Jakarta Selatan, Selasa 18 Agustus 2026, Di tengah kebijakan efisiensi dan rasionalisasi anggaran daerah serta melemahnya daya beli masyarakat, Forum Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Publik Jabodetabek menilai Pemerintah Kota Depok seharusnya memprioritaskan APBD pada program yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan rakyat.
Kebijakan efisiensi, termasuk penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah, semestinya menjadi momentum untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan rasionalitas belanja daerah. Setiap rupiah APBD harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.
Namun faktanya, Pemerintah Kota Depok justru mengeluarkan kebijakan yang tidak berpihak. Hal ini tercermin dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 76 Tahun 2024 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Depok. Penetapan besaran tunjangan tersebut dilakukan tanpa prosedur yang transparan. Belum ada indikator yang terukur dan belum dipublikasikan apakah telah melalui mekanisme appraisal independen sesuai prinsip tata kelola keuangan daerah.
Berdasarkan penelusuran Forum Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Publik Jabodetabek, sebagian penerima tunjangan diketahui menyewa hunian secara mandiri. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar perhitungan nilai tunjangan dan urgensinya dalam struktur belanja daerah. Estimasi anggaran tunjangan perumahan tersebut mencapai kurang lebih Rp25 miliar per tahun, angka yang signifikan dalam komposisi APBD Kota Depok.
*Sikap Forum Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Publik Jabodetabek:*
Anggaran sebesar itu akan jauh lebih berdampak jika dialokasikan pada sektor pendidikan, kesehatan, atau bantuan sosial yang manfaatnya langsung dirasakan ratusan hingga ribuan masyarakat berpenghasilan rendah. Karena itu transparansi dan rasionalitas dalam pengalokasian anggaran menjadi hal mutlak.
*Lotfi, Koordinator Forum Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Publik Jabodetabek*, menyatakan:
“Rp25 miliar per tahun bukan angka kecil. APBD adalah uang rakyat yang harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu perlu dilakukan audit investigatif guna memastikan tidak terjadi pembebanan keuangan daerah yang tidak proporsional, serta menjamin setiap penggunaan anggaran dapat diuji secara rasional dan dipertanggungjawabkan di hadapan publik.”
Atas dasar tersebut, Forum Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Publik Jabodetabek secara tegas meminta Kejaksaan Negeri Depok dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh agar uang rakyat tidak salah sasaran.
*Hormat kami,*
*Forum Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Publik Jabodetabek*
*Lotfi*
Koordinator
*Tembusan:*
1. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
2. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
3. Jaksa Agung RI
4. Komisi Pemberantasan Korupsi















