• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Mahkamah Agus RI Mahkamah Agung RI

MA Dorong Kepatuhan Prosedural Perkara Pidana

Admin by Admin
Juni 16, 2026
in Mahkamah Agung RI
0
MA Dorong Kepatuhan Prosedural Perkara Pidana
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Humas MA, Selasa,16 Juni 2026, Dalam pembinaan tersebut, Ketua Kamar Pidana MA turut menekankan pentingnya penguatan standar verifikasi dalam administrasi petikan putusan sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi putusan.

Penguatan standar administrasi dan kepatuhan prosedural dalam penanganan perkara pidana menjadi salah satu fokus utama Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut dibahas dalam kegiatan pembinaan teknis dan administrasi yudisial serta pengawasan bagi jajaran empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia, pada Senin (15/6).

Dalam kesempatan itu, Ketua Kamar Pidana MA, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., menyampaikan materi mengenai implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026.

Ia menjelaskan, ketentuan dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2026 menjadi dasar penting dalam masa transisi penanganan perkara pidana di tingkat pengadilan tinggi.

Dalam aturan tersebut ditegaskan, setelah majelis hakim pengadilan tinggi menerima berkas perkara, penetapan tanggal pembacaan putusan harus diterbitkan paling lama tiga hari.

Selain itu, pengadilan tinggi juga wajib memastikan pemberitahuan tanggal sidang pembacaan putusan disampaikan kepada penuntut umum dan terdakwa paling lambat tiga hari sebelum sidang dilaksanakan.

Meskipun secara teknis pemberitahuan kepada terdakwa dilakukan oleh penuntut umum, pengadilan tinggi tetap berkewajiban memastikan seluruh proses tersebut berjalan sesuai ketentuan.

Penguatan Administrasi dan Tanda Terima Pemberitahuan Putusan

Lebih lanjut, Prim Haryadi menegaskan, pengadilan tinggi tidak cukup hanya menyerahkan tanggung jawab pemberitahuan kepada penuntut umum, tetapi juga dituntut aktif meminta dan menyimpan tanda terima pemberitahuan putusan kepada terdakwa.

Menurutnya, dokumen tersebut memiliki peran krusial dalam memastikan terpenuhinya hak prosedural para pihak.

“Tanpa adanya bukti tanda terima yang tersimpan di kepaniteraan, pemenuhan hak terdakwa dapat dipersoalkan dan berpotensi menyebabkan putusan dinilai cacat secara formal.” tegas Prim Haryadi.

Oleh karenanya, panitera diminta memastikan seluruh dokumen administrasi tersebut tersimpan dengan baik sebagai bagian dari integritas proses peradilan di tingkat banding.

Protokol Verifikasi Putusan

Dalam pembinaan tersebut, Ketua Kamar Pidana MA turut menekankan pentingnya penguatan standar verifikasi dalam administrasi petikan putusan sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi putusan.

Ia menjelaskan, dalam praktik administrasi peradilan, verifikasi terhadap kesesuaian antara angka dan huruf dalam amar putusan menjadi bagian penting dari mekanisme pengendalian kualitas dokumen peradilan, guna memastikan tidak terdapat perbedaan interpretasi dalam pelaksanaannya.

Untuk itu, diterapkan protokol verifikasi di mana pengadilan negeri yang menerima petikan putusan wajib melakukan pengecekan silang secara cermat antara angka dan huruf sebelum dokumen tersebut disampaikan kepada para pihak.

Apabila dalam proses verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, dokumen akan dikembalikan kepada pengadilan pengirim untuk dilakukan penyesuaian lebih lanjut.

Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari komitmen MA dalam memperkuat ketertiban administrasi perkara serta memastikan setiap putusan dapat dilaksanakan secara tepat, akurat, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Penilaian Restorative Justice

Pada kesempatan yang sama, pria yang pernah menjabat sebagai Dirjen Badilum itu juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian hakim dalam menilai permohonan Restorative Justice (RJ).

Ia menegaskan, hakim tidak boleh sekadar menjadi “tukang stempel” atas kesepakatan yang diajukan ke pengadilan.

Terdapat tiga aspek utama yang wajib dinilai secara mandiri oleh hakim, yaitu jenis tindak pidana yang harus memenuhi kriteria tertentu (seperti tidak termasuk kasus kesusilaan, pencucian uang, dan korupsi), memuat pemulihan seperti permintaan maaf dan ganti rugi, serta pelaksanaan kesepakatan yang harus dilakukan secara penuh dalam waktu tujuh hari.

“Jika pelaksanaan baru berjalan sebagian, maka syarat Restorative Justice tidak dapat dinyatakan terpenuhi,” pungkasnya.

