• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Kejaksaan RI

Kisah Mantan Wakil Ketua MA yang Kembalikan Makanan dari Tetangga

Admin by Admin
Maret 4, 2025
in Kejaksaan RI
0
Kisah Mantan Wakil Ketua MA yang Kembalikan Makanan dari Tetangga
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

DerapKalimantan | Selasa, 04 Mar 2025 |

Jakarta- Pada zaman dulu, aturan gratifikasi belumlah dikenal seperti sekarang ini. Namun kisah para hakim menegakkan kode etik guna menghindari konflik kepentingan sudah banyak ditemui. Salah satunya dari kisah Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) R Satochid Kartanegara.

Kisah itu dikutip dari Awak Media Selasa (4/3/2025) dari buku ‘Prof Dr Satochid Kartanegara SH: Hasil Karya dan Pengabdiannya’ yang ditulis Poliman. Buku ini diterbitkan oleh Depdikbud, Juni 1981.

Satochid lahir pada 21 Januari 1899. Ia merupakan putra bungsu Bupati Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng) kala itu, Kadis Kartanegara. Namun, saat Satochid berusia 3 tahun, ayahnya wafat di usia 40 tahun.

Selapas ayahnya wafat, Satochid diboyong ibunya ke kampung halamannya di Banyumas, Jawa Tengah. Di tanah yang dialiri Sungai Serayu itu, kehidupan sehari-hari ibu dan Satochid dibantu pamannya, Pangeran Ganda Subroto.

Satochid akhirnya mendapatkan pendidikan yang layak yaitu ke Kwartjes School. Satochid lalu dimasukkan ke Europese Lagere School (ELS) di usia 8 tahun selama 3 tahun. Hanya anak-anak pribumi yang ditetapkan oleh Gubernur Jendera Hindia Belanda yang bisa sekolah di ELS.

“Walaupun Satochid tergolong putra bangsawan, tetapi tidak angkuh dan sombong. Oleh karena itu ia mendapat banyak kawan. Ia bergaul dan bermain-main dengan siapa saja,” tulis Poliman.

Karena dari kecil sudah menggunakan bahasa Belanda bersama pamannya, ia mudah menyelesaikan sekolah di ELS dengan nilai yang memuaskan.

Alhasil, ia melanjutkan sekolah ke Rechtsschool selama 3 tahun dan dilanjutkan boven-bouw 3 tahun juga. Rechtsschool merupakan sekolah hukum yang didirikan penjajah Belanda yang dididik menjadi ahli hukum agar kelak menjadi hakim/jaksa.

“Karena sifatnya yang tidak rendah diri dan terpuji kepada orang-orang Belanda, Satochid juga dapat menyamai kepandaian orang-orang Belanda dalam bidang ilmu pengetahun,” ujarnya.

Selepas lulus dari Rechtsschool, ia menjadi pegawai di Landraad (Pengadilan Negeri) Jakarta. Ia magang selama 5 tahun sebagai pembantu hakim Belanda. Setelah itu, barulah ia menjadi hakim dan berdinas di Probolinggo, Malang dan Yogyakarta.

Cita-citanya tidak sampai di situ karena ia ingin kuliah lagi ke Belanda untuk menambah ilmu hukumnya.

“Lima tahun menjadi hakim, tabungannya hanya cukup membeli ongkos naik kapal ke Belanda,” kisahnya.

Alhasil, biaya belajarnya di Leiden, Belanda ditanggung oleh kedua saudara kandungnya, Sarengat dan Supangat. Alhasil, Satochid sangat berhemat dan serius kuliah.

“Satochid tak pernah beliau berpesta-pesta maupun pergi berlibur ke negeri tetangga seperti halnya yang dilakukan oleh kawan-kawan Indonesia lainnya.”

Di Belanda, Satochid bergabung dengan organisasi yang memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Salah satunya Perhimpinan Indonesia. Namun, Satochid tidak terlibat aktif dalam gerakan politiknya, hanya sebagia anggota pasif.

Atas ketekunannya, cukup 1 tahun bagi Satochid untuk menyelesaikan pendidikan di Leiden dan memperoleh gelar Sarjana Hukum.

Sepulangnya ke Hindia Belanda, Satochid menjadi hakim di Landraad di Pamekasan, Nganjuk, Jakarta, dan Pontianak. Bahkan ia dipercaya sebagai Ketua Landraad Jakarta dan Ketua Landraad Pontianak.

Setelah itu, Satochid kembali ke Jawa dengan pindah tugas ke Ngawi dan Madiun. Saat dinas di Madiun, pemerintah Belanda runtuh setelah Jepang menyerbu Hindia Belanda.

“Karena Jepang dapat bertindak sewenang-wenang terhadap siapa saja yang dicurigai, maka Satochid sangat hati-hati dalam melaksanakan pekerjaannya yang setiap harinya berhadapan dengan orang Jepang,” tuturnya.

Di era Jepang, Satochid diberi jabatan sebagai Hakim Tinggi di Jakarta. Seiring pergolakan perlawanan melawan penjajah, Satochid akhirnya ikut berjuang dalam menegakkan kemerdekaan. Setelah kemerdekaan, Kusumah Atmaja menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) pertama. Satochid pun diminta bergabung.

“Setelah Bapak Kusumah Atmaja meninggal dunia, Satochid diangkat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung,” kisahnya.

Keteladan Dalam Menjaga Integritas

Selama menjadi hakim agung/Wakil Ketua MA banyak keteladanan yang bisa dipetik bersama. Salah satunya saat harus mengadili temannya, Jodi Gondokusumo (Mantan Menteri Kehakiman).

