• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Kejaksaan RI

Tok! Putusan Hakim Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Admin by Admin
Mei 20, 2025
in Kejaksaan RI, Mahkamah Agung RI
0
Tok! Putusan Hakim Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 (DerapKalimantan. Com) | Humas MA, Jakarta, Selasa,20 Mei 2025,

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama.

Pengadilan Negeri (PN) Tual menerima tiga berkas perkara (split), dari Kejaksaan Negeri (KN) Tual dengan terdakwa Salasa Rumatiga Alias Salasa dengan nomor perkara 14/Pid.B/2025/PN Tul, terdakwa Abdul Rumatiga Alias Abdul dengan nomor perkara 15/Pid.B/2025/PN Tul, dan terdakwa Moksen Mafinanik Alias Moksen dengan nomor perkara 16/Pid.B/2025/PN Tul, dan atas ketiga perkara tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan putusan pada Jumat (16/5) terhadap ketiga perkara tersebut.

Ketiga terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum, didakwa dengan dakwaan berbentuk alternatif, pertama melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP atau kedua melanggar Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selama di persidangan, ketiga terdakwa dan penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi dan persidangan dilanjutkan dengan pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dan mendengarkan keterangan ketiga terdakwa selaku saksi dan terdakwa.

Selanjutnya, penuntut umum menuntut ketiga terdakwa tersebut dengan tuntutan selama delapan bulan penjara.

Penasihat hukum terdakwa dalam pembelaannya, meminta membebaskan ketiga terdakwa, karena tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama.

Melakukan kekerasan terhadap orang dan barang, sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum dan menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun. Demikian amar putusan yang diucapkan Gerson Hukubun sebagai Hakim Ketua, Andy Narto Siltor dan Jeffry Pratama sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Justina Ranyaan, Nelly Dian, dan Rugun Marina Julianda Siahaan sebagai panitera pengganti.

Putusan penjara selama satu tahun tersebut, lebih tinggi dari tuntutan dari jaksa yang hanya menuntut masing-masing terdakwa selama delapan bulan.

Dengan pertimbangan, berdasarkan fakta hukum terlihat jelas bahwa ketiga terdakwa secara bersama-sama dan dengan tenaga bersama di muka umum telah melakukan kekerasan terhadap saksi Cupu Bugis, saksi Abdul Mufti Bugis, dan saksi Suleman Bugis yang membuat mereka mengalami luka sebagaimana dalam visum dan atap rumah Cupu Bugis mengalami kebocoran.

“Dengan demikian, maka menurut Majelis Hakim unsur dengan terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang maupun barang telah terpenuhi,” ucap Ketua Majelis.

Setelah dibacakan putusan tersebut, ketiga terdakwa dan penasihat hukum terdakwa menerima putusan tersebut. Jaksa Penuntut Umum juga ikut menerima putusan yang telah dibacakan tersebut dengan menandatangani akad menerima putusan. Sehingga, membuat putusan ketiga terdakwa tersebut telah berkekuatan hukum tetap.(**).

Marihot.

Post Views: 169
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

Jurnalis Yang Tergabung Dalam 300 Media Pemprov Sumut Beri Penghormatan Terakhir Kepada Sang Istri & Anak Lelaki Alm. Selamat Purba

Next Post

Mahkamah Agung Dukung Pansel KY Cari Calon Terbaik, Bukan Job Seeker

Admin

Admin

Next Post
Mahkamah Agung Dukung Pansel KY Cari Calon Terbaik, Bukan Job Seeker

Mahkamah Agung Dukung Pansel KY Cari Calon Terbaik, Bukan Job Seeker

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
BIBLE PRACTICE TODAY (BPT) 230426: SEGALA PERKARA

BIBLE PRACTICE TODAY (BPT) 230426: SEGALA PERKARA

April 23, 2026
Gelar Patroli KRYD Sebagai Langkah Preventif, Memastikan Situasi Aman dan Kondusif 

Gelar Patroli KRYD Sebagai Langkah Preventif, Memastikan Situasi Aman dan Kondusif 

April 23, 2026

April 23, 2026
Kapolres Pelabuhan Belawan Silaturahmi dengan Tokoh Nelayan Tradisional, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas

Kapolres Pelabuhan Belawan Silaturahmi dengan Tokoh Nelayan Tradisional, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas

April 23, 2026

Recent News

BIBLE PRACTICE TODAY (BPT) 230426: SEGALA PERKARA

BIBLE PRACTICE TODAY (BPT) 230426: SEGALA PERKARA

April 23, 2026
Gelar Patroli KRYD Sebagai Langkah Preventif, Memastikan Situasi Aman dan Kondusif 

Gelar Patroli KRYD Sebagai Langkah Preventif, Memastikan Situasi Aman dan Kondusif 

April 23, 2026

April 23, 2026
Kapolres Pelabuhan Belawan Silaturahmi dengan Tokoh Nelayan Tradisional, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas

Kapolres Pelabuhan Belawan Silaturahmi dengan Tokoh Nelayan Tradisional, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas

April 23, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

BIBLE PRACTICE TODAY (BPT) 230426: SEGALA PERKARA

BIBLE PRACTICE TODAY (BPT) 230426: SEGALA PERKARA

April 23, 2026
Gelar Patroli KRYD Sebagai Langkah Preventif, Memastikan Situasi Aman dan Kondusif 

Gelar Patroli KRYD Sebagai Langkah Preventif, Memastikan Situasi Aman dan Kondusif 

April 23, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In