JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).
Pada Kamis, 3 September 2026, penyidik memeriksa sebanyak 11 orang saksi terkait perkara yang mencakup tata kelola program MBG pada BGN untuk periode 2025 hingga 2026.
Sebelas saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik berasal dari berbagai unsur, baik dari internal BGN maupun pihak swasta dan lembaga lainnya.
Mereka masing-masing berinisial PI selaku Tenaga Ahli pada BGN, RMY selaku karyawan PT NGS, ANR selaku Tenaga Ahli pada BGN, serta JAA selaku Inspektur Utama pada BGN.
Selain itu, penyidik juga memeriksa ADYY selaku PIC Yayasan GBI/SPPG Jatisari, K selaku Tenaga Ahli pada BGN, AZRS dari Peruri, AH selaku Direktur PT GSN, serta K yang berprofesi sebagai wiraswasta perantara penjual ompreng.
Dua saksi lainnya yang turut diperiksa yakni RRNWP selaku staf pada BGN dan T dari Yayasan STTD.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan penyidik untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi proses pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Dalam pelaksanaannya, penyidik tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan terhadap 11 saksi tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan Kejagung dalam mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN.
Kejaksaan Agung belum menyampaikan secara rinci materi pemeriksaan terhadap masing-masing saksi maupun pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.(**)
Reporter DK : MR.















