Berau, Kelay | Derap Kalimantan. Com | Warga Kampung Panaan, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau, dibuat geram setelah kantor kampung yang belum lama dibangun dibongkar total tanpa alasan yang jelas.(17/3).
Bangunan yang masih dalam kondisi baik itu kini dihancurkan diduga tanpa mekanisme berita acara pembongkaran dan dibangun kembali dengan anggaran yang mencapai Rp 554.851.600. Warga menduga adanya pemborosan anggaran dan meminta aparat terkait untuk segera mengaudit proyek tersebut.
Bangunan Dibongkar Tanpa Alasan Jelas, Warga Pertanyakan Motifnya. Menurut keterangan warga setempat, kantor kampung tersebut belum pernah diresmikan dan secara fisik masih dalam kondisi baik. Namun, bangunan itu tiba-tiba dibongkar total dan kini sedang dalam proses pembangunan ulang.
“Kami sangat heran, kenapa bangunan yang masih kokoh malah dihancurkan? Anggaran ini seharusnya bisa digunakan untuk keperluan lain yang lebih bermanfaat bagi warga,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Ada dugaan bahwa keputusan rehabilitasi total kantor kepala kampung dan kantor Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) yang bersebelahan dalam satu atap, merupakan program dari kepala kampung sebelumnya.
Pembongkaran tersebut disebut-sebut melibatkan kepentingan tertentu antara mantan Kepala Kampung Panaan, Syamsuri, dan mantan Sekretaris Desa, Abdul Azis, kedua pejabat kampung panaan sebelumnya hingga kini belum dapat di konfirmasi.
Keduanya diduga memiliki peran dalam pengajuan rehabilitasi total kantor kampung, meskipun tanpa dasar yang jelas. Saat ini, Abdul Azis diketahui telah mengundurkan diri dan berada di Sulawesi.
Tidak Ada Papan Informasi, Diduga Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik
Selain masalah pembongkaran yang dianggap tidak wajar, warga juga menyoroti tidak adanya papan informasi proyek dalam pembangunan ulang kantor kampung tersebut.
Padahal, pemasangan papan informasi merupakan kewajiban berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
“Pemasangan papan nama proyek adalah bentuk transparansi agar masyarakat dapat turut mengawasi jalannya pembangunan,” kata seorang warga lainnya.
Dengan tidak adanya papan informasi, masyarakat tidak mengetahui rincian proyek, seperti sumber pendanaan, kontraktor pelaksana, serta jangka waktu pengerjaan. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam proyek tersebut.
Anggaran Rp 554 Juta, Warga Minta Inspektorat dan Kejaksaan Turun Tangan
Rehabilitasi kantor kampung Panaan ini menelan anggaran sebesar Rp 554.851.600, namun hingga kini proyek tersebut belum rampung dikerjakan oleh kontraktor pelaksana.
Warga pun meminta Inspektorat Kabupaten Berau untuk segera mengaudit proyek ini dan menghitung potensi kerugian negara akibat pembongkaran bangunan yang masih layak pakai.
Selain itu, mereka juga mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, untuk menyelidiki pihak-pihak yang terlibat dan memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran dalam proyek ini.
“Kalau memang ada lahan kosong di kampung, kenapa tidak membangun di lokasi baru? Kenapa harus menghancurkan kantor lama yang masih bisa dipakai?” ujar warga dengan nada kesal.
Saat awak media mengonfirmasi Aliansyah Kepala Kampung Panaan terkait proyek tersebut menjelaskan bahwa proyek tersebut usulan kakam sebelumnya, dan mengaku bahwa ia telah dimintai keterangan oleh inspektorat terangnya kepada media.
Warga berharap ada kejelasan dan transparansi agar dana yang berasal dari rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.
Derap Kalimantan akan terus memantau perkembangan kasus ini. (**).
Tim DK.