• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Mahkamah Agus RI Mahkamah Agung RI

Mengapa Indonesia Membutuhkan Mahkamah Agung?

Admin by Admin
Juli 29, 2026
in Mahkamah Agung RI
0
Mengapa Indonesia Membutuhkan Mahkamah Agung?
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Humas MA , Selasa,28 Juli 2026, Dalam sistem Pemerintahan, Indonesia menganut Trias Politika. Dimana Kekuasaan Negara Republik Indonesia dibagi menjadi tiga Kekuasaan, yakni: Kekuasaan Eksekutif, Kekuasaan Legislatif dan Kekuasaan Yudikatif

Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang berada di antara 2 samudra, yakni Samudra Hindia dan Samudra Pasifik serta 2 benua yaitu benua Asia dan benua Australia. Untuk itu, Indonesia mempunyai posisi yang strategis dan pengaruh bagi negara sekitarnya, baik dalam hal kebudayaan, sosial, politik, dan ekonomi.

Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik, yang menganut Demokrasi Pancasila dan pimpin oleh seorang Presiden.

Dalam sistem Pemerintahan, Indonesia menganut Trias Politika. Dimana Kekuasaan Negara Republik Indonesia dibagi menjadi tiga Kekuasaan, yakni: Kekuasaan Eksekutif, Kekuasaan Legislatif dan Kekuasaan Yudikatif.

Legislatif (DPR, DPD, MPR): Berwenang merancang dan menyusun undang-undang.

Eksekutif (Presiden, Wapres, dan Kementerian): Bertugas menjalankan undang-undang serta roda pemerintahan.

Yudikatif (MA, MK, dan KY): Berwenang mengawasi penegakan hukum dan mengadili setiap pelanggaran undang-undang.

Di dalam ranah yudikatif, Mahkamah Agung (MA) memegang peranan yang vital.

Berdasarkan Pasal 24 UUD 1945, kekuasaan kehakiman di Indonesia bersifat merdeka dan independen. Artinya, proses peradilan bebas dari campur tangan atau intervensi pihak mana pun, termasuk lembaga eksekutif maupun legislatif.

Lalu Apa Peran dan Fungsi Utama Mahkamah Agung?

Untuk memastikan keadilan terwujud secara merata di seluruh pelosok negeri, Mahkamah Agung menjalankan enam fungsi utama:

Fungsi Peradilan. MA merupakan pengadilan tingkat tertinggi yang menangani perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). Fungsi utamanya adalah menjaga keseragaman penerapan hukum di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, MA memiliki wewenang Judicial Review (hak uji materiil) untuk menilai apakah suatu peraturan di bawah undang-undang bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.

Fungsi Pengawasan. MA melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya proses peradilan di semua lingkungan peradilan.

Pengawasan ini bertujuan agar persidangan berjalan secara wajar, efisien, dan berbiaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan hakim. MA juga mengawasi perilaku para hakim, pejabat pengadilan, serta profesi hukum seperti advokat dan notaris dalam konteks peradilan.

Fungsi Mengatur. Apabila terdapat hal-hal yang belum diatur secara memadai dalam undang-undang demi kelancaran penyelenggaraan peradilan, MA berwenang menetapkan peraturan sendiri untuk mengisi kekosongan hukum tersebut.

Fungsi Nasihat. MA bertindak sebagai pemberi pertimbangan hukum kepada lembaga tinggi negara lainnya. Salah satu peran krusialnya adalah memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden terkait permohonan grasi dan rehabilitasi yang diajukan oleh terpidana.

Fungsi Administratif. Seluruh urusan organisasi, administrasi, keuangan, hingga tata kerja di empat lingkungan peradilan (Peradilan Umum, Agama, Militer, dan TUN) secara penuh berada di bawah kewenangan dan pengelolaan Mahkamah Agung.

Fungsi Lain-Lain di luar tugas utamanya mengadili perkara, MA juga dapat diserahi tugas serta kewenangan tambahan lain selama diamanatkan secara sah oleh undang-undang.

Dapat disimpulkan bahwa Mahkamah Agung merupakan pilar utama penjaga keadilan di Indonesia. Tanpa keberadaan MA, penerjemahan hukum di setiap daerah di seluruh Indonesia berisiko tumpang-tindih dan penegakan keadilan akan kehilangan arah.

Penulis: Azzah Zain Al Hasany

Penerbit: Marihot

Post Views: 29
Tags: Mahkamah Agung RI
Previous Post

Dirjen Badilag Dorong Pimpinan Pengadilan Mengayomi dan Mendengar Aspirasi

Next Post

19 Calon Hakim Agung Lolos Tes Kesehatan & Kepribadian, Siap Hadapi Wawancara KY

Admin

Admin

Next Post
19 Calon Hakim Agung Lolos Tes Kesehatan & Kepribadian, Siap Hadapi Wawancara KY

19 Calon Hakim Agung Lolos Tes Kesehatan & Kepribadian, Siap Hadapi Wawancara KY

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Kesbangpol Kota Pangkalpinang Kunjungi Sekretariat DPC AKPERSI Babel, Perkuat Sinergi Ormas

Kesbangpol Kota Pangkalpinang Kunjungi Sekretariat DPC AKPERSI Babel, Perkuat Sinergi Ormas

September 18, 2026
Polsek Talawi Amankan Pelaku Pencurian Outdoor AC Milik Telkomsel

Polsek Talawi Amankan Pelaku Pencurian Outdoor AC Milik Telkomsel

September 18, 2026
Jum’at Berkah, Polisi Bagikan Nasi Kotak Kepada masyarakat Bahorok

Jum’at Berkah, Polisi Bagikan Nasi Kotak Kepada masyarakat Bahorok

September 18, 2026
Satreskrim Polres Binjai Amankan Terduga Pelaku Curat di Kabupaten Langkat

Satreskrim Polres Binjai Amankan Terduga Pelaku Curat di Kabupaten Langkat

September 18, 2026

Recent News

Kesbangpol Kota Pangkalpinang Kunjungi Sekretariat DPC AKPERSI Babel, Perkuat Sinergi Ormas

Kesbangpol Kota Pangkalpinang Kunjungi Sekretariat DPC AKPERSI Babel, Perkuat Sinergi Ormas

September 18, 2026
Polsek Talawi Amankan Pelaku Pencurian Outdoor AC Milik Telkomsel

Polsek Talawi Amankan Pelaku Pencurian Outdoor AC Milik Telkomsel

September 18, 2026
Jum’at Berkah, Polisi Bagikan Nasi Kotak Kepada masyarakat Bahorok

Jum’at Berkah, Polisi Bagikan Nasi Kotak Kepada masyarakat Bahorok

September 18, 2026
Satreskrim Polres Binjai Amankan Terduga Pelaku Curat di Kabupaten Langkat

Satreskrim Polres Binjai Amankan Terduga Pelaku Curat di Kabupaten Langkat

September 18, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Berita
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Hukum
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kementerian ATR/BPN
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwaisata
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Kesbangpol Kota Pangkalpinang Kunjungi Sekretariat DPC AKPERSI Babel, Perkuat Sinergi Ormas

Kesbangpol Kota Pangkalpinang Kunjungi Sekretariat DPC AKPERSI Babel, Perkuat Sinergi Ormas

September 18, 2026
Polsek Talawi Amankan Pelaku Pencurian Outdoor AC Milik Telkomsel

Polsek Talawi Amankan Pelaku Pencurian Outdoor AC Milik Telkomsel

September 18, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In