Derap Kalimantan. Com | Berau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul 14.30 WITA, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau.
Kasatresnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pria yang dicurigai terlibat, masing-masing berinisial HG (44) dan FK (45),” ujarnya.
Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa kedua tersangka menyimpan narkotika di sebuah penginapan di Kelurahan Sambaliung. Petugas pun segera melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 14 bungkus sabu, 9 poket sedang sabu, plastik bekas pembungkus sabu bermerek teh guanyinwang, dua timbangan digital, plastik klip, kotak rokok, serta dua unit telepon genggam.
“Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto mencapai 781,2 gram. Selain itu, turut disita satu unit sepeda motor Honda Supra Blade yang digunakan pelaku,” jelas AKP Agus.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Agus menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam menekan peredaran narkoba di Kabupaten Berau. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.(**).
Jurnalis DK: Adi -RED
Sumber:
Humas Polres Berau















