MEDAN – Lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pembangunan kembali menjadi sorotan. Sebuah proyek pembangunan rumah tinggal yang berlokasi di Gang Baru I, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara, diduga berlangsung tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (15/7/2026), aktivitas pembangunan tampak berjalan normal dan terus dikebut oleh sejumlah pekerja. Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak terlihat adanya papan informasi proyek maupun plang yang menunjukkan kepemilikan PBG, yang sebelumnya dikenal masyarakat sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar terkait efektivitas pengawasan yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, khususnya instansi yang memiliki kewenangan dalam penataan bangunan dan penegakan peraturan daerah.
Di lokasi, material bangunan seperti pasir, semen, dan perlengkapan konstruksi lainnya terlihat menumpuk di bagian depan proyek hingga memakan sebagian akses jalan warga. Aktivitas bongkar muat yang berlangsung di kawasan permukiman padat penduduk itu juga dikeluhkan berpotensi mengganggu mobilitas dan kenyamanan masyarakat sekitar.
“Kalau memang izinnya lengkap, kenapa tidak dipasang plangnya? Kami berharap pemerintah jangan tutup mata. Jangan sampai aturan hanya berlaku bagi masyarakat kecil,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
PBG merupakan dokumen legal yang wajib dimiliki sebelum pelaksanaan pembangunan dilakukan. Keberadaan dokumen tersebut tidak hanya menjadi syarat administratif, tetapi juga memastikan bangunan yang didirikan telah memenuhi ketentuan tata ruang, keselamatan konstruksi, dan dampak lingkungan terhadap kawasan sekitar.
Tidak adanya papan informasi proyek di lokasi semakin memperkuat dugaan bahwa pembangunan tersebut belum memenuhi kewajiban administrasi. Jika terbukti tidak memiliki PBG, maka proyek tersebut berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah terkait penataan ruang dan bangunan gedung.
Ironisnya, meski pembangunan telah berlangsung, belum tampak adanya tindakan maupun inspeksi dari instansi terkait. Kondisi ini menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat mengenai ada atau tidaknya pembiaran terhadap bangunan yang diduga bermasalah secara administratif.
Saat awak media mencoba mengonfirmasi terkait legalitas bangunan tersebut, pemilik proyek belum berhasil ditemui. Pekerja di lokasi hanya mengarahkan wartawan kepada seseorang yang disebut-sebut sebagai pihak yang diduga “membackup” proyek apabila terdapat pertanyaan mengenai perizinan. Namun, hingga saat ini belum diketahui secara pasti identitas maupun kapasitas orang dimaksud.
Awak media masih berupaya menghubungi pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut guna memperoleh penjelasan dan memastikan status perizinan bangunan secara objektif.
Di sisi lain, publik juga menunggu langkah konkret dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan. Kedua instansi tersebut dinilai memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan lapangan dan memastikan setiap aktivitas pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kota Medan dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Sebab, penegakan hukum yang tebang pilih hanya akan memperkuat persepsi publik bahwa masih ada bangunan yang dapat berdiri tanpa pengawasan dan tanpa izin yang jelas.
Masyarakat berharap Satpol PP dan PKPCKTR Kota Medan segera turun ke lokasi untuk melakukan inspeksi serta mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran. Ketegasan pemerintah dinilai penting untuk menjaga ketertiban umum, memberikan kepastian hukum, serta memastikan bahwa setiap pembangunan di Kota Medan dilaksanakan secara transparan dan sesuai aturan.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik bangunan maupun Pemerintah Kota Medan terkait dugaan tidak adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada proyek tersebut.
Tim DK : FZH (Biro Sumut).















