Berau, DerapKalimantan.com –
Kasus dugaan korupsi yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Berau menjadi titik awal sorotan publik terhadap tata kelola kepegawaian di tubuh Pemerintah Kabupaten Berau. Kasus ini dianggap menjadi alarm keras bagi sistem pemetaan sumber daya manusia (SDM) yang lemah dan minim pengawasan.
Sorotan tersebut datang dari berbagai kalangan, termasuk praktisi pemerintahan dan para ASN yang telah purna tugas. Mereka menilai bahwa lemahnya sistem pemetaan kepegawaian berdampak langsung pada kinerja birokrasi dan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Kritik tajam tertuju kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Berau, sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki tanggung jawab utama dalam manajemen kepegawaian. BKPP dinilai belum menjalankan peran optimal dalam rotasi dan distribusi ASN secara merata dan proporsional.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim DerapKalimantan.com, beberapa OPD di lingkungan Pemkab Berau disebut masih dihuni oleh ASN kategori “old stock staff” atau pegawai lama yang tidak pernah mengalami mutasi sejak awal pengangkatan sebagai PNS. Salah satu contoh yang menonjol adalah di lingkungan Sekretariat DPRD Berau.
Fenomena stagnasi jabatan ini mengundang tanda tanya besar. Mengapa seorang ASN bisa bertahan di satu tempat kerja selama puluhan tahun tanpa rotasi? Apakah karena performa, kebutuhan instansi, atau ada faktor lain seperti perlindungan dari oknum pejabat tertentu di dalam OPD?
Isu dugaan adanya “backing” atau perlindungan dari atasan terhadap ASN tertentu pun mencuat ke permukaan. Isu ini makin menguatkan dugaan bahwa ada pembiaran terhadap praktik-praktik yang tidak sehat dalam manajemen SDM ASN di Kabupaten Berau.
Kondisi tersebut dikhawatirkan menciptakan rasa iri dan kecemburuan sosial di kalangan ASN lainnya yang merasa tidak mendapatkan perlakuan adil dalam sistem mutasi dan promosi jabatan. Akibatnya, potensi demotivasi dan penurunan etos kerja menjadi ancaman serius bagi kinerja pelayanan publik.
Selain itu, ketidaktegasan dalam rotasi ASN juga berpotensi menimbulkan kejenuhan kerja. ASN yang terlalu lama berada di posisi yang sama bisa mengalami stagnasi kinerja, bahkan menurunkan moralitas dalam bekerja.
Para pengamat menilai, perlu adanya campur tangan langsung dari pimpinan daerah, seperti Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah (Sekda), untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kepegawaian yang ada saat ini. Kepemimpinan mereka sangat dibutuhkan untuk menata ulang sistem rotasi dan mutasi ASN agar lebih adil dan profesional.
Evaluasi itu juga penting untuk membuka tabir lemahnya sistem pengawasan kepegawaian yang selama ini terkesan dibiarkan tanpa pembenahan serius. Reformasi birokrasi di daerah akan sulit tercapai jika masalah mendasar seperti distribusi dan pemetaan ASN tidak segera dibenahi.
Ke depan, Pemkab Berau diharapkan mampu menjawab tantangan ini dengan kebijakan yang berani, transparan, dan berpihak pada peningkatan kualitas ASN. Tanpa keberanian melakukan pembenahan, kasus seperti yang terjadi di Dinkes Berau bisa terulang di OPD lainnya.
TIM LIPUTAN DK / RED