“Beliau mendapat agar menolak untuk mengadili teman dekatnya. Tetapi karena menjunjung tinggi kode etik kehakiman dan kekerasan hatinya memang sudah menjadi sifat beliau, maka beliau menjalankan tugas itu dengan tidak mau mengingkari sumpah jabatannya. Pekerjaan itu beliau anggap wajar dan beliau tetap dengan tidak memandang bulu, baik lawan maupun kawan sendiri,” kisahnya.

Selama menjadi hakim, Satochid tidak luput dari cobaan dan godaan yang dapat dianggap menyelewengkan hukum. Seperti ditawari uang sogok, uang semir dan lain sebagainya. Seperti saat ia menjadi Ketua Pengadilan Pontianak.

“Seorang tetangga telah mengirimkan makanan kepada ibu Satochid Kartanegara. Satochid saat tiba di rumah pulang dari kerja, dan mengerti dari mana datangnya kiriman itu, seketika itu pula memerintahkan istrinya untuk memulangkannya,” tulisnya.

Istrinya pada waktu itu pula tidak tahu maksud dari suaminya. 

“Tetapi kemudian diketetahui duduk persoalannya, karena tetangga yang memberikan makanan adalah orang yang sedang kena perkara. Kebetulan Satochid yang akan memutuskan perkaranya di Pengadilan,” kisahnya.

Satochid akhirnya pensiun pada 1965 dan wafat pada 1971. Selain sebagai hakim, Satochid juga akif mengajar di berbagai kampus. Satochid juga ikut menggagas agar KUHP diperbaharui dan baru terwujud dengan lahirnya UU Nomor 1/2023.

Tim Red.

Post Views: 43
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Next Post

Polres PPU Berhasil Gagalkan Jaringan Pengedar Narkoba di Wilayah Hukumnya

Admin

Admin

Next Post
Polres PPU Berhasil Gagalkan Jaringan Pengedar Narkoba di Wilayah Hukumnya

Polres PPU Berhasil Gagalkan Jaringan Pengedar Narkoba di Wilayah Hukumnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Kejati Sumut Kembali Terima Penitipan Uang Kerugian Keuangan Negara Rp2,4 Miliar Lebih Atas Dugaan Korupsi Pemotongan ADD Kota Padangsidimpuan

Kejati Sumut Kembali Terima Penitipan Uang Kerugian Keuangan Negara Rp2,4 Miliar Lebih Atas Dugaan Korupsi Pemotongan ADD Kota Padangsidimpuan

Juli 3, 2025
APTIKNAS dan SPRI Dukung Program Forum Bela Negara RI

APTIKNAS dan SPRI Dukung Program Forum Bela Negara RI

Juli 3, 2025
SAKIP Cerminan Akuntabilitas Publik, Irjen dan Sekjen Kementerian ATR/BPN Tegaskan Peran Strategis Pemimpin dan Integritas Kinerja

SAKIP Cerminan Akuntabilitas Publik, Irjen dan Sekjen Kementerian ATR/BPN Tegaskan Peran Strategis Pemimpin dan Integritas Kinerja

Juli 3, 2025
Wakil Jaksa Agung Terima Audiensi  Kementerian Koperasi Dalam Rangka  Pendampingan Hukum Pembentukan

Wakil Jaksa Agung Terima Audiensi Kementerian Koperasi Dalam Rangka Pendampingan Hukum Pembentukan

Juli 3, 2025

Recent News

Kejati Sumut Kembali Terima Penitipan Uang Kerugian Keuangan Negara Rp2,4 Miliar Lebih Atas Dugaan Korupsi Pemotongan ADD Kota Padangsidimpuan

Kejati Sumut Kembali Terima Penitipan Uang Kerugian Keuangan Negara Rp2,4 Miliar Lebih Atas Dugaan Korupsi Pemotongan ADD Kota Padangsidimpuan

Juli 3, 2025
APTIKNAS dan SPRI Dukung Program Forum Bela Negara RI

APTIKNAS dan SPRI Dukung Program Forum Bela Negara RI

Juli 3, 2025
SAKIP Cerminan Akuntabilitas Publik, Irjen dan Sekjen Kementerian ATR/BPN Tegaskan Peran Strategis Pemimpin dan Integritas Kinerja

SAKIP Cerminan Akuntabilitas Publik, Irjen dan Sekjen Kementerian ATR/BPN Tegaskan Peran Strategis Pemimpin dan Integritas Kinerja

Juli 3, 2025
Wakil Jaksa Agung Terima Audiensi  Kementerian Koperasi Dalam Rangka  Pendampingan Hukum Pembentukan

Wakil Jaksa Agung Terima Audiensi Kementerian Koperasi Dalam Rangka Pendampingan Hukum Pembentukan

Juli 3, 2025

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Kejaksaan RI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI

Recent News

Kejati Sumut Kembali Terima Penitipan Uang Kerugian Keuangan Negara Rp2,4 Miliar Lebih Atas Dugaan Korupsi Pemotongan ADD Kota Padangsidimpuan

Kejati Sumut Kembali Terima Penitipan Uang Kerugian Keuangan Negara Rp2,4 Miliar Lebih Atas Dugaan Korupsi Pemotongan ADD Kota Padangsidimpuan

Juli 3, 2025
APTIKNAS dan SPRI Dukung Program Forum Bela Negara RI

APTIKNAS dan SPRI Dukung Program Forum Bela Negara RI

Juli 3, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In