BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur bersama Polres jajaran terus memperkuat langkah penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polda Kaltim. Hingga Selasa (25/8/2026), tercatat sebanyak 23 kasus tengah ditangani, dengan lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa penanganan perkara Karhutla merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi masyarakat dari dampak kebakaran yang dapat mengganggu kesehatan, aktivitas sosial, hingga perekonomian daerah.
“Polda Kaltim bersama seluruh jajaran Polres terus melakukan langkah penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana Karhutla. Penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan hasil penyelidikan serta alat bukti yang ditemukan di lapangan,” ujar Kombes Pol. Tedy.
Berdasarkan data yang dihimpun, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim menangani satu perkara yang masih berada pada tahap penyelidikan. Sementara itu, Polres Berau menangani dua kasus yang telah memasuki tahap penyidikan dengan dua orang tersangka.
Polres Kutai Kartanegara menangani satu perkara dalam tahap penyidikan dengan dua tersangka, sedangkan Polres Kutai Timur menangani satu kasus dengan satu tersangka.
Di sisi lain, sejumlah perkara masih dalam tahap penyelidikan, yakni delapan kasus di Polres Paser, empat kasus di Polresta Samarinda, tiga kasus di Polres Penajam Paser Utara, serta masing-masing satu kasus di Polres Bontang, Polres Kutai Barat, dan Polresta Balikpapan. Adapun Polres Mahakam Ulu hingga saat ini tercatat nihil laporan terkait dugaan tindak pidana Karhutla.
“Dari keseluruhan perkara tersebut, terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukumnya terus berjalan. Kami memastikan setiap laporan maupun temuan terkait Karhutla akan ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh penyidik,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, Polda Kaltim juga mengedepankan langkah pencegahan melalui patroli terpadu, pemantauan titik rawan kebakaran, edukasi kepada masyarakat, serta sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara membakar.
“Pencegahan menjadi hal yang sangat penting. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan Karhutla,” pungkasnya.
Polda Kaltim mengimbau masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi memicu kebakaran yang meluas dan merusak lingkungan, tindakan tersebut juga dapat dikenakan sanksi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Red//Hmd.















