Jakarta– Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (DK) Jakarta kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum periode 2023–2024. Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik menetapkan satu tersangka baru berinisial JND.
JND merupakan Direktur PT CV Asaykhana sekaligus diduga menjadi pengendali sejumlah perusahaan lainnya, yakni CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama, CV Azio Osaka, dan CV Ardian Permata Indah.
Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (6/7/2026), JND langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan, JND diduga bersama para tersangka lainnya merekayasa proyek-proyek fiktif dalam pelaksanaan belanja rutin di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya selama tahun anggaran 2023 dan 2024. Modus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sedikitnya lebih dari **Rp16 miliar**.
Atas perbuatannya, JND disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejati DK Jakarta menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berlanjut. Penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, baik dari lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, BUMN, maupun pihak swasta.
Selain memeriksa saksi, ahli keuangan negara, dan para tersangka, penyidik juga melakukan pelacakan serta penyitaan aset sebagai bagian dari upaya memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
Jurnalis DK : MR















