• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Ekonomi

Daftar Negara Daftar Hitam dan Daftar Abu-Abu Berdasarkan Februari 2025

Admin by Admin
Maret 3, 2025
in Ekonomi
0
Daftar Negara Daftar Hitam dan Daftar Abu-Abu Berdasarkan Februari 2025
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Derap Kalimantan | Jakarta,Senin, 03 Maret 2025, | Gugus tugas internasional di bidang anti-pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (APU/PPT dan PPSPM), Financial Action Task Force (FATF) telah merilis daftar negara berisiko tinggi (high-risk jurisdictions) dan yurisdiksi dengan peningkatan pengawasan (increased monitoring) pada Oktober 2024. Negara-negara yang masuk dalam kategori berisiko tinggi ini dikenal juga sebagai negara-negara yang masuk ke dalam daftar hitam (black list) FATF.

Negara-negara tersebut memiliki kelemahan/defisiensi strategis dan fundamental dalam upaya memerangi tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

Berdasarkan rilis FATF tersebut, negara yang menempat daftar hitam terdiri atas Republik Demokratik Rakyat Korea (Korea Utara) dan Iran. Kepada Korea Utara, FATF menegaskan kepada seluruh negara untuk:

(i) mengakhiri hubungan korespenden dengan perbankan dari negara tersebut;

(ii) menutup anak perusahaan atau cabang-cabang bank yang terafiliasi dengan Korea Utara; dan

(iii) membatasi hubungan bisnis dan transaksi keuangan dengan warga Korea Utara.

FATF juga mendorong seluruh negara untuk menerapkan enhanced due diligence terhadap Korea Utara dan segala transaksi yang terkait dengan negara tersebut, termasuk memotong pendanaan proliferasi yang terkait dengan negara ini.

Sedangkan kepada Iran, hingga ditetapkan bahwa Iran telah mengimplementasikan Konvensi Palermo dan Pendanaan Terorisme sesuai Standar FATF, diserukan kepada seluruh yurisdiksi untuk menerapkan countermeasures yang efektif, selaras dengan Rekomendasi 19 FATF.

Bila Iran tidak menjalankan hal tersebut, disertai dengan tidak diimplementasikannya Rencana Aksi yang telah ditetapkan, FATF akan terus menyoroti risiko pendanaan terorisme yang berasal dari Iran dan ancaman yang ditimbulkannya terhadap sistem keuangan internasional.

Secara khusus untuk Myanmar, FATF meminta kepada seluruh negara agar menerapkan enhanced due diligence (EDD) secara proporsional untuk risiko-risiko yang dimiliki Myanmar.

Namun begitu, FATF menekankan bahwa aliran dana untuk bantuan kemanusiaan, aktivitas non-profit organizations (NPO) yang sah, dan pengiriman uang tidak terganggu atau terhalang. FATF menekankan Myanmar akan tetap berada dalam daftar hitam hingga seluruh rencana aksi yang ditetapkan FATF telah terpenuhi.

FATF juga merilis daftar negara-negara yang masuk dalam peningkatan pengawasan, atau dikenal juga dengan kategori daftar abu-abu (grey list). Kategori yang masuk ke dalam daftar ini adalah negara-negara yang berada di bawah pengawasan dan secara aktif bekerja sama dengan FATF untuk mengatasi defisiensi strategis dalam memerangi pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi.

Negara-negara yang masuk dalam kategori grey list telah berkomitmen untuk segera mengatasi seluruh defisiensi strategis yang teridentifikasi dalam jangka waktu yang disepakati dan tunduk pada peningkatan pengawasan yang dilakukan FATF.

Dalam rilis FATF pada Februari 2025, terdapat negara yang telah keluar dari daftar abu-abu, yaitu Filipina, dan disertai dua negara tambahan yang baru saja masuk dalam kategori daftar abu-abu, yang terdiri atas Laos dan Nepal.

