MAKASSAR–GOWA//22 Oktober 2026/Produk layanan internet MyRepublic Air kembali menjadi sorotan setelah sejumlah pelanggan di Makassar dan Kabupaten Gowa mengeluhkan kualitas jaringan, pelayanan teknisi, hingga dugaan adanya biaya tambahan saat perbaikan. Di tengah keluhan tersebut, muncul pula polemik mengenai pernyataan seorang pria bernama Rudi yang disebut sebagai bagian dari manajemen.
Berdasarkan keterangan yang diterima awak media, Rudi disebut menyampaikan bahwa pihaknya memiliki media yang dapat mengikuti seluruh keinginan perusahaan. Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai independensi media dan bagaimana perusahaan merespons kritik pelanggan.
Jika pernyataan itu benar disampaikan sebagaimana dituturkan sumber, klarifikasi terbuka diperlukan agar tidak berkembang persepsi bahwa pemberitaan mengenai layanan perusahaan dapat diarahkan sesuai kepentingan tertentu.
Jaringan Lemot, Pelanggan Mengaku Kecewa
Sejumlah pelanggan mengaku kecewa terhadap layanan internet yang mereka gunakan. Ria, 25 tahun, Ayu, 30 tahun, dan Hj. Rahmi, 40 tahun, yang disebut berdomisili di wilayah Gowa, menyampaikan keluhan mengenai kualitas jaringan dan pelayanan yang mereka rasakan.
Salah seorang pelanggan menggambarkan pengalamannya dengan ungkapan, “Gayanya ji murah, kualitas bikin sakit hati.” Menurut pengakuannya, layanan internet yang diharapkan dapat menunjang aktivitas sehari-hari justru kerap tidak bisa digunakan secara optimal.
Keluhan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah harga yang terjangkau telah diimbangi dengan kualitas jaringan, kejelasan layanan purnajual, dan tanggung jawab perusahaan terhadap pelanggan?
Keluhan di media sosial juga disebut menjadi perhatian pelanggan. Namun, jumlah pengaduan dan tingkat gangguan yang sebenarnya masih perlu diverifikasi melalui data resmi perusahaan maupun lembaga terkait.
Dugaan Biaya Tambahan Perbaikan, Pelanggan Minta Kejelasan
Persoalan lain yang disorot adalah dugaan adanya pungutan saat perbaikan jaringan atau perangkat. Seorang pelanggan mengaku pernah menghadapi persoalan modem yang rusak dan menyatakan bahwa perangkat tersebut tidak langsung diganti, melainkan diminta melakukan pendaftaran ulang dengan biaya tambahan.
Dalam keterangannya, pelanggan itu menyebut angka sekitar Rp230 ribu, di luar biaya pemasangan yang diklaim telah dikeluarkan sebelumnya. Rincian transaksi, ketentuan layanan, serta alasan pengenaan biaya tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada perusahaan.
Apabila terdapat biaya perbaikan, penggantian modem, atau aktivasi ulang, pelanggan berhak memperoleh informasi yang transparan mengenai dasar pengenaan biaya, status garansi, dan ketentuan dalam perjanjian berlangganan.
Dugaan pungutan oleh oknum teknisi juga perlu ditelusuri. Jika pembayaran dilakukan di luar prosedur resmi, perusahaan harus menjelaskan mekanisme pengaduan serta langkah penindakan yang dapat ditempuh pelanggan.
Jangan Sampai Sales Menjadi Kambing Hitam
Keluhan pelanggan turut memunculkan pertanyaan mengenai tanggung jawab manajemen. Ketika produk dipasarkan dengan janji layanan yang menarik, konsumen tentu berharap kualitas jaringan dan pelayanan sesuai dengan informasi yang diterima sebelum berlangganan.
Jika terdapat ketidaksesuaian antara promosi dan kenyataan layanan, perusahaan perlu mengevaluasi proses pemasaran, kesiapan jaringan, sistem penanganan gangguan, hingga pengawasan terhadap teknisi.
Persoalan tidak semestinya berhenti pada sales sebagai pihak yang berhadapan langsung dengan konsumen. Manajemen juga perlu menjelaskan standar layanan, mekanisme pengembalian dana apabila memang dijanjikan atau diatur dalam ketentuan yang berlaku, serta penyelesaian bagi pelanggan yang merasa dirugikan.
Pernyataan mengenai pengembalian uang dalam kasus ini juga perlu diklarifikasi berdasarkan kontrak dan kebijakan resmi perusahaan. Hak konsumen tidak boleh diabaikan, tetapi penyelesaian setiap pengaduan harus mengacu pada bukti dan ketentuan yang berlaku.
Media Partner atau Media Independen?
Pernyataan yang diatribusikan kepada Rudi mengenai media yang dapat mengikuti keinginan perusahaan menjadi bagian yang tak kalah penting untuk diklarifikasi.
Hubungan kemitraan antara perusahaan dan media pada dasarnya dapat berlangsung secara profesional. Namun, kerja sama tersebut tidak semestinya menghilangkan independensi redaksi, menghalangi kritik yang berbasis fakta, atau membuat keluhan konsumen diabaikan.
Media memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi secara berimbang. Perusahaan pun berhak memberikan klarifikasi dan menjelaskan kualitas produknya berdasarkan data yang dapat diuji.
Karena itu, polemik ini bukan semata-mata soal hubungan perusahaan dengan media, melainkan juga mengenai keterbukaan informasi dan tanggung jawab terhadap konsumen.
Sinar Mas dan MyRepublic Air Perlu Beri Penjelasan
Sebagai pihak yang dikaitkan dengan layanan MyRepublic Air, manajemen perusahaan dan pihak terkait perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai sejumlah persoalan berikut:
Bagaimana standar kualitas dan jangkauan jaringan MyRepublic Air di Makassar dan Gowa?
Apa prosedur resmi perbaikan serta penggantian modem yang rusak?
Apa dasar pengenaan biaya sekitar Rp230 ribu yang disebut pelanggan?
Bagaimana perusahaan mengawasi teknisi dan menindaklanjuti dugaan pungutan di luar prosedur?
Bagaimana mekanisme pengaduan, kompensasi, atau pengembalian dana bagi pelanggan yang mengalami gangguan layanan?
Apakah benar Rudi pernah menyampaikan bahwa perusahaan memiliki media yang dapat mengikuti seluruh keinginannya, dan apa konteks pernyataan tersebut
KLTV INDONESIA akan mengedepankan prinsip keberimbangan, membuka ruang hak jawab, dan menunggu penjelasan resmi dari seluruh pihak terkait
(((( Robby Rambi )))











