• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

Warga Kwini 8 vs Kodam Jaya dalam Dugaan Kasus Penyerobotan Lahan

Admin by Admin
Juli 17, 2026
in Daerah
0
Warga Kwini 8 vs Kodam Jaya dalam Dugaan Kasus Penyerobotan Lahan
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,- Forum Warga Kwini 08 bersama Aliansi Rakyat Bersatu untuk Reforma Agraria memprotes keras aksi Kodam Jaya yang dinilai melakukan penyerobotan tanah dan bangunan milik warga Jalan Kwini 8 RT.004 / RW. 01, Kelurahan Senen, Kecamata Senen, Jakarta Pusat.

Aliansi Rakyat Bersatu untuk Reforma Agraria yang mendampingi Ketua Forum Warga Kwini 08 Klemens Fangohoi bersama Ketua DPD Repdem Jakarta Jimmy Fajar menuturkan kronologi kasus sebagai berikut:

KEBERADAAN warga di Jalan Kwini 8 sudah ada dan bertempat tinggal sana sejak tahun 1940 sebelum kemerdekaan Republik Indonesia.

Para orang tua, kakek, nenek serta buyut yang kebanyakan dari Indonesia Timur, mereka datang ke sana karena dipersilahkan oleh seorang dokter yang bernama Yohanes dan mereka menempati kamar-kamar yang tersedia di dalam bangunan miliknya.

Kemudian setelah Kemerdekaan Republik Indonesia 14 Agustus 1945, dokter Yohanes kembali ke daerah asalnya dan mempersilahkan mereka (warga) bertempat tinggal di sana. Yaitu di bangunan yang dimiliki oleh dokter Yohanes dan tercatat di Balai Harta Negara.

Lokasi tersebut bukan merupakan Rumah Dinas TNI karena sudah ada sejak dahulu sebelum kemerdekaan.

Faktanya, Pemerintah dan Negara tidak hadir dalam merawat serta menjaga tanah tersebut, sehingga kakek dan nenek buyut mereka yang tinggal di sana secara turun-temurun. Sekarang sudah generasi kelima dan keenam yang menempati rumah di sana.

Warga membangun sendiri pemukiman dan rumah secara perlahan-lahan dan bahkan sudah ada yang melakukan pencatatan administrasi surat tanah tidak sengketa. Surat itu ditandatangani oleh pihak kelurahan atau kecamatan yang ada pada saat itu.

Aksi Dugaan Penyerobotan Dimulai

Hingga pada tahun 2026 mulai terjadi permasalahan yang dilakukan oleh pihak Kodam Jaya yang tiba-tiba memperlihatkan Sertifikat Hak Pakai No. 48 Tahun 2023 yang disosialisasikan pada tahun 2026.

Pihak Kodam Jaya meminta warga untuk mengosongkan lahan secara mandiri. Kontan permintaan tersebut ditolak keras oleh warga.

Proses terbitnya SHP No.48 Tahun 2023 dirasakan kejanggalan karena:

1. Adanya surat pernyatan tidak sengketa

2. Adanya surat pernyataan penguasaan fisik

3. Adanya surat pengukuran lahan.

Ketiga hal tersebut tidak diketahui dan ditanda tangani oleh ketua RT dan RW setempat, sehingga menimbulkan pertanyaan Mengapa Sertifikat Hak Pakai bisa diterbitkan oleh pihak ATR/BPN Kantor Pertanahan Kota Jakarta Pusat????

Pengukuran yang dilakukan oleh pihak Kodam Jaya adalah tanah yang berada di samping lokasi pemukiman warga, bukan di wilayah tempat warga bertempat tinggal, namun hal itu yang dijadikan persyaratan didalam permohonan pemakaian lahan tersebut.

Pihak Kelurahan yang pada saat itu dijabat oleh ibu Lurah Henny juga menyebutkan yang beliau tanda tangani bukan objek tanah tersebut melainkan objek tanah yang di sebelah pemukiman warga RT.001 yang sekarang jadi permasalahan.

Warga kemudian melakukan Audiensi ke Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dan diterima oleh Kepala Kantor Bpk Tomi Jomaludin pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026. Hasil dari pertemuan tersebut kemudian Kepala Kantor pertanahan Jakarta Pusatbmengeluarkan Surat yang bernomer : M0.01.03/2341-31.71/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026.

Isi Dari Surat Tersebut Menyatakan :

1. Mencabut papan pengumuman (Plank TNI AD) yang berdiri di pemukiman warga sehingga membuat kecemasan dan keresahan bagi masyarakat.

2. Melakukan penangguhan dengan tidak melakukan upaya perbuatan hukum apapun terhadap bidang tanah yang dimaksud termasuk Eksekusi terkait Hak Pakai No.48/ Senen, penerbitan tahun 2023 atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

Namun ke esokan harinya hari Rabu (13/07/2026) pihak Kodam Jaya datang ke objek tanah yang di wakili oleh Letkol Eri Siregar, Mayor Ilyun serta jajaran kodam lainnya dan memberikan surat peringatan kepada warga.

