• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Hukum

SKANDAL TATA KELOLA MINYAK PERTAMINA: EKS DIRUT DIVONIS 6 TAHUN, KERUGIAN NEGARA JADI SOROTAN

Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, hakim ungkap persoalan sewa terminal BBM

Admin by Admin
Oktober 26, 2026
in Hukum, Nasional
0
SKANDAL TATA KELOLA MINYAK PERTAMINA: EKS DIRUT DIVONIS 6 TAHUN, KERUGIAN NEGARA JADI SOROTAN
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, — Perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan perusahaan energi milik negara. Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023, Alfian Nasution, dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Alfian terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia juga dijatuhi denda Rp1 miliar, dengan ketentuan pidana pengganti apabila denda tidak dibayar sesuai amar putusan.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 14 tahun penjara serta uang pengganti Rp5 miliar.

Perbedaan antara tuntutan dan putusan menjadi salah satu aspek yang patut dicermati publik. Namun, penilaian terhadap putusan harus tetap didasarkan pada pertimbangan hukum majelis hakim, alat bukti, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sewa terminal BBM menjadi salah satu pokok perkara

Dalam pertimbangan persidangan, perkara ini mencakup sejumlah tahapan kegiatan, antara lain pengadaan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM), pemberian kompensasi BBM jenis Pertalite pada 2022–2023, serta penjualan solar nonsubsidi pada 2020–2021.

Majelis hakim menguraikan adanya persoalan dalam proses kerja sama sewa terminal BBM, termasuk penunjukan langsung kepada PT Oiltanking Merak (OTM) yang dinilai tidak memenuhi kriteria pengadaan.

Fakta persidangan tersebut menimbulkan pertanyaan penting mengenai bagaimana prosedur pengadaan, mekanisme persetujuan, dan pengawasan internal dijalankan dalam kegiatan bisnis perusahaan milik negara.

Pengelolaan aset strategis dan pengadaan dengan nilai besar membutuhkan tata kelola yang transparan, kepatuhan terhadap prosedur, serta pengendalian internal yang dapat dipertanggungjawabkan.

Angka kerugian negara harus dibaca secara cermat

Dalam pemberitaan mengenai perkara ini, muncul angka kerugian negara dalam jumlah sangat besar. Media melaporkan bahwa majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar US$2,73 miliar dan Rp25,44 triliun.

Angka tersebut perlu dipahami sesuai dengan pertimbangan dan ruang lingkup perkara yang diputus. Nilai kerugian yang disebut dalam dakwaan, hasil penghitungan penyidik, dan nilai yang dinyatakan terbukti dalam putusan tidak boleh dicampuradukkan tanpa penjelasan.

Publik berhak mengetahui dasar penghitungan kerugian, hubungan antara tindakan para terdakwa dan kerugian yang dinyatakan terbukti, serta bagaimana pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak ditentukan.

Dua mantan pejabat dijatuhi hukuman

Dalam sidang yang sama, mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012–2014, Hanung Budya Yuktyanta, juga dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan hukuman. Hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Adapun hal yang meringankan antara lain sikap kooperatif selama persidangan, tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, dan faktor usia.

Pengawasan publik tidak berhenti pada vonis

Putusan pengadilan merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum, tetapi masyarakat juga perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan upaya hukum dan pelaksanaan putusan.

Status banding atau kasasi, kekuatan hukum tetap, serta pelaksanaan eksekusi harus diperiksa melalui dokumen resmi. Putusan tingkat pertama tidak otomatis berarti perkara telah berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, persoalan tata kelola perusahaan negara perlu menjadi bahan evaluasi agar prosedur pengadaan, pengawasan transaksi, dan pengambilan keputusan strategis berjalan sesuai aturan.

Indonesiasatu928.com menegaskan pentingnya penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Pemberitaan perkara korupsi harus bertumpu pada fakta persidangan dan dokumen resmi, tanpa mengabaikan hak jawab serta asas praduga tidak bersalah bagi pihak-pihak yang status hukumnya belum diputus secara final.

