Tanjung Redeb, Derap Kalimantan.Com – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Poros Sultan Agung, Tanjung Redeb, pada Sabtu, 22 Maret 2025. Sebuah truk bernomor polisi KT 8619 GM diduga melaju dengan kecepatan tinggi hingga menabrak seorang pengendara motor. Bukannya berhenti, truk tersebut justru melarikan diri dan kembali menabrak tembok pagar rumah warga serta mobil pribadi Toyota Innova berpelat KT 1450 GZ di simpang Jalan Pembangunan. Kecelakaan ini berakhir dengan truk terguling ke dalam parit di luar badan jalan.(22/3).
Korban yang merupakan warga Dayak meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, sopir truk diduga mengantuk saat mengemudi. Korban sendiri diketahui baru saja pulang dari tempat kerja sebelum peristiwa naas itu terjadi.
Saat ini, pelaku telah diamankan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Berau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketua Persekutuan Dayak Kalimantan Timur (PDKT) Berau, Marjinus Ugin, mendesak aparat kepolisian agar menindak tegas sopir truk yang terlibat dalam insiden tabrak lari tersebut.
“Kami meminta pihak kepolisian segera memproses hukum sopir truk agar mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Marjinus Ugin kepada media.
Selain itu, ia juga menyoroti dugaan bahwa sopir truk tersebut baru saja mengangkut batu bara sebelum kecelakaan terjadi. Marjinus mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki lebih lanjut apakah truk tersebut berasal dari aktivitas tambang batu bara ilegal.
“Jika memang terbukti terkait dengan pertambangan ilegal, maka aktivitas tersebut harus segera dihentikan dan pihak-pihak yang terlibat harus ditindak tegas,” tambahnya.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian guna mengungkap fakta lebih lanjut terkait kecelakaan dan kemungkinan adanya keterkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut. (**)
Jurnalis: Marihot.















