• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

KOALISI MAHASISWA dan AKTIVIS SULAWESI SELATAN SOROTI PT ARDAS di RS WAHIDIN MAKASSAR

Dugaan Pengabaian Hak Normatif Pekerja: BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Gaji di Bawah UMR

Admin by Admin
September 13, 2026
in Daerah
0
KOALISI MAHASISWA dan AKTIVIS SULAWESI SELATAN SOROTI PT ARDAS di RS WAHIDIN MAKASSAR
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

‎Makassar — Koalisi Mahasiswa dan Aktivis Sulawesi Selatan memandang bahwa persoalan ketenagakerjaan pada PT. Ardas perlu ditempatkan dalam perspektif kepatuhan hukum, keadilan sosial, dan perlindungan terhadap martabat pekerja. Sorotan ini tidak dimaksudkan sebagai bentuk resistensi terhadap investasi, melainkan sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap praktik hubungan industrial agar tetap berada dalam koridor hukum.

‎Informasi yang diterima Koalisi dari sumber internal yang identitasnya dirahasiakan, terdapat dugaan bahwa sejumlah pekerja PT. Ardas belum memperoleh hak normatif secara optimal, khususnya terkait kepesertaan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta pembayaran gaji  yang disebut sebesar Rp. 2.100.000 per bulan dan diduga berada di bawah ketentuan upah minimum regional (UMR) yang berlaku.

‎Koalisi menilai informasi tersebut harus diuji melalui verifikasi faktual dan pemeriksaan administratif oleh instansi yang memiliki kewenangan. Dengan demikian, tudingan tidak boleh dijadikan vonis, tetapi juga tidak boleh diabaikan tanpa proses klarifikasi yang transparan.

‎Berdasarkan dengan Peraturan Presiden No 109/2013, tentang Tahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial. Perpres ini merupakan amanat dari UU Nomor 40/2004 terkait Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) juga menerapkan gaji yang tidak sesuai dengan UMR. Ini tentunya bertentangan dengan Pasal 185 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

‎“Sanksinya adalah berupa pidana penjara paling singkat selama 1 tahun dan paling lama selama 4 tahun. Dan/atau denda yaitu paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta,” Ucap Narasumber ke awak media. Minggu, (13-09-2026).

‎Ketua Koalisi Mahasiswa dan Aktivis Sulawesi Selatan, Adhy Nuryadin, menegaskan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan hubungan kerja berlangsung berdasarkan prinsip kepatuhan terhadap regulasi dan penghormatan terhadap hak pekerja.

‎“Kami tidak mempersoalkan keberadaan investasi. Yang kami persoalkan adalah apabila terdapat praktik ketenagakerjaan yang berpotensi menempatkan pekerja pada posisi yang tidak berkeadilan. Investasi harus memiliki korelasi dengan peningkatan kesejahteraan, bukan justru menghasilkan relasi industrial yang timpang.”

‎Selanjutnya, saat dikonfirmasi ke Disnaker Provinsi Sulawesi Selatan, Ia mengatakan kalau perusahaan PT itu harus dan wajib memberikan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan termasuk Gaji karyawan wajib UMR.

‎”Bahkan pihak Disnaker mengatakan untuk lebih jelasnya datang ke kantor melaporkan dan kami memperlihatkan Regulasinya UU Ketenagakerjaan dan UU BPJS termasuk Gaji UMR” Jelasnya

‎Menurut Koalisi, terdapat dua isu yang harus dibedakan secara jelas. Pertama, dugaan belum terpenuhinya kewajiban kepesertaan pekerja dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kedua, dugaan pembayaran gaji sebesar Rp. 2.100.000 yang perlu diperiksa kesesuaiannya dengan ketentuan upah minimum berdasarkan status dan kondisi hubungan kerja pekerja yang bersangkutan.

‎“Persoalan BPJS merupakan isu jaminan sosial pekerja, sedangkan persoalan gaji karyawan Rp. 2.100.000 merupakan isu pengupahan. Keduanya memiliki rezim pengaturan yang berbeda dan harus diperiksa secara objektif berdasarkan fakta serta dokumen ketenagakerjaan,” jelas Adhy Nuryadin.

‎Koalisi selanjutnya mendesak Disnaker Kota Makassar dan Disnaker Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, independen, dan transparan. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah dugaan yang berkembang di masyarakat memiliki dasar faktual dan apakah terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan ketenagakerjaan.

‎Koalisi juga meminta RS Wahidin Sudirohusodo Makassar melakukan evaluasi terhadap pihak ketiga atau mitra yang menjalankan aktivitas usaha di lingkungan rumah sakit, khususnya berkaitan dengan kepatuhan terhadap standar ketenagakerjaan.

