BERAU – Minggu, 5 Juli 2026, Wafatnya anggota DPRD Kabupaten Berau dari Partai Hanura, almarhum H. Suriansyah, menyisakan duka sekaligus menjadi perhatian publik terkait proses pengisian kursi legislatif yang kosong melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW).
Di tengah berbagai pandangan yang berkembang di masyarakat, penting dipahami bahwa mekanisme PAW merupakan proses yang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Penentuan pengganti anggota DPRD tidak dilakukan berdasarkan kehendak individu maupun kepentingan politik tertentu, melainkan melalui prosedur hukum yang berlaku.
Ketentuan mengenai PAW diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019. Selain itu, pelaksanaannya juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum beserta peraturan teknis yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sesuai regulasi, calon pengganti berasal dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama dengan anggota DPRD yang berhenti, serta merupakan calon yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Seluruh persyaratan administrasi dan status hukum wajib diverifikasi oleh KPU sebelum penetapan dilakukan.
Dengan demikian, adanya data perolehan suara hasil Pemilu tidak serta-merta membuat seseorang otomatis menjadi anggota DPRD melalui mekanisme PAW. Proses tersebut tetap bergantung pada hasil verifikasi dan penetapan resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pandangan penulis, polemik mengenai siapa yang akan mengisi kursi DPRD yang kosong sebaiknya tidak berkembang menjadi perdebatan yang dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap proses demokrasi. Yang lebih penting adalah memastikan seluruh tahapan berlangsung secara transparan, objektif, dan akuntabel sehingga menghasilkan keputusan yang memiliki legitimasi hukum.
Masyarakat Berau yang ada di Tanjung Redeb tentu berharap kursi DPRD yang kosong dapat segera terisi agar fungsi representasi rakyat tetap berjalan secara optimal. Namun, percepatan proses tidak boleh mengesampingkan prinsip kepastian hukum. Kepatuhan terhadap aturan justru menjadi jaminan bahwa siapa pun yang nantinya ditetapkan sebagai anggota DPRD merupakan hasil dari mekanisme yang sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pada akhirnya, penghormatan terhadap proses PAW merupakan bagian dari penghormatan terhadap prinsip negara hukum. Publik perlu memberikan ruang kepada penyelenggara pemilu dan pihak-pihak yang berwenang untuk menyelesaikan seluruh tahapan sesuai regulasi, sehingga keputusan yang dihasilkan memiliki legitimasi hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.(**)
Jurnalis DK : MR