Ketentuan Baru Saksi Mahkota

Dalam kegiatan yang digelar di Hotel Grand Mercure Mirama Malang itu, Ketua Kamar Pidana MA juga memaparkan perubahan ketentuan terkait penggunaan saksi mahkota dalam proses persidangan.

Dalam aturan terbaru, penetapan saksi mahkota dapat diajukan sejak tahap penyidikan dengan koordinasi penuntut umum guna mendapatkan penetapan dari ketua pengadilan.

Mengakhiri pemaparannya, Prim Haryadi menjelaskan, penuntut umum tidak diperkenankan menghadirkan saksi mahkota secara tiba-tiba di persidangan tanpa adanya penetapan terlebih dahulu dari pengadilan. Selain itu, setiap saksi mahkota yang dihadirkan wajib memberikan keterangan di bawah sumpah sebagaimana saksi pada umumnya.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Nadia Yurisa Adila

Post Views: 5
Tags: Berita Mahkamah Agung
Previous Post

LPM Control Social Gelar Aksi, Tuntut Kajari Gowa Mundur Terkait Dugaan Kriminalisasi Ilyas Sitaba

Next Post

BPA Kejaksaan RI Serahkan Hasil Lelang BPA Fair 2026 dan Penelusuran Aset Edi Tansil ke Kemenkeu Senilai Total Rp1,02 Triliun 

Admin

Admin

Next Post
BPA Kejaksaan RI Serahkan Hasil Lelang BPA Fair 2026  dan Penelusuran Aset Edi Tansil  ke Kemenkeu Senilai Total Rp1,02 Triliun 

BPA Kejaksaan RI Serahkan Hasil Lelang BPA Fair 2026 dan Penelusuran Aset Edi Tansil ke Kemenkeu Senilai Total Rp1,02 Triliun 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Ketua FPKB DPRD Blora Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H: Tingkatkan Kebaikan dan Jaga Akhlak Mulia   

Ketua FPKB DPRD Blora Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H: Tingkatkan Kebaikan dan Jaga Akhlak Mulia  

Juni 16, 2026
BPA Kejaksaan RI Serahkan Hasil Lelang BPA Fair 2026  dan Penelusuran Aset Edi Tansil  ke Kemenkeu Senilai Total Rp1,02 Triliun 

BPA Kejaksaan RI Serahkan Hasil Lelang BPA Fair 2026 dan Penelusuran Aset Edi Tansil ke Kemenkeu Senilai Total Rp1,02 Triliun 

Juni 16, 2026
MA Dorong Kepatuhan Prosedural Perkara Pidana

MA Dorong Kepatuhan Prosedural Perkara Pidana

Juni 16, 2026
LPM Control Social Gelar Aksi, Tuntut Kajari Gowa Mundur Terkait Dugaan Kriminalisasi Ilyas Sitaba

LPM Control Social Gelar Aksi, Tuntut Kajari Gowa Mundur Terkait Dugaan Kriminalisasi Ilyas Sitaba

Juni 16, 2026

Recent News

Ketua FPKB DPRD Blora Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H: Tingkatkan Kebaikan dan Jaga Akhlak Mulia   

Ketua FPKB DPRD Blora Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H: Tingkatkan Kebaikan dan Jaga Akhlak Mulia  

Juni 16, 2026
BPA Kejaksaan RI Serahkan Hasil Lelang BPA Fair 2026  dan Penelusuran Aset Edi Tansil  ke Kemenkeu Senilai Total Rp1,02 Triliun 

BPA Kejaksaan RI Serahkan Hasil Lelang BPA Fair 2026 dan Penelusuran Aset Edi Tansil ke Kemenkeu Senilai Total Rp1,02 Triliun 

Juni 16, 2026
MA Dorong Kepatuhan Prosedural Perkara Pidana

MA Dorong Kepatuhan Prosedural Perkara Pidana

Juni 16, 2026
LPM Control Social Gelar Aksi, Tuntut Kajari Gowa Mundur Terkait Dugaan Kriminalisasi Ilyas Sitaba

LPM Control Social Gelar Aksi, Tuntut Kajari Gowa Mundur Terkait Dugaan Kriminalisasi Ilyas Sitaba

Juni 16, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kementerian ATR/BPN
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Ketua FPKB DPRD Blora Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H: Tingkatkan Kebaikan dan Jaga Akhlak Mulia   

Ketua FPKB DPRD Blora Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H: Tingkatkan Kebaikan dan Jaga Akhlak Mulia  

Juni 16, 2026
BPA Kejaksaan RI Serahkan Hasil Lelang BPA Fair 2026  dan Penelusuran Aset Edi Tansil  ke Kemenkeu Senilai Total Rp1,02 Triliun 

BPA Kejaksaan RI Serahkan Hasil Lelang BPA Fair 2026 dan Penelusuran Aset Edi Tansil ke Kemenkeu Senilai Total Rp1,02 Triliun 

Juni 16, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In