JAKARTA – Tim Penyidik Kejaksaan Agung yang tergabung dalam Tim Sembilan kembali melakukan langkah penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka berinisial FA. Pada Selasa (28/7/2026), sebanyak tujuh orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) perkara khusus TPPU yang saat ini masih terus didalami oleh penyidik Kejaksaan Agung. Dari tujuh saksi yang hadir memenuhi panggilan, tiga di antaranya berasal dari pihak swasta dengan inisial WF, BM, dan H, sedangkan empat lainnya merupakan penyidik dari institusi Kepolisian.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap secara komprehensif aliran dana dan konstruksi perkara yang diduga melibatkan FA.
“Tim Penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud. Hingga saat ini, belum terdapat proses maupun tindakan hukum lainnya,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi Kejaksaan Agung, Selasa (28/7/2026).
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah FA, yang sebelumnya menjabat sebagai mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Penyidik terus menelusuri sejumlah fakta dan alat bukti untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Pemeriksaan terhadap unsur swasta dan aparat penegak hukum menunjukkan bahwa Tim Sembilan berupaya menggali informasi dari berbagai pihak guna mendapatkan gambaran utuh mengenai dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
Meski demikian, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan seluruh pihak yang dipanggil sebagai saksi diminta untuk kooperatif dalam memberikan keterangan. Pendalaman perkara ini juga dilakukan sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana pencucian uang yang memiliki dampak luas terhadap integritas sistem hukum dan keuangan negara.
Hingga berita ini diturunkan, Tim Penyidik Kejaksaan Agung masih melanjutkan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti guna menentukan langkah hukum selanjutnya dalam perkara TPPU yang menjerat tersangka FA.
Penerbit : Marihot















