• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

Belanja Pegawai Berau Naik Rp154 Miliar, Porsinya 30,60 Persen: Masih dalam Jalur UU HKPD?

Admin by Admin
Oktober 1, 2026
in Daerah
0
Belanja Pegawai Berau Naik Rp154 Miliar, Porsinya 30,60 Persen: Masih dalam Jalur UU HKPD?
0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERAU— Struktur belanja Pemerintah Kabupaten Berau dalam Perubahan RKPD 2026 menjadi sorotan DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Kalimantan Timur.

Sorotan itu muncul setelah belanja pegawai dalam dokumen tersebut tercatat mencapai Rp1.195.674.676.141,90, sementara total belanja daerah sebesar Rp3.907.620.470.292.

Jika dihitung terhadap total belanja daerah, porsi belanja pegawai mencapai sekitar 30,60 persen.

Angka tersebut berada sekitar 0,60 poin persentase di atas batas 30 persen yang diatur dalam Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dengan total belanja sebesar Rp3,907 triliun, batas 30 persen setara sekitar Rp1,172 triliun. Artinya, secara matematis terdapat selisih sekitar Rp23,39 miliar dibanding batas 30 persen tersebut.

Pasal 146 ayat (2) UU HKPD memberikan masa penyesuaian bagi daerah yang persentase belanja pegawainya masih melebihi 30 persen. Daerah diwajibkan menyesuaikan porsi tersebut paling lama lima tahun sejak UU HKPD diundangkan.

UU Nomor 1 Tahun 2022 sendiri diundangkan pada 5 Januari 2022. Ketentuan pelaksanaan yang dijelaskan Kementerian Keuangan menempatkan penyesuaian belanja pegawai tersebut paling lambat pada 2027.

Karena itu, persoalan yang perlu dijelaskan Pemerintah Kabupaten Berau bukan hanya mengenai angka 30,60 persen tersebut, melainkan bagaimana strategi penyesuaian belanja pegawai Berau hingga batas waktu yang ditentukan UU HKPD.

DPD AKPERSI Kaltim meminta Pemkab Berau, khususnya perangkat daerah yang menangani keuangan daerah, memberikan penjelasan terbuka mengenai struktur belanja tersebut.

“Yang perlu dijelaskan kepada publik adalah apakah angka 30,60 persen ini sudah masuk dalam skema penyesuaian sebagaimana amanat UU HKPD, dan bagaimana target pemerintah daerah untuk mencapai batas maksimal 30 persen,” kata AKPERSI dalam sorotannya.

Menurut AKPERSI, transparansi diperlukan karena belanja pegawai merupakan salah satu komponen besar dalam APBD. Ketika porsinya meningkat, publik berhak mengetahui bagaimana pemerintah daerah menjaga keseimbangan antara belanja aparatur, pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta program yang langsung menyentuh masyarakat.

Terlebih, dalam dokumen yang sama, belanja pegawai tercatat meningkat sekitar Rp154,3 miliar dibandingkan angka sebelumnya yang menjadi pembanding.

Kenaikan tersebut, menurut AKPERSI, perlu dijelaskan secara terbuka: apakah dipengaruhi penambahan aparatur, perubahan komponen gaji dan tunjangan, kebijakan penghasilan ASN, atau faktor lain dalam struktur APBD.

AKPERSI juga menekankan bahwa angka 30 persen harus dihitung berdasarkan komponen belanja pegawai yang memang menjadi objek pengaturan Pasal 146 UU HKPD, termasuk memperhatikan pengecualian yang ditentukan regulasi.

Karena itu, organisasi tersebut meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Berau memberikan rincian dan dasar perhitungan sehingga publik tidak hanya melihat angka persentase secara parsial.

“Jangan sampai publik hanya melihat angka 30,60 persen kemudian langsung menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Yang lebih penting adalah memastikan apakah komponen yang dihitung sudah tepat dan apakah pemerintah daerah sedang menjalankan kewajiban penyesuaian sebagaimana diatur UU HKPD,” demikian sorotan AKPERSI.

