Batu Bara – Sejumlah elemen masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) serta Inspektorat Kabupaten Batu Bara melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Batu Bara, khususnya terhadap sejumlah kegiatan belanja dan pemeliharaan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024–2025.
Permintaan tersebut muncul menyusul adanya sorotan publik terhadap beberapa kegiatan belanja yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka dari pihak terkait. Selain itu, sejumlah kalangan menilai akses konfirmasi kepada Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Batu Bara terkait kegiatan-kegiatan tersebut terkesan sulit dilakukan, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Berdasarkan data yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP Kabupaten Batu Bara, terdapat beberapa paket kegiatan yang menjadi perhatian publik, di antaranya:
* Belanja gedung tempat kerja/bangunan gedung kantor dengan nilai pagu sebesar Rp27.796.320 yang disebut dikerjakan oleh CV Denli Pertama melalui kontrak Nomor P55/EPL/Setwan/2025.
* Kegiatan pemeliharaan ruang Wakil Ketua II DPRD dengan nilai pagu sebesar Rp39.808.754 yang disebut dilaksanakan oleh CV Alvis Pertama melalui kontrak Nomor P28/EPL/Setwan/2025.
* Pengadaan foto Presiden dan Wakil Presiden, bingkai foto, serta Garuda Pancasila dengan kode RUP 59509098 dan nilai pagu sebesar Rp50.000.000.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam dokumen pengadaan, paket tersebut meliputi 25 unit foto beserta bingkai dan atribut pelengkap. Besaran nilai anggaran tersebut kemudian menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menilai penggunaan anggaran tersebut patut diduga perlu dilakukan evaluasi dan pendalaman lebih lanjut guna memastikan kesesuaiannya dengan prinsip efektivitas, efisiensi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerhati pembangunan Kabupaten Batu Bara, Achik Olan, menilai pejabat terkait seharusnya bersikap terbuka terhadap pertanyaan dan konfirmasi dari media guna menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
“Jika persoalan ini sudah menjadi konsumsi publik, maka pejabat terkait harus memberikan penjelasan yang terbuka. Konfirmasi dari wartawan merupakan bagian dari transparansi penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Achik Olan.
Menurutnya, sejumlah wartawan yang bertugas di Kabupaten Batu Bara juga mengeluhkan sulitnya melakukan konfirmasi secara langsung kepada Sekwan DPRD. Kondisi tersebut dinilai dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terlebih ketika informasi yang berkembang tidak segera mendapat klarifikasi dari pihak yang berwenang.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran daerah. Selain itu, peran kehumasan DPRD juga dinilai perlu lebih aktif dalam menjembatani komunikasi antara lembaga legislatif dengan insan pers, sehingga berbagai informasi yang berkembang dapat dijelaskan secara proporsional dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Atas berbagai sorotan tersebut, masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Batu Bara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum dapat melakukan audit dan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi yang patut diduga memerlukan pendalaman lebih lanjut, sehingga seluruh penggunaan anggaran dapat dipastikan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada publik bahwa setiap penggunaan anggaran daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah pertanyaan yang telah diajukan oleh awak media. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim).















