PPU – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) memperkeras langkah menghadapi ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Bukan sekadar memadamkan api, kepolisian memperkuat deteksi dini, respons cepat, pengerahan kekuatan di lapangan hingga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara melawan hukum.
Sikap tegas tersebut disampaikan Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., saat mengikuti rapat teknis penanganan darurat Karhutla di Bendungan Sepaku Semoi, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Senin (14/9/2026).
Rapat tersebut menjadi bagian dari rangkaian kunjungan kerja Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Dr. Suharyanto, S.Sos., M.M., bersama Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni, M.A., Ph.D., setelah meninjau kondisi Karhutla di kawasan Tahura Bukit Tengkorak, Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pertemuan lintas sektor itu melibatkan pemerintah pusat dan daerah, TNI-Polri, BNPB, BMKG, OIKN, BPBD, Manggala Agni serta unsur terkait lainnya. Pesannya jelas: ancaman Karhutla harus dilawan secara terpadu dan tidak boleh dibiarkan berkembang sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas.
9.703 Hotspot, Ribuan Hektare Terbakar
Polda Kaltim telah membangun kesiapsiagaan sejak awal tahun dengan memperkuat personel, sarana dan prasarana serta koordinasi lintas instansi.
Teknologi juga dimaksimalkan. Melalui aplikasi Lembuswana, hotspot dan indikasi titik api dipantau secara real time. Data yang muncul tidak berhenti sebagai angka di layar, tetapi menjadi dasar bagi jajaran untuk melakukan verifikasi, patroli dan pengerahan personel.
Berdasarkan data periode Januari hingga 13 September 2026, tercatat 9.703 hotspot di Kalimantan Timur. Sebanyak 527 titik terindikasi sebagai titik api, sementara 546 titik dinyatakan bukan titik api. Estimasi luas lahan terbakar mencapai sekitar 3.315 hektare.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ancaman Karhutla masih serius. Karena itu, setiap indikasi titik api harus diperlakukan sebagai peringatan yang membutuhkan tindakan cepat, bukan sekadar laporan pemantauan.
Dalam Operasi Aman Nusa II periode 25 Agustus hingga 13 September 2026, tercatat 3.911 hotspot, terdiri dari 2.016 titik api dan 1.207 titik bukan titik api, dengan estimasi luas lahan terbakar sekitar 2.069 hektare.
16 Tersangka: Penegakan Hukum Tidak Berhenti di Atas Kertas
Polda Kaltim juga menunjukkan bahwa penanganan Karhutla tidak hanya berbicara mengenai pemadaman.
Hingga 13 September 2026, tercatat 47 kejadian/laporan terkait Karhutla, terdiri dari 20 laporan polisi dan 27 informasi laporan.
Dari penanganan tersebut, 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan total luas lahan terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai sekitar 2.264,14 hektare.
Angka itu menjadi bukti bahwa aparat tidak akan membiarkan dugaan pembakaran lahan berlalu tanpa proses hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Kapolda Kaltim menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan bagian penting dari strategi pencegahan sekaligus upaya memberikan efek jera.
> “Pencegahan harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Ketika ada unsur pidana, proses hukum harus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan,” tegas Kapolda Kaltim.
Dengan demikian, setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara melawan hukum harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Wilayah Rawan Diperketat, Berau Jadi Perhatian
Sejumlah wilayah menjadi perhatian khusus, di antaranya Berau, Kutai Timur, Paser, Kutai Kartanegara dan Kutai Barat. Karakteristik geografis, jarak antarlokasi serta kondisi cuaca menjadi tantangan dalam pengerahan personel dan pemadaman.
Kabupaten Berau bahkan mendapat perhatian khusus karena kondisi geografis dan minimnya curah hujan dalam beberapa waktu terakhir.
Kapolda Kaltim mendorong agar dukungan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), apabila masih tersedia, dapat dipertimbangkan untuk diarahkan ke wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
IKN Tidak Boleh Terancam Asap dan Api
Ancaman Karhutla juga mendapat perhatian serius di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kepala OIKN Dr. (H.C.) Ir. H. M. Basuki Hadimuljono, M.Sc., Ph.D., menekankan penguatan patroli darat, penambahan personel serta peningkatan sarana dan prasarana pemadaman.
Operasi water bombing sebelumnya telah dilakukan untuk menangani kebakaran di kawasan Bukit Tengkorak. Pemantauan terus diperkuat untuk memastikan tidak muncul kembali titik api.
Bagi Kalimantan Timur, persoalan Karhutla memiliki dimensi strategis. Kebakaran bukan hanya mengancam hutan dan lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi serta keamanan kawasan strategis nasional di sekitar IKN.
Polres PPU Perkuat Pengamanan Lapangan
Di Kabupaten Penajam Paser Utara, jajaran Polres PPU di bawah kepemimpinan AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.S.O.U., terus memperkuat kesiapsiagaan melalui monitoring wilayah, patroli, deteksi dini serta koordinasi bersama TNI, BPBD, OIKN dan stakeholder lainnya.
Kapolda Kaltim menegaskan, perang terhadap Karhutla harus dilakukan dari hulu hingga hilir.
Deteksi dini harus cepat. Verifikasi harus segera. Personel harus siap bergerak. Pemadaman harus terukur. Dan ketika ditemukan unsur pidana, penegakan hukum harus berjalan tegas.
> “Setiap indikasi titik api harus segera ditindaklanjuti. Kecepatan dalam melakukan verifikasi dan respons di lapangan menjadi sangat penting untuk mencegah kebakaran berkembang dan meluas,” tegas Kapolda.
Polda Kaltim memastikan tidak akan mengendurkan kesiapsiagaan. Karhutla harus dicegah sebelum membesar, dikendalikan sebelum meluas, dan ditindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Langkah tersebut menjadi bentuk nyata komitmen Polri untuk melindungi masyarakat, menjaga lingkungan dan mengamankan kawasan strategis Kalimantan Timur dari ancaman api dan asap.
Red//Hmd.















