Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan megakorupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), termasuk subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang terjadi pada periode 2018 hingga 2023. Sebagai bagian dari penyidikan, Kejagung memeriksa sejumlah saksi dari sektor swasta, termasuk petinggi perusahaan tambang batu bara nasional.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah GI, petinggi PT Berau Coal yang menjabat sebagai Advisor to CPO. Pemeriksaan terhadap GI dilakukan pada Selasa, 22 April 2025, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Perusahaan tempat GI bekerja diketahui merupakan salah satu pemain besar dalam industri batu bara yang beroperasi di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Selain GI, Kejagung juga memeriksa AW, pejabat yang menjabat sebagai Assistant Manager Procurement Department di PT Pamapersada Nusantara Group. Pemeriksaan terhadap AW dilakukan pada hari yang sama.
Sementara itu, pada Senin, 28 April 2025, Kejagung memeriksa 11 saksi lainnya dari pihak swasta, termasuk HB, Direktur Keuangan PT Adaro Minerals Indonesia. Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan untuk mendalami aliran dana dan keterlibatan berbagai pihak dalam praktik korupsi yang terjadi di sektor pengelolaan energi nasional.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Jampidsus telah memeriksa 11 orang saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan para tersangka dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulis pada Selasa, 29 April 2025.
Selain dari kalangan perusahaan, sejumlah pejabat pemerintah dan BUMN juga turut dimintai keterangan. Mereka di antaranya adalah CMS, Koordinator Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM); ISR, Staf Fungsi Crude Oil Supply dari PT Kilang Pertamina Internasional; serta HA, yang menjabat sebagai Manager Non Mining di PT Pertamina Patra Niaga pada periode 2018–2020.
Kasus megakorupsi ini telah menyeret sembilan tersangka yang berasal dari berbagai level di lingkungan Pertamina dan anak usahanya. Tersangka-tersangka tersebut mencakup nama-nama besar seperti Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur di PT Kilang Pertamina Internasional; dan Yoki Firnandi (YK), Direktur di PT Pertamina Internasional Shipping.
Sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti, Kejagung sebelumnya juga menggeledah sejumlah lokasi strategis, termasuk kantor PT Orbit Terminal Merak di Cilegon, Banten, serta kediaman saudagar minyak Riza Chalid di kawasan Jakarta Selatan.
Investigasi Kejagung ini menjadi sorotan publik karena dinilai mencerminkan lemahnya tata kelola dan pengawasan dalam sektor energi strategis nasional. Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dalam kasus korupsi besar ini dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. (**).
Jurnalis:Marihot















