Tanjung Redeb, Derap Kalimantan – Masyarakat petani di Kampung Gurimbang, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, menyampaikan apresiasi atas respons cepat Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong, SH, terkait permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas permasalahan sengketa lahan antara warga dan perusahaan tambang PT Berau Coal.
Permasalahan lahan ini berawal dari klaim masyarakat yang menyatakan telah menggarap lahan tersebut sejak tahun 2004 hingga 2006. Namun tanpa pemberitahuan resmi, lahan mereka diduga digusur dan dikuasai oleh PT Berau Coal untuk kegiatan pertambangan batu bara.
Selama bertahun-tahun, masyarakat telah berjuang mempertahankan hak atas lahan tersebut. Bahkan, dalam proses perjuangan itu, beberapa warga sempat menjalani proses hukum hingga mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Redeb setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Semangat warga yang tidak pernah padam akhirnya membuahkan perhatian dari DPRD Berau. Meski sempat terjadi miskomunikasi akibat surat permintaan RDP dari masyarakat yang tidak langsung diteruskan ke Ketua Komisi II, situasi akhirnya teratasi setelah Rudi Mangunsong menerima langsung perwakilan masyarakat.
Pertemuan berlangsung pada Senin (19/5) pukul 10.00 WITA di ruang Komisi II DPRD Berau. Hadir dalam pertemuan tersebut beberapa anggota Komisi II, anggota fraksi terkait, serta perwakilan masyarakat di antaranya H. Rahman (atau Mantri Rahman), Haripuddin, Amiruddin, dan Ahmad, seorang pensiunan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Pertanian.
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam tersebut, Rudi menyampaikan komitmennya untuk memperjuangkan penyelesaian hak-hak masyarakat. Ia juga berjanji akan membawa persoalan ini ke agenda rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD untuk ditindaklanjuti secara resmi.
“Kami sangat bersyukur dan bangga, akhirnya ada wakil rakyat yang menunjukkan empati dan keberpihakan kepada rakyat kecil yang hak-haknya telah terzalimi selama ini,” ujar Haripuddin mewakili suara hati masyarakat.
Langkah DPRD ini menjadi harapan baru bagi para petani Gurimbang dalam upaya mereka mendapatkan keadilan atas lahan yang telah lama mereka kelola.
(Tim Liputan Derap Kalimantan/RED)















