• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Kejaksaan RI

PT Jakarta Perberat Vonis Bos Timah Tamron Jadi 18 Tahun Bui – Bayar UP Rp 3,5 T

Admin by Admin
Maret 17, 2025
in Kejaksaan RI
0
PT Jakarta Perberat Vonis Bos Timah Tamron Jadi 18 Tahun Bui – Bayar UP Rp 3,5 T
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Derap Kalimantan. Com | Jakarta– Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman bos timah, Tamron alias Aon dari 8 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara. Selain itu, pemilik smelter timah swasta CV Venus Inti Perkasa itu juga wajib membayar uang pengganti (UP) Rp 3,5 triliun.

Dalam putusannya, PT Jakarta menyatakan terdakwa Tamron alias Aon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua primair.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan banding yang dikutip DANDAPALA, Senin (17/3/2025).

Putusan itu diketok oleh Teguh Harianto dengan anggota Margareta Setyaningsih dan Hotma Maya Marbun. Adapun panitera pengganti Mahdi.

“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.538.932.640.663,67,” ucap majelis.

Dan terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan secara sah, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terhadap Terdakwa. Dan apabila terdapat kelebihan dikembalikan kepada Terdakwa.

Dan apabila terdapat kekurangan pembayaran uang pengganti, apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun,” putus majelis.

Tamron merupakan terdakwa ke-12 yang hukumannya diperberat. Berikut 11 terdakwa lainnya:

1. Harvey Moeis

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat menjadi 20 tahun penjara (sebelumnya 6,5 tahun penjara), denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan, subsider 8 bulan. Dan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 420 miliar, bila tidak membayar diganti penjara 10 tahun.

2. Mantan Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabran

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta juga memperberat hukuman mantan Dirut PT Timah Tbk dari 8 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 6 bulan dan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 493.399.704.345, bila tidak membayar diganti penjara selama 6 tahun.

3. Suparta

Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta diperberat hukumannya dari 8 tahun menjadi 19 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan, dan pidana uang pengganti Rp 4.571.438.592.561,56 (empat triliun lima ratus tujuh puluh satu miliar empat ratus tiga puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus enam puluh satu rupiah lima puluh enam sen). Bila tidak membayar diganti 10 tahun penjara.

4. Helena Lim

PT Jakarta memperberat hukuman pengusaha money changer Helena Lim dari 5 tahun penjara lalu diperberat yaitu menjadi 10 tahun penjara. Selain itu, PT Jakarta juga menjatuhkan hukuman Uang Pengganti kepada Helena sebesar Rp 900 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti 5 tahun penjara.

5. Reza Andriansyah

Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, Reza Andriansyah, awalnya dihukum 5 tahun penjara dalalu diperberat menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair selama 3 bulan.

6. Suwito Gunawan alias Awi

Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan alias Awi (66). Di tingkat pertama, Awi dihukum 8 tahun penjara saja. Oleh PT Jakarta, hukuman Awi diperberat menjadi 16 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsidair 6 bulan. Awi juga diwajibk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 2.200.704.628.766,06 (dua triliun dua ratus miliar tujuh ratus empat juta enam ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah enam sen, bila tidak membayar diganti 8 tahun penjara.

7. Robert Indarto

Direktur PT Sariwiguna Bina Sentosa, Robert Indarto (52). Di tingkat pertama, Robert dihukum 8 tahun penjara. Oleh PT Jakarta, hukumannya dilipatgandakan menjadi 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan dan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 1.920.273.791.788,36 (satu trilyun sembilan ratus dua puluh milyar dua ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah tiga puluh enam sen) yang bila tidak membayar diganti 10 tahun penjara.

8. Emil Erminda

Mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Erminda (56). Awalnya ia dihukum 8 tahun penjara. Tapi kemudian diperberat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan danuang pengganti kepada negara sebesar Rp 493.399.704.345,00 (empat ratus sembilan puluh tiga milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus empat ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah), yang bila tidak dibayar diganti penjara 6 tahun.

