Berau, DerapKalimantan.com – Kamis (30/5/2025) – Proyek pembangunan embung yang berlokasi di Kampung Payung-Payung, Kecamatan Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kini menjadi sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. Proyek yang menelan anggaran mencapai puluhan miliar rupiah, diduga berasal dari APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2024, namun hingga kini belum juga rampung sesuai target.
Proyek yang dikerjakan sejak Juli 2024 lalu itu semestinya selesai dalam waktu enam bulan. Namun hingga Mei 2025, pekerjaan fisik belum menunjukkan tanda-tanda selesai, bahkan disebut-sebut mengalami stagnasi. Hal ini memicu kekecewaan mendalam dari warga yang selama ini sangat berharap pada ketersediaan air bersih melalui pembangunan embung tersebut.
Menurut informasi yang diterima dari masyarakat setempat, proyek tersebut dikelola oleh Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Berau. Nama pihak pelaksana proyek yang disebut berinisial “PP” masih belum bisa dikonfirmasi oleh awak media hingga berita ini diturunkan.
Warga menduga adanya ketidaksesuaian antara anggaran dan progres pengerjaan proyek. Nilai anggaran yang mencapai puluhan miliar rupiah dinilai tidak sebanding dengan kondisi fisik proyek di lapangan saat ini. Dugaan mark-up anggaran pun mencuat, yang mengarah pada potensi penyimpangan dalam proses pelaksanaan proyek tersebut.
“Proyek ini sangat dinanti oleh masyarakat, terutama dalam mengatasi krisis air bersih di Pulau Maratua. Tapi kenyataannya, sudah hampir setahun belum juga selesai. Ini menimbulkan kekecewaan besar di masyarakat,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.
Kecamatan Pulau Maratua dikenal sebagai wilayah yang minim sumber air bersih, terlebih saat musim kemarau tiba. Embung air diharapkan bisa menjadi solusi pengelolaan air baku yang kelak dapat dikembangkan menjadi sistem penyediaan air bersih hingga bekerjasama dengan Perusahaan Daerah (Perusda).
Melihat banyaknya kejanggalan, sejumlah warga dan tokoh masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, untuk segera melakukan penyelidikan terhadap proyek embung air yang dinilai tidak sesuai spek yang ditentukan.
Mereka berharap agar dugaan praktik korupsi dan penyimpangan anggaran dapat diusut secara tuntas.
Payung Hukum yang Berlaku:
Jika terbukti terdapat unsur pidana dalam pelaksanaan proyek tersebut, maka hal itu dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 Ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Warga berharap agar proyek embung ini dapat segera diselesaikan secara tuntas, transparan, dan akuntabel. Masyarakat juga mendesak agar pengawasan terhadap proyek-proyek strategis seperti ini diperketat agar tidak menimbulkan kerugian negara serta merampas hak dasar warga atas air bersih.
Hingga berita ini diterbitkan, penyelenggara proyek sulit dihubungi alias bungkam, tutup media ini. *****
Tim DK-RED.















