• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Berita

IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Minta Batas Jelas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Aturan Kuasa Wajib Pajak

Admin by Admin
September 14, 2026
in Berita, Hukrim
0
IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Minta Batas Jelas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Aturan Kuasa Wajib Pajak
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – 14 September 2026 – Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) sekaligus advokat dan praktisi hukum perpajakan, Rinto Setiyawan, A.Md.T., S.H., CTP, mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 44E ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 341/PUU/PAN.MK/AP3/09/2026 dan berfokus pada frasa “diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan” yang berkaitan dengan pengaturan kuasa Wajib Pajak.

Permohonan tersebut secara khusus menyoroti ketentuan dalam Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP mengenai pelaksanaan kuasa dan kompetensi kuasa Wajib Pajak. Dalam permohonannya, Rinto melalui tim kuasa hukum yang terdiri dari Sujono, S.E., S.H., Husnaf Rafli, S.H., S.I.Kom., M.H., dan Kahfi Permana, S.H., M.H., CTA, meminta agar kewenangan pengaturan yang diberikan kepada Menteri Keuangan memiliki batas konstitusional yang jelas.

Pemohon menegaskan bahwa delegasi pengaturan kepada Menteri Keuangan tetap diperlukan untuk mengatur aspek teknis dan administratif. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh digunakan untuk membentuk aturan substantif yang menentukan pengakuan kompetensi, kelayakan seseorang dalam menjalankan profesi, maupun akses warga negara untuk menerima penunjukan sebagai kuasa Wajib Pajak.

“Permohonan ini tidak meminta standar kompetensi kuasa pajak dihapus. Yang kami minta adalah batas yang jelas bahwa Menteri Keuangan tetap dapat mengatur pendaftaran, verifikasi, pembuktian kompetensi, bentuk dokumen, serta tata cara pelayanan. Namun, materi yang membatasi atau memperluas hak warga negara harus memiliki dasar dan parameter yang memadai dalam undang-undang,” ujar Juru Bicara Pemohon, Kahfi Permana, S.H., M.H.

Dalam permohonan tersebut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 dan PMK Nomor 55 Tahun 2026 tidak dijadikan sebagai objek pengujian. Kedua aturan tersebut digunakan sebagai gambaran mengenai penerapan kewenangan delegatif yang berasal dari Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP.
Pemohon menjelaskan bahwa PMK Nomor 44 Tahun 2026 menggunakan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT sebagai salah satu persyaratan operasional bagi Pihak Lain untuk dapat bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak. Sementara itu, PMK Nomor 55 Tahun 2026 mengatur berbagai hal terkait SKT, mulai dari penerbitan, klasifikasi, masa berlaku, pemeriksaan, pembekuan, pencabutan, hingga publikasi sanksi.

Menurut Pemohon, keberadaan SKT dalam rangkaian aturan tersebut tidak lagi hanya berfungsi sebagai dokumen administratif. Kepemilikan, pembekuan, maupun pencabutan SKT memiliki pengaruh langsung terhadap kemampuan seseorang untuk menerima penunjukan dan menjalankan pekerjaan sebagai kuasa Wajib Pajak.

Pemohon menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa SKT memiliki dampak substantif karena menentukan akses seseorang dalam menjalankan aktivitas profesional. Oleh sebab itu, pengaturan yang memiliki konsekuensi terhadap hak warga negara perlu memiliki batas yang jelas melalui undang-undang.

Dalam permohonannya, Pemohon menyampaikan bahwa kerugian konstitusional yang dialami bersifat konkret maupun setidak-tidaknya berpotensi terjadi. Rinto memiliki Sertifikat Brevet AB dan Kartu Izin Kuasa Hukum Perpajakan yang masih berlaku hingga 9 April 2028, tetapi belum memiliki SKT sebagai Pihak Lain.

Di sisi lain, hubungan jasa profesional Pemohon dengan Wajib Pajak masih berlangsung hingga 30 April 2027. Kondisi tersebut melewati masa peralihan penunjukan berdasarkan brevet atau ijazah yang berakhir pada 31 Desember 2026. Setelah masa tersebut, kesempatan Pemohon untuk menerima penunjukan baru dinilai akan bergantung pada kepemilikan SKT.

Pemohon berpendapat bahwa apabila akses profesi bergantung pada persyaratan yang dibentuk melalui aturan turunan tanpa parameter yang cukup dalam undang-undang, maka terdapat potensi pembatasan terhadap hak warga negara dalam memperoleh pekerjaan dan menjalankan profesinya.

Permohonan pengujian tersebut menggunakan tiga landasan utama dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pertama, Pasal 28D ayat (1) mengenai hak atas kepastian hukum yang adil. Kedua, Pasal 27 ayat (2) mengenai hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ketiga, Pasal 28J ayat (2) mengenai ketentuan pembatasan hak yang harus dilakukan berdasarkan aturan yang jelas.

Pemohon menegaskan bahwa hak atas pekerjaan bukan berarti seseorang terbebas dari standar kompetensi. Standar kompetensi tetap diperlukan untuk menjaga kualitas pelayanan perpajakan. Namun, persoalan utamanya adalah batas kewenangan dalam menetapkan persyaratan tersebut agar tidak memberikan ruang pembatasan tanpa parameter yang memadai.