Dengan demikian, rincian daftar abu-abu FATF kini terdiri atas Afrika Selatan, Aljazair, Angola, Bulgaria, Burkina Faso, Haiti, Kamerun, Kenya, Kroasia, Laos, Lebanon, Mali, Monaco, Mozambik, Namibia, Nepal, Nigeria, Pantai Gading, Republik Demokratik Kongo, Sudan Selatan, Suriah, Tanzania, Venezuela, Vietnam, dan Yaman. Terhadap negara-negara yang masuk dalam grey list, PJK diimbau untuk mempertimbangkan defisiensi (gaps) risiko yang dimiliki negara tersebut ke dalam pelaksanaan analisis risikonya.

FATF dan badan-badan regionalnya (FATF Style Regional Bodies/FSRB) terus bekerja sama dengan negara-negara yang masuk dalam kategori black list dan grey list untuk melaporkan kemajuan yang dicapai dalam mengatasi defisiensi strategis yang masih ada.

FATF mendorong kepada negara-negara tersebut untuk segera menyelesaikan rencana aksi mereka berdasarkan jangka waktu yang disepakati. FATF menyambut baik komitmen dari negara-negara tersebut dan akan memantau kemajuannya dengan cermat.(Marihot).

Sumber: Humas PPATK 

Post Views: 54
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

LEMIGAS Pastikan Kualitas BBM di SPBU Sesuai Standar

Next Post

Himbauan Menkomdigi Peran Biro Humas Pemerintahan Asta Cita sangatlah Penting

Admin

Admin

Next Post
Himbauan Menkomdigi Peran Biro Humas Pemerintahan Asta Cita sangatlah Penting

Himbauan Menkomdigi Peran Biro Humas Pemerintahan Asta Cita sangatlah Penting

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Ketua MA: Menjadi Hakim Berarti Jadi Penjaga Integritas Peradilan

Ketua MA: Menjadi Hakim Berarti Jadi Penjaga Integritas Peradilan

Juli 1, 2025
Semangat Kebhinekaan dan Profesionalisme Polri, Polda Kaltim Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79

Semangat Kebhinekaan dan Profesionalisme Polri, Polda Kaltim Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79

Juli 1, 2025
Polda Kaltim Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Tampilkan Ragam Budaya dan Berikan Penghargaan

Polda Kaltim Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Tampilkan Ragam Budaya dan Berikan Penghargaan

Juli 1, 2025
Penggeledahan dan Penyitaan  Beberapa Lokasi di Jawa Tengah  Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Penggeledahan dan Penyitaan Beberapa Lokasi di Jawa Tengah Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Juli 1, 2025

Recent News

Ketua MA: Menjadi Hakim Berarti Jadi Penjaga Integritas Peradilan

Ketua MA: Menjadi Hakim Berarti Jadi Penjaga Integritas Peradilan

Juli 1, 2025
Semangat Kebhinekaan dan Profesionalisme Polri, Polda Kaltim Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79

Semangat Kebhinekaan dan Profesionalisme Polri, Polda Kaltim Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79

Juli 1, 2025
Polda Kaltim Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Tampilkan Ragam Budaya dan Berikan Penghargaan

Polda Kaltim Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Tampilkan Ragam Budaya dan Berikan Penghargaan

Juli 1, 2025
Penggeledahan dan Penyitaan  Beberapa Lokasi di Jawa Tengah  Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Penggeledahan dan Penyitaan Beberapa Lokasi di Jawa Tengah Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Juli 1, 2025

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Kejaksaan RI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI

Recent News

Ketua MA: Menjadi Hakim Berarti Jadi Penjaga Integritas Peradilan

Ketua MA: Menjadi Hakim Berarti Jadi Penjaga Integritas Peradilan

Juli 1, 2025
Semangat Kebhinekaan dan Profesionalisme Polri, Polda Kaltim Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79

Semangat Kebhinekaan dan Profesionalisme Polri, Polda Kaltim Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79

Juli 1, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In