‎INVESTASI HARUS BERKORELASI DENGAN KESEJAHTERAAN

‎Bagi Koalisi Mahasiswa dan Aktivis Sulawesi Selatan, investasi tidak dapat dilepaskan dari dimensi tanggung jawab sosial. Pertumbuhan ekonomi yang tidak disertai perlindungan terhadap pekerja berpotensi melahirkan ketimpangan dalam hubungan industrial.

‎“Kami menghendaki model investasi yang berkeadilan: perusahaan memperoleh ruang untuk tumbuh, sementara pekerja memperoleh hak yang layak dan perlindungan hukum. Hubungan industrial harus dibangun atas prinsip keseimbangan kepentingan, bukan subordinasi dan eksploitasi,” tegas Adhy.

‎Jika warning ini kemudian tidak diindahkan oleh pihak perusahaan, maka mereka akan turun kelapangan untuk menuntut apa yang menjadi hak masyarakat

‎Koalisi memberikan ruang kepada PT. Ardas dan RS Wahidin Sudirohusodo makassar untuk memberikan klarifikasi serta hak jawab atas dugaan yang disampaikan. Koalisi menegaskan bahwa seluruh pihak harus menjunjung asas praduga tak bersalah, verifikasi berbasis bukti, dan mekanisme hukum yang berlaku.

‎Hingga berita ini diturunkan, PT Ardas, dan RS Wahidin Sudirohusodo makassar sulawesi selatan belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan dan keluhan masyarakat tersebut. Publik berharap ada respon cepat dan tindakan tegas agar stigma dugaan pembiaran tidak semakin menguat, serta rasa aman di tengah masyarakat sulawesi selatan dapat segera dipulihkan dan belum ada keterangan resmi, dari pihak terkait atas dugaan tersebut.

‎Adhy Nuryadin

‎Ketua Koalisi Mahasiswa dan Aktivis Sulawesi Selatan

‎“Investasi boleh tumbuh, tetapi perlindungan dan martabat pekerja tidak boleh dikorbankan.”

Narasumber:insial AN

((((Robby.R))))

Post Views: 263
Tags: #Berita daerah
Previous Post

Jefry Taha Minta Maaf ke Publik, Ketua AKPERSI Angkat Bicara

Next Post

Tuduhan Keterlibatan Pita Cukai Ilegal terhadap Misbakhun Harus Dihentikan, Jangan Bangun Opini dari Informasi yang Belum Terverifikasi

Admin

Admin

Next Post
Tuduhan Keterlibatan Pita Cukai Ilegal terhadap Misbakhun Harus Dihentikan, Jangan Bangun Opini dari Informasi yang Belum Terverifikasi

Tuduhan Keterlibatan Pita Cukai Ilegal terhadap Misbakhun Harus Dihentikan, Jangan Bangun Opini dari Informasi yang Belum Terverifikasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Bertemu PHDI Sumut, Kapolda Sonny Irawan: Tebarkan Kebaikan dan Permudah Urusan Masyarakat

Bertemu PHDI Sumut, Kapolda Sonny Irawan: Tebarkan Kebaikan dan Permudah Urusan Masyarakat

November 3, 2026
Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

November 3, 2026
Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Pengadilan Tinggi Dan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya

Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Pengadilan Tinggi Dan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya

November 3, 2026
Pemerintah: Skor PMI Indonesia Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2024, Sektor Manufaktur Tengah Bergeliat

Pemerintah: Skor PMI Indonesia Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2024, Sektor Manufaktur Tengah Bergeliat

November 3, 2026

Recent News

Bertemu PHDI Sumut, Kapolda Sonny Irawan: Tebarkan Kebaikan dan Permudah Urusan Masyarakat

Bertemu PHDI Sumut, Kapolda Sonny Irawan: Tebarkan Kebaikan dan Permudah Urusan Masyarakat

November 3, 2026
Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

November 3, 2026
Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Pengadilan Tinggi Dan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya

Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Pengadilan Tinggi Dan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya

November 3, 2026
Pemerintah: Skor PMI Indonesia Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2024, Sektor Manufaktur Tengah Bergeliat

Pemerintah: Skor PMI Indonesia Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2024, Sektor Manufaktur Tengah Bergeliat

November 3, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Berita
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Hukum
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kementerian ATR/BPN
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwaisata
  • pemerintahan
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Bertemu PHDI Sumut, Kapolda Sonny Irawan: Tebarkan Kebaikan dan Permudah Urusan Masyarakat

Bertemu PHDI Sumut, Kapolda Sonny Irawan: Tebarkan Kebaikan dan Permudah Urusan Masyarakat

November 3, 2026
Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

November 3, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In