DerapKalimantan. Com | TANJUNG REDEB – Persidangan perkara sengketa lahan antara Kelompok Tani Usaha Bersama Meraang (Poktan UBM) dengan PT Berau Coal kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Rabu (14/5/2025).
Sidang yang telah memasuki tahap ke-10 ini mengagendakan pembuktian surat-surat yang diajukan oleh pihak perusahaan tambang tersebut.
Namun dalam proses persidangan yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Tanjung Redeb, Lila Sari, S.H., M.H., PT Berau Coal diduga menyerahkan berkas-berkas bukti yang tidak akurat dan tidak relevan dengan objek perkara. Sebanyak 28 surat yang diserahkan disebut-sebut tidak berkaitan langsung dengan lahan yang menjadi inti sengketa.
Kuasa hukum Poktan UBM, Gunawan, menilai bahwa bukti-bukti tersebut merupakan surat pembebasan lahan di wilayah lain yang tidak berada dalam batas area yang disengketakan. “Kalau kami melihat bukti dari PT Berau Coal ini tidak nyambung dengan perkara yang ada, karena yang diperlihatkan bukan pembebasan di lahan kelompok kami,” ujar Gunawan kepada awak media usai sidang.
Sengketa ini bermula dari klaim masyarakat Poktan UBM atas lahan pertanian mereka di Kampung Tumbit Melayu, yang menurut mereka telah dikuasai tanpa dasar oleh PT Berau Coal. Masyarakat menyebut tidak pernah menjual atau melepaskan hak atas tanah tersebut kepada perusahaan.
Suasana di halaman Pengadilan Negeri Tanjung Redeb pun tampak dipenuhi oleh ratusan warga, termasuk perwakilan adat dari Panglima Mandau, Pasukan Merah, PolAdat, serta Permada Kabupaten Berau. Kehadiran mereka merupakan bentuk solidaritas terhadap masyarakat yang merasa dizalimi.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan berharap pengadilan berlaku seadil-adilnya. Semoga majelis hakim bisa melihat perkara ini dengan jernih dan berpihak pada kebenaran. Jangan sampai hukum ini tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas Panglima Mandau di hadapan para jurnalis.
Anggota Poktan UBM, Jamaluddin, juga menyampaikan bahwa lahan yang disengketakan merupakan lahan kolektif masyarakat. Ia menyebut bukti-bukti yang ditunjukkan PT Berau Coal di persidangan justru berlokasi di seberang jalan dan merupakan lahan milik pribadi, bukan bagian dari lahan Poktan UBM.
“Sudah sangat jelas bahwa yang mereka ajukan bukan untuk lahan kami. Kalau memang mereka punya bukti sah atas lahan kelompok kami, mestinya bisa ditunjukkan dari awal,” kata Jamaluddin.
Menanggapi hal ini, perwakilan dari PT Berau Coal saat dikonfirmasi media mengakui bahwa dokumen yang diajukan belum sepenuhnya lengkap. Mereka berjanji akan melengkapi kekurangan berkas tersebut pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Rabu, 21 Mei 2025 mendatang.
Majelis hakim sendiri belum memberikan tanggapan atau keputusan sementara atas dokumen-dokumen tersebut, dan akan menunggu kelengkapan pembuktian pada persidangan berikutnya. Hingga saat ini, pihak pengadilan masih terus mendalami bukti dari kedua belah pihak.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan perusahaan besar dan komunitas lokal yang mengklaim hak atas tanah secara turun-temurun. Persidangan lanjutan diharapkan bisa membuka terang perkara ini secara adil dan transparan.
Dengan semakin banyaknya konflik agraria di berbagai daerah, perkara Poktan UBM vs PT Berau Coal ini menjadi contoh penting bagi penegakan hukum yang berpihak pada fakta dan keadilan, bukan kekuasaan atau kekuatan modal.(**).
Jurnalis: Marihot















