korupsi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,12 Juni 2026, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan melakukan penahanan pada Jumat 12 Juni 2026 terhadap Tersangka AM selaku Komisaris PT YAT, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 s.d. Tahun 2026.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik mendapatkan 2 (dua) alat bukti yang cukup. Serangkaian tindakan hukum oleh Penyidik dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.

Kasus posisi dalam perkara ini yaitu:

 Pada awal tahun 2025, Tersangka AM selaku Komisaris dan Pengendali PT YAT yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik melakukan pertemuan dengan Tersangka LP yang menjabat selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dengan tujuan melakukan presentasi profil perusahaan dalam rangka mengerjakan proyek-proyek pengadaan barang di Badan Gizi Nasional (BGN);

 Setelah pertemuan tersebut, Tersangka AM mendapatkan informasi mengenai Pengadaan Sepeda Motor Listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) dengan nilai anggaran Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) per unit padahal pengadaan tersebut tidak disusun sesuai dengan kebutuhan riil lapangan;

 Bahwa kemudian Tersangka secara melawan hukum sejak bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut padahal PT YAT belum memiliki dealer/bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan;

 Oleh karena PT YAT tidak memenuhi syarat selaku vendor dalam pengadaan sepeda motor listrik dan untuk memudahkan dalam memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, Tersangka AM bekerja sama dengan Sdr. AA dengan melakukan akuisisi PT ASE dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan;

 Bahwa Sdr. AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga (mark up) untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati Pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut, yang sebelumnya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) telah dilakukan pengkondisian oleh Pihak BGN dan Tersangka;

 Bahwa Tersangka AM secara melawan hukum mendapatkan pembayaran penuh atas pengadaan sepeda motor listrik dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor listrik telah selesai dan sesuai spesifikasi mpadahal harga dan spesifikasi sepeda motor listrik tersebut tidak sesuai dengan PMK Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.

Para Tersangka dijerat dengan pasal:

– Primair:

Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

– Subsidiair:

Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap Tersangka AM dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Jurnalis DK: Marihot

Post Views: 4
Tags: Kejaksaan Agung RI
Previous Post

Progres Rencana Percetakan Sawah di Pulau Besing Menjadi Harapan Baru Penopang Ekonomi Masyarakat

Next Post

Pemprov dan TVRI Gelar Nobar Gratis, Gubernur Ajak Warga Nikmati Piala Dunia 

Admin

Admin

Next Post
Pemprov dan TVRI Gelar Nobar Gratis, Gubernur Ajak Warga Nikmati Piala Dunia 

Pemprov dan TVRI Gelar Nobar Gratis, Gubernur Ajak Warga Nikmati Piala Dunia 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Mobil Box Bermuatan Solar Subsidi Diamankan di Gowa, LIN Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Jaringan Mafia BBM

Mobil Box Bermuatan Solar Subsidi Diamankan di Gowa, LIN Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Jaringan Mafia BBM

Juni 12, 2026
Brimob Polda Sumut All Out Amankan Piala AFF U-19 ASEAN Toba 2026

Brimob Polda Sumut All Out Amankan Piala AFF U-19 ASEAN Toba 2026

Juni 12, 2026
Polisi Bongkar Pabrik Vape Getar di Kos Mewah di Medan.

Polisi Bongkar Pabrik Vape Getar di Kos Mewah di Medan.

Juni 12, 2026
Partisipasi Badan Publik Meningkat, KI Kaltara Perluas Cakupan Monev KIP 2026 

Partisipasi Badan Publik Meningkat, KI Kaltara Perluas Cakupan Monev KIP 2026 

Juni 12, 2026

Recent News

Mobil Box Bermuatan Solar Subsidi Diamankan di Gowa, LIN Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Jaringan Mafia BBM

Mobil Box Bermuatan Solar Subsidi Diamankan di Gowa, LIN Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Jaringan Mafia BBM

Juni 12, 2026
Brimob Polda Sumut All Out Amankan Piala AFF U-19 ASEAN Toba 2026

Brimob Polda Sumut All Out Amankan Piala AFF U-19 ASEAN Toba 2026

Juni 12, 2026
Polisi Bongkar Pabrik Vape Getar di Kos Mewah di Medan.

Polisi Bongkar Pabrik Vape Getar di Kos Mewah di Medan.

Juni 12, 2026
Partisipasi Badan Publik Meningkat, KI Kaltara Perluas Cakupan Monev KIP 2026 

Partisipasi Badan Publik Meningkat, KI Kaltara Perluas Cakupan Monev KIP 2026 

Juni 12, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kementerian ATR/BPN
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Mobil Box Bermuatan Solar Subsidi Diamankan di Gowa, LIN Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Jaringan Mafia BBM

Mobil Box Bermuatan Solar Subsidi Diamankan di Gowa, LIN Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Jaringan Mafia BBM

Juni 12, 2026
Brimob Polda Sumut All Out Amankan Piala AFF U-19 ASEAN Toba 2026

Brimob Polda Sumut All Out Amankan Piala AFF U-19 ASEAN Toba 2026

Juni 12, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In