Secara regulasi, UU HKPD memang menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total belanja APBD, dengan ketentuan pengecualian tertentu. Namun UU yang sama juga memberikan masa penyesuaian bagi daerah yang sebelumnya masih berada di atas batas tersebut.

Supransyah Kepala BPKAD Kabupaten Berau, menyampaikan saat dikonfirmasi bahwa Rancangan perda tentang APBD Berau selanjutnya akan dilakukan evaluasi di Pemprov Kaltim, dan batasan 30% tersebut berlaku sejak APBD 2027.

Termasuk tambahan belanja pegawai dialokasikan guna menambah kekurangan untuk gaji dan tunjangan serta Tambahan Peghasilan Pegawai ASN Se-Kabupaten Berau sebanyak 2 bulan, mengingat pada APBD murni 2026 baru di alokasikan sebanyak 10 bulan dialokasikan dari Rp154 Miliar belanja pegawai.

Supransyah Kepala Dinas BPKAD Berau memberikan penjelasan mengenai rincian belanja pegawai dalam Perubahan RKPD 2026, termasuk komponen yang diperhitungkan dan yang dikecualikan dalam batas 30 persen sebagaimana diatur UU HKPD.(**)

Oleh: Marihot | DPD AKPERSI KALTIM. 

Post Views: 78
Tags: Bupati BerauDPRD Berau
Previous Post

Tanah Waris Tak Boleh Dijadikan Saham! RPA Indonesia: KPK Harus Kembalikan Hak Ahli Waris Sebelum Terlambat

Next Post

Polda Sumut Intensifkan Penindakan, 28 Kasus Curat dan 29 Tersangka Diungkap dalam 24 Jam

Admin

Admin

Next Post
Polda Sumut Intensifkan Penindakan, 28 Kasus Curat dan 29 Tersangka Diungkap dalam 24 Jam

Polda Sumut Intensifkan Penindakan, 28 Kasus Curat dan 29 Tersangka Diungkap dalam 24 Jam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Bertemu PHDI Sumut, Kapolda Sonny Irawan: Tebarkan Kebaikan dan Permudah Urusan Masyarakat

Bertemu PHDI Sumut, Kapolda Sonny Irawan: Tebarkan Kebaikan dan Permudah Urusan Masyarakat

November 3, 2026
Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

November 3, 2026
Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Pengadilan Tinggi Dan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya

Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Pengadilan Tinggi Dan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya

November 3, 2026
Pemerintah: Skor PMI Indonesia Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2024, Sektor Manufaktur Tengah Bergeliat

Pemerintah: Skor PMI Indonesia Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2024, Sektor Manufaktur Tengah Bergeliat

November 3, 2026

Recent News

Bertemu PHDI Sumut, Kapolda Sonny Irawan: Tebarkan Kebaikan dan Permudah Urusan Masyarakat

Bertemu PHDI Sumut, Kapolda Sonny Irawan: Tebarkan Kebaikan dan Permudah Urusan Masyarakat

November 3, 2026
Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

November 3, 2026
Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Pengadilan Tinggi Dan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya

Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Pengadilan Tinggi Dan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya

November 3, 2026
Pemerintah: Skor PMI Indonesia Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2024, Sektor Manufaktur Tengah Bergeliat

Pemerintah: Skor PMI Indonesia Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2024, Sektor Manufaktur Tengah Bergeliat

November 3, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Berita
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Hukum
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kementerian ATR/BPN
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwaisata
  • pemerintahan
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Bertemu PHDI Sumut, Kapolda Sonny Irawan: Tebarkan Kebaikan dan Permudah Urusan Masyarakat

Bertemu PHDI Sumut, Kapolda Sonny Irawan: Tebarkan Kebaikan dan Permudah Urusan Masyarakat

November 3, 2026
Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

November 3, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In