Saat itu terjadi perdebatan antara pihak Kodam Jaya dengan para warga serta penasehat hukum warga yang mendampingi karena argumentasi dari pihak Kodam Jaya tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan tidak sesuai dengan proses administrasi yang ada.

Terlebih lagi mereka sudah mendapatkan surat dari kantor pertanahan Jakarta Pusat yang isinya penangguhan tindakan Hukum serta eksekusi terhadap Hak Pakai yang diterbitkan, jelas jelas pihak Kodam Jaya melakukan intimidasi dan cara cara kekerasan militer dengan memaksakan keinginan mereka agar warga mengosongkan lahan tersebut.

Kodam Jaya melakukan perbuatan melawan Hukum karena tidak menjalankan surat yang sudah diberikan oleh Kantor pertanahan Kota administrasi Jakarta Pusat.

Pada saat itu warga melakukan perlawan atas tindakan Kodam Jaya yang melakukan cara cara pemaksaan terhadap pemukiman warga.

Pihak Kodam Jaya kemudian meninggalkan lokasi setelah kemarahan warga semakin tidak tertahan lagi akibat pernyataan yang dilakukan oleh pihak Kodam Jaya.**

Tim

Post Views: 37
Tags: #Berita daerah
Previous Post

Ternyata Dibalik Semangat Demo Yang Mengganggu Ketertiban, Istri DPO, LS Inginkan SP3 Kasus Suaminya

Next Post

Tokoh Agama Papua: Rekonsiliasi Bukan untuk Menghakimi, tapi Pulihkan Martabat Kemanusiaan POAP

Admin

Admin

Next Post
Tokoh Agama Papua: Rekonsiliasi Bukan untuk Menghakimi, tapi Pulihkan Martabat Kemanusiaan POAP

Tokoh Agama Papua: Rekonsiliasi Bukan untuk Menghakimi, tapi Pulihkan Martabat Kemanusiaan POAP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan โ€œLempar Batu, Sembunyi Tanganโ€

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan โ€œLempar Batu, Sembunyi Tanganโ€

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?ย   Ini Faktanya….! ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Kesbangpol Kota Pangkalpinang Kunjungi Sekretariat DPC AKPERSI Babel, Perkuat Sinergi Ormas

Kesbangpol Kota Pangkalpinang Kunjungi Sekretariat DPC AKPERSI Babel, Perkuat Sinergi Ormas

September 18, 2026
Polsek Talawi Amankan Pelaku Pencurian Outdoor AC Milik Telkomsel

Polsek Talawi Amankan Pelaku Pencurian Outdoor AC Milik Telkomsel

September 18, 2026
Jum’at Berkah, Polisi Bagikan Nasi Kotak Kepada masyarakat Bahorok

Jum’at Berkah, Polisi Bagikan Nasi Kotak Kepada masyarakat Bahorok

September 18, 2026
Satreskrim Polres Binjai Amankan Terduga Pelaku Curat di Kabupaten Langkat

Satreskrim Polres Binjai Amankan Terduga Pelaku Curat di Kabupaten Langkat

September 18, 2026

Recent News

Kesbangpol Kota Pangkalpinang Kunjungi Sekretariat DPC AKPERSI Babel, Perkuat Sinergi Ormas

Kesbangpol Kota Pangkalpinang Kunjungi Sekretariat DPC AKPERSI Babel, Perkuat Sinergi Ormas

September 18, 2026
Polsek Talawi Amankan Pelaku Pencurian Outdoor AC Milik Telkomsel

Polsek Talawi Amankan Pelaku Pencurian Outdoor AC Milik Telkomsel

September 18, 2026
Jum’at Berkah, Polisi Bagikan Nasi Kotak Kepada masyarakat Bahorok

Jum’at Berkah, Polisi Bagikan Nasi Kotak Kepada masyarakat Bahorok

September 18, 2026
Satreskrim Polres Binjai Amankan Terduga Pelaku Curat di Kabupaten Langkat

Satreskrim Polres Binjai Amankan Terduga Pelaku Curat di Kabupaten Langkat

September 18, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Berita
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Hukum
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kementerian ATR/BPN
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwaisata
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Kesbangpol Kota Pangkalpinang Kunjungi Sekretariat DPC AKPERSI Babel, Perkuat Sinergi Ormas

Kesbangpol Kota Pangkalpinang Kunjungi Sekretariat DPC AKPERSI Babel, Perkuat Sinergi Ormas

September 18, 2026
Polsek Talawi Amankan Pelaku Pencurian Outdoor AC Milik Telkomsel

Polsek Talawi Amankan Pelaku Pencurian Outdoor AC Milik Telkomsel

September 18, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com ยฉ 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com ยฉ 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In