• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Kejaksaan RI

Kejaksaan RI Luncurkan Program “Jaksa Mandiri Pangan” Dukung Ketahanan Pangan Nasional Lewat Pemanfaatan Lahan Sitaan

Admin by Admin
Mei 22, 2025
in Kejaksaan RI
0
Kejaksaan RI Luncurkan Program “Jaksa Mandiri Pangan” Dukung Ketahanan Pangan Nasional Lewat Pemanfaatan Lahan Sitaan
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DerapKalimantan.Com | Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin secara resmi meluncurkan program “Jaksa Mandiri Pangan” dalam sebuah acara seremonial yang diselenggarakan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis, 22 Mei 2025. Program ini merupakan inisiatif strategis Kejaksaan untuk mendukung ketahanan pangan nasional melalui optimalisasi aset negara, khususnya tanah-tanah hasil sitaan yang selama ini terbengkalai.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya berperan sebagai lembaga penegak hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa hasil penegakan hukum dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Program “Jaksa Mandiri Pangan” menjadi manifestasi nyata dari semangat tersebut.
“Kita ingin membuktikan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat penindak, tetapi juga sebagai instrumen pembangunan. Ini adalah bentuk nyata dari penegakan hukum yang berpihak pada rakyat,” tegas Jaksa Agung.
Melalui program ini, Kejaksaan berkomitmen untuk mentransformasikan lahan-lahan sitaan menjadi lahan pertanian produktif. Langkah ini selaras dengan visi Pemerintah Prabowo-Gibran yang menempatkan swasembada pangan sebagai prioritas nasional dalam Asta Cita ke-2. Pemerintah sendiri telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp139,4 triliun pada tahun 2025 untuk memperkuat ketahanan pangan.
Menurut Jaksa Agung, salah satu kebijakan penting adalah pengalihan anggaran bantuan pangan sementara ke Perum BULOG untuk menyerap 3 juta ton beras dari petani. Meskipun kebijakan ini berdampak pada penghentian sementara distribusi beras kepada masyarakat rentan, Kejaksaan memandang perlu adanya langkah antisipatif agar tidak terjadi ketimpangan sosial.
“Kami tidak bisa berdiam diri. Kejaksaan hadir untuk memastikan tidak ada kelompok masyarakat yang terlantar akibat transisi kebijakan yang berpotensi menjadi ancaman nyata bagi stabilitas nasional,” ujar Jaksa Agung.
Untuk memastikan keberhasilan program, Kejaksaan telah menjalin kemitraan strategis dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia (Persero), Perum BULOG, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, serta kelompok tani. Sinergi ini tidak hanya akan memperkuat pengelolaan lahan secara profesional, tetapi juga menjadi role model pemberdayaan masyarakat berbasis aset negara yang berkelanjutan.
Sebagai institusi penegak hukum, Kejaksaan RI juga memperkuat fungsi pengawasan dalam konteks ketahanan pangan. Tiga fokus utama dalam pengawasan tersebut adalah:
1. Pencegahan penimbunan, spekulasi harga, dan praktik mafia pangan yang dapat mengganggu stabilitas pasokan.
2. Menjaga distribusi beras oleh Perum BULOG agar tepat sasaran dan sesuai standar mutu.
3. Penindakan terhadap praktik illegal farming dan alih fungsi lahan tanpa izin yang mengancam ketahanan pangan.
“Inilah esensi dari hukum yang hidup dan menghidupi, yang tidak hanya adil secara prosedural, tetapi juga bermakna secara substantif bagi kesejahteraan rakyat,” tegas Jaksa Agung.
Program “Jaksa Mandiri Pangan” dibangun atas dasar pemikiran bahwa hasil penegakan hukum harus mampu menciptakan nilai tambah yang luas bagi masyarakat. Dengan mengalihfungsikan lahan sitaan menjadi produktif, program ini tidak hanya mencegah kerugian negara, tetapi juga menciptakan lapangan kerja dan berkontribusi pada stok pangan nasional.
Kejaksaan berkomitmen untuk menjunjung tinggi prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pelaksanaan program ini, termasuk dalam penggunaan barang sitaan untuk dimanfaatkan dalam mendukung misi pemerintah dalam kedaulatan pangan.
“Mari bersama kita wujudkan kedaulatan pangan dari tanah-tanah yang telah kita rebut kembali untuk rakyat!” seru Jaksa Agung menutup sambutannya.
Dalam laporannya, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menyampaikan bahwa program ini rencananya akan menyasar seluruh aset barang rampasan negara di seluruh Indonesia. Hal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memastikan ketersediaan pangan yang cukup, terjangkau, dan berkualitas bagi seluruh masyarakat.
“Untuk lokasi lahan seremonial program “Jaksa Mandiri Pangan” ini berada di Perum Griya Asri Desa Srimahi Kecamatan tambun Utara Kabupaten Bekasi dengan luas lahan garap kurang lebih 337.543 m² atau 33.754 Ha yang tersebar kedalam beberapa bidang, dimana petani penggarap yang telah disiapkan sekitar 76 orang,” ujar JAM-Intel.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Pertanian RI Amran Sulaiman dan Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi mengapresiasi Kejaksaan RI terkait inisiasi program “Jaksa Mandiri Pangan” yang mendukung kebijakan pemerintah yaitu swasembada pangan.
Acara peluncuran ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Kepala Badan Pemulihan Aset Amir Yanto, Dirut Perum BULOG Letjen TNI Novi Helmy Prasetya, Dirut PT Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri serta para pejabat pemangku kepentingan lainnya.(**).

