Derap Kalimantan. Com | BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau. Seorang pria berinisial YU (41) diamankan pada Selasa (25/3/2025) sekitar pukul 14.30 WITA dengan barang bukti sabu seberat 94 gram.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan tersangka sebelum akhirnya mengamankannya.
“Kami menerima laporan adanya transaksi narkoba di Teluk Bayur dan langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan pelaku, kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial YU,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus besar dan 15 poket sedang berisi sabu, satu unit timbangan digital berwarna hitam, satu tas kecil hitam, serta satu unit telepon genggam berwarna hitam.
Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Berau untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Agus.
Polres Berau menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Berau,” pungkasnya.(Adi).
Sumber:
Humas Polres Berau















