DERAP KALIMANTAN.COM | BALIKPAPAN – Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual melalui penguatan edukasi kepada masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di Aula Kelurahan Damai Baru, Kota Balikpapan, Jumat (19/6/2026).
Kegiatan ini melibatkan unsur pemerintah kelurahan, aparat kewilayahan, serta perwakilan masyarakat sebagai bentuk sinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Plh. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, Henry Saputra, S.Kom, mewakili Kabid Humas Polda Kaltim, dalam sambutannya menegaskan bahwa pencegahan kekerasan seksual merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan kepedulian dan keberanian seluruh elemen masyarakat.
“Kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi, tetapi merupakan langkah strategis dalam membangun kesadaran kolektif. Masyarakat harus memiliki kepekaan, keberanian, dan kepedulian untuk mencegah serta melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekitarnya,” tegasnya.
Sebagai bentuk penguatan sinergitas, Bidhumas Polda Kaltim juga menyerahkan cinderamata dan sarana kontak kepada pihak kecamatan guna mendukung komunikasi dan koordinasi yang berkelanjutan.
Dalam pemaparannya, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Norsehan, S.Kep.Ns., M.K.M, menegaskan bahwa kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang berdampak luas, baik secara fisik maupun psikologis terhadap korban.
“Setiap bentuk kekerasan seksual adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Pencegahan harus dilakukan secara sistematis melalui penguatan nilai anti-kekerasan, penciptaan lingkungan yang aman, peningkatan edukasi keluarga, serta kemudahan akses pelaporan,” ujarnya.
Sementara itu, Psikolog Puspaga Harapan, Elistriani, M.Psi, menguraikan bahwa faktor risiko kekerasan seksual, khususnya terhadap anak, kerap dipicu oleh lemahnya pengawasan, minimnya edukasi dalam keluarga, serta fakta bahwa pelaku seringkali berasal dari lingkungan terdekat korban.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap aspek hukum, termasuk alat bukti dalam tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, yang mencakup keterangan saksi berbasis rekaman elektronik, keterangan ahli, rekam medis, hasil pemeriksaan forensik, hingga bukti administratif lainnya.
Melalui kegiatan ini, Bidhumas Polda Kaltim menegaskan bahwa upaya pencegahan kekerasan seksual harus dilakukan secara terpadu, berkelanjutan, dan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Diharapkan, kesadaran kolektif yang terbangun mampu menjadi benteng utama dalam melindungi masyarakat dari segala bentuk kekerasan seksual.
Jurnalis: Hmd.
Penerbit: Marihot.