Sebagai dasar pertimbangan, Pemohon mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017 yang memberikan batas bahwa pendelegasian pengaturan mengenai kuasa Wajib Pajak kepada Menteri Keuangan harus berada dalam ranah teknis-administratif. Pemohon juga membedakan perkara ini dengan Putusan MK Nomor 25/PUU-XXIII/2025. Menurut Pemohon, putusan tersebut berkaitan dengan persyaratan kuasa hukum dalam proses peradilan berdasarkan Undang-Undang Pengadilan Pajak. Sementara permohonan saat ini berkaitan dengan batas delegasi dalam UU KUP pada tahap pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan oleh seorang kuasa.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa frasa “diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan” dalam Pasal 44E ayat (2) UU KUP, sepanjang berkaitan dengan huruf e, bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak dimaknai secara terbatas.

Pemohon meminta agar kewenangan tersebut hanya berlaku untuk hal-hal yang bersifat teknis-administratif dan tidak mencakup pembatasan maupun perluasan hak serta kewajiban warga negara.

Pemohon juga menegaskan bahwa apabila permohonan dikabulkan, hal tersebut tidak secara otomatis membatalkan PMK Nomor 44 Tahun 2026 dan PMK Nomor 55 Tahun 2026 karena kedua aturan tersebut bukan objek pengujian. Namun, seluruh aturan pelaksana yang berkaitan dengan norma tersebut harus disesuaikan dengan batas konstitusional yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.

“Putusan yang dimohonkan bukan bertujuan menghapus standar kuasa pajak. Permohonan ini bertujuan memastikan tata kelola profesi tetap kuat, tetapi sumber kewenangan, batas pembatasan, dan perlindungan hak warga negara juga memiliki dasar yang jelas. Administrasi tidak boleh berubah menjadi satu-satunya pintu yang menentukan seseorang boleh atau tidak boleh bekerja,” kata Kahfi Permana.

Melalui permohonan ini, IWPI berharap Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian mengenai batas kewenangan pengaturan kuasa Wajib Pajak. Pemohon menilai bahwa keseimbangan antara pengawasan, standar kompetensi, dan perlindungan hak warga negara menjadi bagian penting dalam membangun sistem perpajakan yang adil dan berkeadilan hukum.

Kontak Media

Tim Kuasa Hukum Pemohon: PANCASILA JUSTICE & PARTNERS

Narahubung: KAHFI PERMANA, S.H., M.H.

Email: pancasilajustice.id@gmail.com

Red

Post Views: 33
Previous Post

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Sita 82,62 Gram Sabu, Ekstasi dan Ganja di Pantai Labu

Next Post

Terekam CCTV! Motor Warga RT 05 RW 11 Larangan Utara Raib di Jam 03.47 WIB, Warga Desak Aktifkan Siskamling

Admin

Admin

Next Post
Terekam CCTV! Motor Warga RT 05 RW 11 Larangan Utara Raib di Jam 03.47 WIB, Warga Desak Aktifkan Siskamling

Terekam CCTV! Motor Warga RT 05 RW 11 Larangan Utara Raib di Jam 03.47 WIB, Warga Desak Aktifkan Siskamling

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Kesbangpol Kota Pangkalpinang Kunjungi Sekretariat DPC AKPERSI Babel, Perkuat Sinergi Ormas

Kesbangpol Kota Pangkalpinang Kunjungi Sekretariat DPC AKPERSI Babel, Perkuat Sinergi Ormas

September 18, 2026
Polsek Talawi Amankan Pelaku Pencurian Outdoor AC Milik Telkomsel

Polsek Talawi Amankan Pelaku Pencurian Outdoor AC Milik Telkomsel

September 18, 2026
Jum’at Berkah, Polisi Bagikan Nasi Kotak Kepada masyarakat Bahorok

Jum’at Berkah, Polisi Bagikan Nasi Kotak Kepada masyarakat Bahorok

September 18, 2026
Satreskrim Polres Binjai Amankan Terduga Pelaku Curat di Kabupaten Langkat

Satreskrim Polres Binjai Amankan Terduga Pelaku Curat di Kabupaten Langkat

September 18, 2026

Recent News

Kesbangpol Kota Pangkalpinang Kunjungi Sekretariat DPC AKPERSI Babel, Perkuat Sinergi Ormas

Kesbangpol Kota Pangkalpinang Kunjungi Sekretariat DPC AKPERSI Babel, Perkuat Sinergi Ormas

September 18, 2026
Polsek Talawi Amankan Pelaku Pencurian Outdoor AC Milik Telkomsel

Polsek Talawi Amankan Pelaku Pencurian Outdoor AC Milik Telkomsel

September 18, 2026
Jum’at Berkah, Polisi Bagikan Nasi Kotak Kepada masyarakat Bahorok

Jum’at Berkah, Polisi Bagikan Nasi Kotak Kepada masyarakat Bahorok

September 18, 2026
Satreskrim Polres Binjai Amankan Terduga Pelaku Curat di Kabupaten Langkat

Satreskrim Polres Binjai Amankan Terduga Pelaku Curat di Kabupaten Langkat

September 18, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Berita
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Hukum
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kementerian ATR/BPN
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwaisata
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Kesbangpol Kota Pangkalpinang Kunjungi Sekretariat DPC AKPERSI Babel, Perkuat Sinergi Ormas

Kesbangpol Kota Pangkalpinang Kunjungi Sekretariat DPC AKPERSI Babel, Perkuat Sinergi Ormas

September 18, 2026
Polsek Talawi Amankan Pelaku Pencurian Outdoor AC Milik Telkomsel

Polsek Talawi Amankan Pelaku Pencurian Outdoor AC Milik Telkomsel

September 18, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In