9. Kwan Yung alias Buyung

Awalnya Buyung hanya dihukum 5 tahun penjara. PT Jakarta kemudian melipatgandakan hukuman itu menjadi 10 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 750 juta subsidair 6 bulan.

10. Hasan Tjhie

Hukuman Dirut CV Venus Inti Perkara itu diperberat dari 5 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan.

11. Achmad Albani

Awalnya, General Manager Operation CV Venus Inti Perkasa, Achmad Albani dihukum 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). PT Jakarta lalu menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan. Apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.(**).

Jurnalis: Marihot. 

Post Views: 108
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

Kementerian ATR/BPN Teken Nota Kesepahaman dengan 4 K/L untuk Perkuat Sinergi Tata Kelola Pertanahan dan Tata Ruang

Next Post

Polda Kaltim Hadiri Launching Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Polri Secara Virtual

Admin

Admin

Next Post
Polda Kaltim Hadiri Launching Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Polri Secara Virtual

Polda Kaltim Hadiri Launching Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Polri Secara Virtual

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Desakan Keadilan Kasus Kebakaran Tewaskan Samuel Pandiangan, Keluarga Minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Desakan Keadilan Kasus Kebakaran Tewaskan Samuel Pandiangan, Keluarga Minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

April 17, 2026
DISIPLIN TAK BISA DITAWAR, WAKAPOLDA KALTIM TEKANKAN INTEGRITAS DAN PROFESIONALISME

DISIPLIN TAK BISA DITAWAR, WAKAPOLDA KALTIM TEKANKAN INTEGRITAS DAN PROFESIONALISME

April 17, 2026
Prof Connie Rahakundini Bakrie: Diplomasi Publik Rusia Utamakan Daya Tarik Budaya, Bukan Tekanan Politik

Prof Connie Rahakundini Bakrie: Diplomasi Publik Rusia Utamakan Daya Tarik Budaya, Bukan Tekanan Politik

April 17, 2026
Isu Audit BPK di RSUD Abdul Rivai Berau Jadi Sorotan, Belum Ada Rilis Resmi

Isu Audit BPK di RSUD Abdul Rivai Berau Jadi Sorotan, Belum Ada Rilis Resmi

April 17, 2026

Recent News

Desakan Keadilan Kasus Kebakaran Tewaskan Samuel Pandiangan, Keluarga Minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Desakan Keadilan Kasus Kebakaran Tewaskan Samuel Pandiangan, Keluarga Minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

April 17, 2026
DISIPLIN TAK BISA DITAWAR, WAKAPOLDA KALTIM TEKANKAN INTEGRITAS DAN PROFESIONALISME

DISIPLIN TAK BISA DITAWAR, WAKAPOLDA KALTIM TEKANKAN INTEGRITAS DAN PROFESIONALISME

April 17, 2026
Prof Connie Rahakundini Bakrie: Diplomasi Publik Rusia Utamakan Daya Tarik Budaya, Bukan Tekanan Politik

Prof Connie Rahakundini Bakrie: Diplomasi Publik Rusia Utamakan Daya Tarik Budaya, Bukan Tekanan Politik

April 17, 2026
Isu Audit BPK di RSUD Abdul Rivai Berau Jadi Sorotan, Belum Ada Rilis Resmi

Isu Audit BPK di RSUD Abdul Rivai Berau Jadi Sorotan, Belum Ada Rilis Resmi

April 17, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Desakan Keadilan Kasus Kebakaran Tewaskan Samuel Pandiangan, Keluarga Minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Desakan Keadilan Kasus Kebakaran Tewaskan Samuel Pandiangan, Keluarga Minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

April 17, 2026
DISIPLIN TAK BISA DITAWAR, WAKAPOLDA KALTIM TEKANKAN INTEGRITAS DAN PROFESIONALISME

DISIPLIN TAK BISA DITAWAR, WAKAPOLDA KALTIM TEKANKAN INTEGRITAS DAN PROFESIONALISME

April 17, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In