BERAU— Struktur belanja Pemerintah Kabupaten Berau dalam Perubahan RKPD 2026 menjadi sorotan DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Kalimantan Timur.
Sorotan itu muncul setelah belanja pegawai dalam dokumen tersebut tercatat mencapai Rp1.195.674.676.141,90, sementara total belanja daerah sebesar Rp3.907.620.470.292.

Jika dihitung terhadap total belanja daerah, porsi belanja pegawai mencapai sekitar 30,60 persen.
Angka tersebut berada sekitar 0,60 poin persentase di atas batas 30 persen yang diatur dalam Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dengan total belanja sebesar Rp3,907 triliun, batas 30 persen setara sekitar Rp1,172 triliun. Artinya, secara matematis terdapat selisih sekitar Rp23,39 miliar dibanding batas 30 persen tersebut.
Pasal 146 ayat (2) UU HKPD memberikan masa penyesuaian bagi daerah yang persentase belanja pegawainya masih melebihi 30 persen. Daerah diwajibkan menyesuaikan porsi tersebut paling lama lima tahun sejak UU HKPD diundangkan.
UU Nomor 1 Tahun 2022 sendiri diundangkan pada 5 Januari 2022. Ketentuan pelaksanaan yang dijelaskan Kementerian Keuangan menempatkan penyesuaian belanja pegawai tersebut paling lambat pada 2027.
Karena itu, persoalan yang perlu dijelaskan Pemerintah Kabupaten Berau bukan hanya mengenai angka 30,60 persen tersebut, melainkan bagaimana strategi penyesuaian belanja pegawai Berau hingga batas waktu yang ditentukan UU HKPD.
DPD AKPERSI Kaltim meminta Pemkab Berau, khususnya perangkat daerah yang menangani keuangan daerah, memberikan penjelasan terbuka mengenai struktur belanja tersebut.
“Yang perlu dijelaskan kepada publik adalah apakah angka 30,60 persen ini sudah masuk dalam skema penyesuaian sebagaimana amanat UU HKPD, dan bagaimana target pemerintah daerah untuk mencapai batas maksimal 30 persen,” kata AKPERSI dalam sorotannya.
Menurut AKPERSI, transparansi diperlukan karena belanja pegawai merupakan salah satu komponen besar dalam APBD. Ketika porsinya meningkat, publik berhak mengetahui bagaimana pemerintah daerah menjaga keseimbangan antara belanja aparatur, pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta program yang langsung menyentuh masyarakat.
Terlebih, dalam dokumen yang sama, belanja pegawai tercatat meningkat sekitar Rp154,3 miliar dibandingkan angka sebelumnya yang menjadi pembanding.
Kenaikan tersebut, menurut AKPERSI, perlu dijelaskan secara terbuka: apakah dipengaruhi penambahan aparatur, perubahan komponen gaji dan tunjangan, kebijakan penghasilan ASN, atau faktor lain dalam struktur APBD.
AKPERSI juga menekankan bahwa angka 30 persen harus dihitung berdasarkan komponen belanja pegawai yang memang menjadi objek pengaturan Pasal 146 UU HKPD, termasuk memperhatikan pengecualian yang ditentukan regulasi.
Karena itu, organisasi tersebut meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Berau memberikan rincian dan dasar perhitungan sehingga publik tidak hanya melihat angka persentase secara parsial.
“Jangan sampai publik hanya melihat angka 30,60 persen kemudian langsung menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Yang lebih penting adalah memastikan apakah komponen yang dihitung sudah tepat dan apakah pemerintah daerah sedang menjalankan kewajiban penyesuaian sebagaimana diatur UU HKPD,” demikian sorotan AKPERSI.
Secara regulasi, UU HKPD memang menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total belanja APBD, dengan ketentuan pengecualian tertentu. Namun UU yang sama juga memberikan masa penyesuaian bagi daerah yang sebelumnya masih berada di atas batas tersebut.
Supransyah Kepala BPKAD Kabupaten Berau, menyampaikan saat dikonfirmasi bahwa Rancangan perda tentang APBD Berau selanjutnya akan dilakukan evaluasi di Pemprov Kaltim, dan batasan 30% tersebut berlaku sejak APBD 2027.
Termasuk tambahan belanja pegawai dialokasikan guna menambah kekurangan untuk gaji dan tunjangan serta Tambahan Peghasilan Pegawai ASN Se-Kabupaten Berau sebanyak 2 bulan, mengingat pada APBD murni 2026 baru di alokasikan sebanyak 10 bulan dialokasikan dari Rp154 Miliar belanja pegawai.
Supransyah Kepala Dinas BPKAD Berau memberikan penjelasan mengenai rincian belanja pegawai dalam Perubahan RKPD 2026, termasuk komponen yang diperhitungkan dan yang dikecualikan dalam batas 30 persen sebagaimana diatur UU HKPD.(**)
Oleh: Marihot | DPD AKPERSI KALTIM.















