Kejaksaan Negeri Berau | BERAU – Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, berinisial SN, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi senilai Rp1,2 miliar. Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau pada Senin, 6 Mei 2025.
SN diketahui menjabat sebagai staf pembantu bendahara pengeluaran di Dinkes Berau, dengan tanggung jawab utama mengurus pembayaran gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Dalam perannya, SN diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan manipulasi data pembayaran sejak tahun 2017 hingga awal 2025.
“Modus yang digunakan tersangka adalah mengganti nama pegawai yang tidak berhak menerima TPP dan gaji, lalu mengalihkan nomor rekening penerima ke rekening pribadi miliknya,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Berau, Amrizal R. Riza, dalam konferensi pers yang turut dihadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.
Kejanggalan dalam administrasi keuangan tersebut akhirnya terungkap setelah dilakukan audit oleh Inspektorat. Hasil pemeriksaan mengindikasikan adanya kerugian negara yang mencapai Rp1,2 miliar akibat perbuatan tersangka.
Kejaksaan mengungkapkan bahwa praktik manipulasi ini dilakukan secara berulang selama delapan tahun. Tersangka memanfaatkan kelemahan sistem dan minimnya pengawasan internal untuk melancarkan aksinya tanpa terdeteksi dalam waktu lama.
Dalam proses penyidikan, tim Kejari Berau telah memeriksa sekitar 20 orang saksi, termasuk dua tenaga ahli, serta memeriksa langsung tersangka SN. Pemeriksaan dilakukan secara intensif untuk menggali fakta-fakta dan memastikan aliran dana yang dikorupsi.
Tak hanya menetapkan SN sebagai tersangka, Kejaksaan juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka. Di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza dan sebidang tanah seluas satu hektare yang berlokasi di Sambaliung, Berau.
SN kini dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.
Untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah upaya penghilangan barang bukti, Kejari Berau memutuskan menahan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Redeb selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 6 Mei 2025.
Amrizal menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas perkara ini dan membawa kasusnya hingga ke tahap persidangan. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang turut terlibat,” ujarnya.
Kejaksaan juga mengimbau seluruh instansi pemerintahan, khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau, untuk memperketat pengawasan terhadap pengelolaan anggaran guna mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi ASN lainnya agar menjalankan tugas sesuai aturan, transparan, dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan negara.(**).
Jurnalis: Marihot.