Keterangan foto: Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution dan mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya seusai menjalani sidang putusan perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

Red.

Post Views: 84
Tags: Berita Mahkamah Agung
Previous Post

Pemuda Indonesia Raya Gelar Konsolidasi Awal di Jawa Tengah, Ajak Anak Muda Bergabung dengan Gerindra dan Kawal Asta Cita

Next Post

MUPEL Jakarta Selatan Dorong Jemaat Adaptif terhadap Teknologi melalui Workshop Digital Marketing

Admin

Admin

Next Post
MUPEL Jakarta Selatan Dorong Jemaat Adaptif terhadap Teknologi melalui Workshop Digital Marketing

MUPEL Jakarta Selatan Dorong Jemaat Adaptif terhadap Teknologi melalui Workshop Digital Marketing

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Polres Langkat Edukasi Masyarakat Penguna Jalan, Dukung Operasi Patuh Toba 2026

Polres Langkat Edukasi Masyarakat Penguna Jalan, Dukung Operasi Patuh Toba 2026

November 2, 2026
Polsek Pangkalan Susu Gencarkan Patroli Dialogis, Wujudkan Kamtibmas Aman dan Kondusif

Polsek Pangkalan Susu Gencarkan Patroli Dialogis, Wujudkan Kamtibmas Aman dan Kondusif

November 2, 2026
Tindaklanjuti Surat Edaran Kapolri, Kapolda Sumut Akan Larang Seluruh Personel Pakai Vape

Tindaklanjuti Surat Edaran Kapolri, Kapolda Sumut Akan Larang Seluruh Personel Pakai Vape

November 2, 2026
DEMOKRASI TAK BOLEH DIBUNGKAM DENGAN KEKERASAN   PMII Desak Evaluasi Total Direksi PDAM Palopo

DEMOKRASI TAK BOLEH DIBUNGKAM DENGAN KEKERASAN  PMII Desak Evaluasi Total Direksi PDAM Palopo

November 2, 2026

Recent News

Polres Langkat Edukasi Masyarakat Penguna Jalan, Dukung Operasi Patuh Toba 2026

Polres Langkat Edukasi Masyarakat Penguna Jalan, Dukung Operasi Patuh Toba 2026

November 2, 2026
Polsek Pangkalan Susu Gencarkan Patroli Dialogis, Wujudkan Kamtibmas Aman dan Kondusif

Polsek Pangkalan Susu Gencarkan Patroli Dialogis, Wujudkan Kamtibmas Aman dan Kondusif

November 2, 2026
Tindaklanjuti Surat Edaran Kapolri, Kapolda Sumut Akan Larang Seluruh Personel Pakai Vape

Tindaklanjuti Surat Edaran Kapolri, Kapolda Sumut Akan Larang Seluruh Personel Pakai Vape

November 2, 2026
DEMOKRASI TAK BOLEH DIBUNGKAM DENGAN KEKERASAN   PMII Desak Evaluasi Total Direksi PDAM Palopo

DEMOKRASI TAK BOLEH DIBUNGKAM DENGAN KEKERASAN  PMII Desak Evaluasi Total Direksi PDAM Palopo

November 2, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Berita
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Hukum
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kementerian ATR/BPN
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwaisata
  • pemerintahan
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Polres Langkat Edukasi Masyarakat Penguna Jalan, Dukung Operasi Patuh Toba 2026

Polres Langkat Edukasi Masyarakat Penguna Jalan, Dukung Operasi Patuh Toba 2026

November 2, 2026
Polsek Pangkalan Susu Gencarkan Patroli Dialogis, Wujudkan Kamtibmas Aman dan Kondusif

Polsek Pangkalan Susu Gencarkan Patroli Dialogis, Wujudkan Kamtibmas Aman dan Kondusif

November 2, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In