• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

Proyek Embung Air Puluhan Miliar di Maratua Terlambat, Warga Resah: Kejari Diminta Usut Dugaan Mark-Up dan Korupsi

Admin by Admin
Mei 30, 2025
in Daerah
0
Proyek Embung Air Puluhan Miliar di Maratua Terlambat, Warga Resah: Kejari Diminta Usut Dugaan Mark-Up dan Korupsi
0
SHARES
123
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berau, DerapKalimantan.com – Kamis (30/5/2025) – Proyek pembangunan embung yang berlokasi di Kampung Payung-Payung, Kecamatan Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kini menjadi sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. Proyek yang menelan anggaran mencapai puluhan miliar rupiah, diduga berasal dari APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2024, namun hingga kini belum juga rampung sesuai target.

Proyek yang dikerjakan sejak Juli 2024 lalu itu semestinya selesai dalam waktu enam bulan. Namun hingga Mei 2025, pekerjaan fisik belum menunjukkan tanda-tanda selesai, bahkan disebut-sebut mengalami stagnasi. Hal ini memicu kekecewaan mendalam dari warga yang selama ini sangat berharap pada ketersediaan air bersih melalui pembangunan embung tersebut.

Menurut informasi yang diterima dari masyarakat setempat, proyek tersebut dikelola oleh Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Berau. Nama pihak pelaksana proyek yang disebut berinisial “PP” masih belum bisa dikonfirmasi oleh awak media hingga berita ini diturunkan.

Warga menduga adanya ketidaksesuaian antara anggaran dan progres pengerjaan proyek. Nilai anggaran yang mencapai puluhan miliar rupiah dinilai tidak sebanding dengan kondisi fisik proyek di lapangan saat ini. Dugaan mark-up anggaran pun mencuat, yang mengarah pada potensi penyimpangan dalam proses pelaksanaan proyek tersebut.

“Proyek ini sangat dinanti oleh masyarakat, terutama dalam mengatasi krisis air bersih di Pulau Maratua. Tapi kenyataannya, sudah hampir setahun belum juga selesai. Ini menimbulkan kekecewaan besar di masyarakat,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.

Kecamatan Pulau Maratua dikenal sebagai wilayah yang minim sumber air bersih, terlebih saat musim kemarau tiba. Embung air diharapkan bisa menjadi solusi pengelolaan air baku yang kelak dapat dikembangkan menjadi sistem penyediaan air bersih hingga bekerjasama dengan Perusahaan Daerah (Perusda).

Melihat banyaknya kejanggalan, sejumlah warga dan tokoh masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, untuk segera melakukan penyelidikan terhadap proyek embung air yang dinilai tidak sesuai spek yang ditentukan.

Mereka berharap agar dugaan praktik korupsi dan penyimpangan anggaran dapat diusut secara tuntas.
Payung Hukum yang Berlaku:
Jika terbukti terdapat unsur pidana dalam pelaksanaan proyek tersebut, maka hal itu dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 Ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Warga berharap agar proyek embung ini dapat segera diselesaikan secara tuntas, transparan, dan akuntabel. Masyarakat juga mendesak agar pengawasan terhadap proyek-proyek strategis seperti ini diperketat agar tidak menimbulkan kerugian negara serta merampas hak dasar warga atas air bersih.
Hingga berita ini diterbitkan, penyelenggara proyek sulit dihubungi alias bungkam, tutup media ini. *****
Tim DK-RED.

 

Post Views: 288
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

Godol Dituding Otak Pembacok Jaksa, LSM TKN Kenziro Sumut : Pelaku Sudah Ada, Polda Sumut Harus Ungkap Motif Ke Publik

Next Post

Dukung Transformasi Pelayanan, Kementerian PANRB Sharing Program Pembinaan Inovasi

Admin

Admin

Next Post
Dukung Transformasi Pelayanan, Kementerian PANRB Sharing Program Pembinaan Inovasi

Dukung Transformasi Pelayanan, Kementerian PANRB Sharing Program Pembinaan Inovasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

April 16, 2026
Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

April 16, 2026
Rakor FPK Kabupaten/Kota Se Kaltim 2026 Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan dan Stabilitas Daerah

Rakor FPK Kabupaten/Kota Se Kaltim 2026 Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan dan Stabilitas Daerah

April 16, 2026
Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

April 16, 2026

Recent News

Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

April 16, 2026
Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

April 16, 2026
Rakor FPK Kabupaten/Kota Se Kaltim 2026 Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan dan Stabilitas Daerah

Rakor FPK Kabupaten/Kota Se Kaltim 2026 Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan dan Stabilitas Daerah

April 16, 2026
Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

April 16, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

April 16, 2026
Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

April 16, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In