Berau, Talisayan, DerapKalimantan.com – Pada hari Selasa, 27/5/2025, – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, diminta untuk turun tangan menyikapi dugaan praktik illegal logging, penipuan, dan mafia tanah yang dialami oleh Kelompok Tani Sandewaan di Kampung Dumaring, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Ketua kelompok tani tersebut, Heronimus Paulus Sogen, mengungkapkan keresahan atas tindakan PT. Cassava yang disebut melakukan eksploitasi kayu secara ilegal di atas lahan kelompok tani tanpa izin dan persetujuan sah dari pihaknya.
Heronimus, yang merupakan Ketua Kelompok Tani Sandewaan yang sah berdasarkan Akta Notaris Nomor 05 Tahun 2018, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan kejahatan ini kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada 4 November 2024. Namun, hingga saat ini tidak ada tindak lanjut berarti. “Kami kecewa karena laporan kami seolah mandek. Sementara kegiatan penebangan masih berlangsung setiap hari,” ujarnya dengan nada tegas.
Menurutnya, kegiatan penebangan yang dilakukan PT. Cassava justru semakin masif meski proses hukum sedang berlangsung. Ia menyebut aksi perusahaan itu sebagai bentuk arogansi yang merusak ekosistem hutan dan lingkungan serta berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor kehutanan. “Ini bukan hanya pelanggaran etika, tapi juga perbuatan melawan hukum. Jangan sampai hukum tunduk pada kepentingan pemodal,” katanya.
Lebih jauh, Heronimus menyebut bahwa pihak perusahaan juga melanggar kesepakatan hasil Notulensi Rapat yang dilaksanakan pada 31 Juli 2023 di Kantor Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XI, Samarinda. Dalam rapat tersebut disepakati mekanisme pelaksanaan pemanfaatan kayu tumbuh alam, namun kenyataannya PT. Cassava tidak pernah membayar fee kepada kelompok tani serta tidak transparan dalam aktivitas produksi dan distribusi kayu.
Ia juga menuding pihak PT. Cassava yang diwakili oleh H. Krisdianto dkk melakukan eksploitasi kayu log tanpa pernah melibatkan kelompok tani dalam perizinan maupun perencanaan. “Dari mana mereka dapat izin? Kami sebagai pemilik sah lahan tidak pernah dilibatkan. Ini jelas pelanggaran hukum,” tegasnya.
Selain itu, Heronimus mengungkapkan bahwa perusahaan telah menahan ratusan sertifikat lahan milik anggota kelompok tani, yang menyebabkan mereka tidak bisa menjalankan kegiatan perkebunan. Ia menilai tindakan ini sebagai bentuk penindasan dan penipuan terhadap masyarakat adat dan petani lokal. “Kami punya bukti sertifikat sah, tapi kami justru dilarang mengelola lahan sendiri,” tambahnya.
Kelompok Tani Sandewaan kini meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera memerintahkan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur turun ke lapangan dan memulai penyelidikan menyeluruh. Heronimus berharap pihak yang terlibat, baik oknum perusahaan maupun pihak-pihak lain yang diduga bersekongkol, dapat diperiksa dan ditindak sesuai hukum.
Heronimus juga menyampaikan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb No. 21/Pdt.G/2024/PN Tnr, status hukum kelompok tani dan kepemimpinannya sah di mata hukum. Oleh sebab itu, ia menuntut penghentian semua aktivitas perusahaan di atas lahan tersebut.
Permintaan untuk mengembalikan sertifikat lahan yang disandera oleh perusahaan pun disuarakan keras. “Kembalikan sertifikat kami! Jangan jadikan kami budak di tanah sendiri,” ujarnya penuh emosi. Ia mendesak penegak hukum agar menangkap Anni Murni dan kelompoknya yang disebut sebagai bagian dari jaringan mafia tanah dan penindas masyarakat tani di daerah tersebut.
Kondisi ini menambah daftar panjang konflik agraria dan kehutanan di wilayah Kalimantan, di mana masyarakat adat dan kelompok tani lokal sering kali menjadi korban eksploitasi korporasi dan lemahnya pengawasan hukum. “Kami tidak butuh janji, kami butuh keadilan yang nyata,” pungkas Heronimus.
Sebagai penutup, Heronimus mewakili ratusan petani di Kampung Dumaring memohon secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto untuk melihat persoalan ini secara serius. “Bapak Presiden, tolong lihat kami di pedalaman Kalimantan Timur. Kami rakyat kecil yang terpinggirkan, dikhianati, dan dilumpuhkan di atas tanah kami sendiri,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas media dan publik. Masyarakat menanti langkah tegas pemerintah pusat dan aparat penegak hukum untuk menghentikan praktik kejahatan kehutanan dan penguasaan lahan secara ilegal yang merugikan negara dan rakyat.(**).
Jurnalis: Tim DK – RED
Nantikan, berita lanjutannya, bersambung…!