Jurnalis:Marihot

Sumber:
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Post Views: 122
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

JAM-Intel: Kejaksaan Siap Bersinergi Kawal Pembangunan Desa Lewat Program JAGA DESA

Next Post

FORSIMEMA-RI Tegaskan Peran Media dalam Mendorong Transparansi Peradilan

Admin

Admin

Next Post
FORSIMEMA-RI Tegaskan Peran Media dalam Mendorong Transparansi Peradilan

FORSIMEMA-RI Tegaskan Peran Media dalam Mendorong Transparansi Peradilan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Pembangunan Tahap Awal RSUD Wahau Gagal, Tersandung Masalah Lahan

Pembangunan Tahap Awal RSUD Wahau Gagal, Tersandung Masalah Lahan

April 24, 2026
Prof Sutan Nasomal :, Jangan Mainkan Obyek Huntara Oknum Harus Dilibas Masuk Penjara!!! 

Prof Sutan Nasomal :, Jangan Mainkan Obyek Huntara Oknum Harus Dilibas Masuk Penjara!!! 

April 24, 2026
Ngopi Kamtibmas di Medan, Baharkam Polri Perkuat Kolaborasi Warga dan Ojol Jaga Keamanan

Ngopi Kamtibmas di Medan, Baharkam Polri Perkuat Kolaborasi Warga dan Ojol Jaga Keamanan

April 24, 2026
Tangkap Pria Pemilik 64,74 Gram Shabu di Stabat.

Tangkap Pria Pemilik 64,74 Gram Shabu di Stabat.

April 24, 2026

Recent News

Pembangunan Tahap Awal RSUD Wahau Gagal, Tersandung Masalah Lahan

Pembangunan Tahap Awal RSUD Wahau Gagal, Tersandung Masalah Lahan

April 24, 2026
Prof Sutan Nasomal :, Jangan Mainkan Obyek Huntara Oknum Harus Dilibas Masuk Penjara!!! 

Prof Sutan Nasomal :, Jangan Mainkan Obyek Huntara Oknum Harus Dilibas Masuk Penjara!!! 

April 24, 2026
Ngopi Kamtibmas di Medan, Baharkam Polri Perkuat Kolaborasi Warga dan Ojol Jaga Keamanan

Ngopi Kamtibmas di Medan, Baharkam Polri Perkuat Kolaborasi Warga dan Ojol Jaga Keamanan

April 24, 2026
Tangkap Pria Pemilik 64,74 Gram Shabu di Stabat.

Tangkap Pria Pemilik 64,74 Gram Shabu di Stabat.

April 24, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Pembangunan Tahap Awal RSUD Wahau Gagal, Tersandung Masalah Lahan

Pembangunan Tahap Awal RSUD Wahau Gagal, Tersandung Masalah Lahan

April 24, 2026
Prof Sutan Nasomal :, Jangan Mainkan Obyek Huntara Oknum Harus Dilibas Masuk Penjara!!! 

Prof Sutan Nasomal :, Jangan Mainkan Obyek Huntara Oknum Harus Dilibas Masuk Penjara!!! 

April 24, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In