• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

Bukti Diduga Tak Relevan, PT Berau Coal Dinilai Gagal Buktikan Kepemilikan Lahan dalam Sidang ke-10

Admin by Admin
Mei 14, 2025
in Daerah
0
Bukti Diduga Tak Relevan, PT Berau Coal Dinilai Gagal Buktikan Kepemilikan Lahan dalam Sidang ke-10
0
SHARES
77
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DerapKalimantan. Com | TANJUNG REDEB – Persidangan perkara sengketa lahan antara Kelompok Tani Usaha Bersama Meraang (Poktan UBM) dengan PT Berau Coal kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Rabu (14/5/2025).

Sidang yang telah memasuki tahap ke-10 ini mengagendakan pembuktian surat-surat yang diajukan oleh pihak perusahaan tambang tersebut.

Namun dalam proses persidangan yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Tanjung Redeb, Lila Sari, S.H., M.H., PT Berau Coal diduga menyerahkan berkas-berkas bukti yang tidak akurat dan tidak relevan dengan objek perkara. Sebanyak 28 surat yang diserahkan disebut-sebut tidak berkaitan langsung dengan lahan yang menjadi inti sengketa.

Kuasa hukum Poktan UBM, Gunawan, menilai bahwa bukti-bukti tersebut merupakan surat pembebasan lahan di wilayah lain yang tidak berada dalam batas area yang disengketakan. “Kalau kami melihat bukti dari PT Berau Coal ini tidak nyambung dengan perkara yang ada, karena yang diperlihatkan bukan pembebasan di lahan kelompok kami,” ujar Gunawan kepada awak media usai sidang.

Sengketa ini bermula dari klaim masyarakat Poktan UBM atas lahan pertanian mereka di Kampung Tumbit Melayu, yang menurut mereka telah dikuasai tanpa dasar oleh PT Berau Coal. Masyarakat menyebut tidak pernah menjual atau melepaskan hak atas tanah tersebut kepada perusahaan.

Suasana di halaman Pengadilan Negeri Tanjung Redeb pun tampak dipenuhi oleh ratusan warga, termasuk perwakilan adat dari Panglima Mandau, Pasukan Merah, PolAdat, serta Permada Kabupaten Berau. Kehadiran mereka merupakan bentuk solidaritas terhadap masyarakat yang merasa dizalimi.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan berharap pengadilan berlaku seadil-adilnya. Semoga majelis hakim bisa melihat perkara ini dengan jernih dan berpihak pada kebenaran. Jangan sampai hukum ini tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas Panglima Mandau di hadapan para jurnalis.

Anggota Poktan UBM, Jamaluddin, juga menyampaikan bahwa lahan yang disengketakan merupakan lahan kolektif masyarakat. Ia menyebut bukti-bukti yang ditunjukkan PT Berau Coal di persidangan justru berlokasi di seberang jalan dan merupakan lahan milik pribadi, bukan bagian dari lahan Poktan UBM.

“Sudah sangat jelas bahwa yang mereka ajukan bukan untuk lahan kami. Kalau memang mereka punya bukti sah atas lahan kelompok kami, mestinya bisa ditunjukkan dari awal,” kata Jamaluddin.

Menanggapi hal ini, perwakilan dari PT Berau Coal saat dikonfirmasi media mengakui bahwa dokumen yang diajukan belum sepenuhnya lengkap. Mereka berjanji akan melengkapi kekurangan berkas tersebut pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Rabu, 21 Mei 2025 mendatang.

Majelis hakim sendiri belum memberikan tanggapan atau keputusan sementara atas dokumen-dokumen tersebut, dan akan menunggu kelengkapan pembuktian pada persidangan berikutnya. Hingga saat ini, pihak pengadilan masih terus mendalami bukti dari kedua belah pihak.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan perusahaan besar dan komunitas lokal yang mengklaim hak atas tanah secara turun-temurun. Persidangan lanjutan diharapkan bisa membuka terang perkara ini secara adil dan transparan.

Dengan semakin banyaknya konflik agraria di berbagai daerah, perkara Poktan UBM vs PT Berau Coal ini menjadi contoh penting bagi penegakan hukum yang berpihak pada fakta dan keadilan, bukan kekuasaan atau kekuatan modal.(**).

Jurnalis: Marihot

Post Views: 104
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

Warga Gg. Madina Pekan Labuhan Keluhkan Jalan Rusak Parah, Pemkot Medan Diminta Segera Bertindak!!

Next Post

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Admin

Admin

Next Post
Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
BIBLE PRACTICE TODAY (BPT) 230426: SEGALA PERKARA

BIBLE PRACTICE TODAY (BPT) 230426: SEGALA PERKARA

April 23, 2026
Gelar Patroli KRYD Sebagai Langkah Preventif, Memastikan Situasi Aman dan Kondusif 

Gelar Patroli KRYD Sebagai Langkah Preventif, Memastikan Situasi Aman dan Kondusif 

April 23, 2026

April 23, 2026
Kapolres Pelabuhan Belawan Silaturahmi dengan Tokoh Nelayan Tradisional, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas

Kapolres Pelabuhan Belawan Silaturahmi dengan Tokoh Nelayan Tradisional, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas

April 23, 2026

Recent News

BIBLE PRACTICE TODAY (BPT) 230426: SEGALA PERKARA

BIBLE PRACTICE TODAY (BPT) 230426: SEGALA PERKARA

April 23, 2026
Gelar Patroli KRYD Sebagai Langkah Preventif, Memastikan Situasi Aman dan Kondusif 

Gelar Patroli KRYD Sebagai Langkah Preventif, Memastikan Situasi Aman dan Kondusif 

April 23, 2026

April 23, 2026
Kapolres Pelabuhan Belawan Silaturahmi dengan Tokoh Nelayan Tradisional, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas

Kapolres Pelabuhan Belawan Silaturahmi dengan Tokoh Nelayan Tradisional, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas

April 23, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

BIBLE PRACTICE TODAY (BPT) 230426: SEGALA PERKARA

BIBLE PRACTICE TODAY (BPT) 230426: SEGALA PERKARA

April 23, 2026
Gelar Patroli KRYD Sebagai Langkah Preventif, Memastikan Situasi Aman dan Kondusif 

Gelar Patroli KRYD Sebagai Langkah Preventif, Memastikan Situasi Aman dan Kondusif 

April 23, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In