Derap Kalimantan. Com | Doloksanggul, 10 Maret 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan resmi menetapkan empat tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi jalan Parbotihan – Pulo Godang – Temba pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2022.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Humbang Hasundutan menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam proyek tersebut. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/L.2.31/Fd.1/03/2025, TAP-03/L.2.31/Fd.1/03/2025, dan TAP-04/L.2.31/Fd.1/03/2025, empat tersangka yang terlibat adalah:
Mangolo Tua Purba – Kepala Dinas PUTR Kabupaten Humbang Hasundutan.
Gohan Rahmat Baktiar Tambunan, ST – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUTR Kabupaten Humbang Hasundutan.
Robbie Kurniawan Winata – Wakil Direktur CV. Mirza Karya Sejati.
Tinov Cesario Reiner Hutabarat – Pelaksana proyek di lapangan.
Kerugian Negara dan Pasal yang Dikenakan
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor PE.0403/LHP-14/PW02/5.2/2025 tertanggal 24 Februari 2025, dugaan korupsi dalam proyek ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 824.532.452.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidana bagi mereka adalah penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Penahanan Para Tersangka
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan mengeluarkan Surat Perintah Penahanan dengan rincian sebagai berikut:
PRINT-70/L.2.31/Fd.1/03/2025 untuk Gohan Rahmat Baktiar Tambunan, ST
PRINT-71/L.2.31/Fd.1/03/2025 untuk Robbie Kurniawan Winata
PRINT-72/L.2.31/Fd.1/03/2025 untuk Tinov Cesario Reiner Hutabarat
PRINT-73/L.2.31/Fd.1/03/2025 untuk Mangolo Tua Purba
Keempat tersangka resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan selama 20 hari, terhitung sejak 10 Maret 2025 hingga 29 Maret 2025.
Pernyataan Kejaksaan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Humbang Hasundutan, Van Barata Semenguk, S.H., M.H., menegaskan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, dan dokumen yang diperoleh penyidik.
“Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini agar semua pihak yang terlibat bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Van Barata Semenguk.
Kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Humbang Hasundutan. Masyarakat berharap agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tidak ada pihak yang dilindungi dalam proses hukum yang sedang berjalan. (**)
Marihot.