• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Mahkamah Agus RI Mahkamah Agung RI

Meneliti Keterbukaan Informasi dan Perlindungan Data Pribadi, Tim Pustrajak MA RI Kunjungi Pengadilan Tinggi Surabaya

Admin by Admin
Juni 4, 2025
in Mahkamah Agung RI
0
Meneliti Keterbukaan Informasi dan Perlindungan Data Pribadi, Tim Pustrajak MA RI Kunjungi Pengadilan Tinggi Surabaya
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

(DK) – Humas MA, Jakarta, Selasa 03 Juni 2025,

Mahkamah Agung RI berupaya untuk menselaraskan keterbukaan informasi dan perlindungan data pribadi di tengah tantangan penyalahgunaan data pribadi warga negara lain untuk tindak pidana.

Informasi publik yang terbuka merupakan salah satu amanah reformasi, tujuannya agar warga negara dapat mengetahui rencana kebijakan yang disusun badan publik, program kebijakan publik, mendorong partisipasi warga negara dalam proses pengambilan kebijakan, serta upaya menciptakan penyelenggaraan negara yang akuntabel, transparan dan efektif.

Bahkan ketentuan hukum nasional melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah memberikan jaminan akses masyarakat terhadap informasi dari badan publik.

Terhadap penolakan pemberian informasi atau tidak dipenuhinya permohonan informasi, dimana dapat berujung pada sengketa informasi yang diselesaikan melalui tahapan keberatan ke atasan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, bilamana tanggapan atas keberatan tidak memuaskan pemohon informasi, maka selanjutnya dapat diselesaikan sengketa informasi kepada Komisi Informasi dan atas putusan Komisi Informasi dapat diajukan gugatan kepada pengadilan tata usaha negara, bilamana yang digugat adalah badan publik negara dan gugatan diselesaikan di pengadilan negeri apabila yang digugat badan publik selain badan publik negara, sebagaimana ketentuan Pasal 47 Ayat 1 dan 2 UU Keterbukaan Informasi Publik.

Namun, keterbukaan informasi publik, wajib diseleraskan dengan hak masyarakat untuk memperoleh perlindungan data pribadi, khususnya bagi badan publik yang memiliki tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan publik dengan prasyarat melampirkan dokumen pribadi masyarakat yang didalamnya terkandung muatan data pribadi, seperti kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akta kelahiran dan dokumen lain yang memuat data pribadi. Perlindungan data pribadi telah dilembagakan melalui peraturan perundang-undangan yang dibentuk negara, sebagaimana Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Mahkamah Agung RI dan badan peradilan di bawahnya, sebagai salah satu badan publik negara yang menyelenggarakan kekuasaan kehakiman, memberikan akses keterbukaan informasi publik secara luas, sebagaimana SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Sebelum SK KMA Nomor 2-144 Tahun 2022 tersebut diterbitkan, Mahkamah Agung RI telah terlebih dahulu membuka diri untuk memberikan akses informasi kepada publik, bahkan sebelum adanya UU Keterbukaan Informasi Publik. Kebijakan Mahkamah Agung RI tersebut, dituangkan dalam SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.

Saat ini, Mahkamah Agung RI berupaya untuk menselaraskan keterbukaan informasi dan perlindungan data pribadi di tengah tantangan penyalahgunaan data pribadi warga negara lain untuk tindak pidana. Tidak jarang data pribadi warga negara yang disalahgunakan pelaku pidana, diakses melalui sarana informasi dari badan publik negara. Berdasarkan hal tersebut, tim dari Pusat Strategi dan Kebijakan (Pustrajak) MA RI, yang berada dibawah BSDK MA RI melakukan penelitian tentang penerapan keterbukaan informasi dan perlindungan data pribadi di Mahkamah Agung RI dan badan peradilan dibawahnya

Tim peneliti yang dikordinatori Dr. H. Minanoer Rachman, S.H., M.H., Panmud Pidana MA RI, mendatangi langsung satuan kerja yang berada di wilayah hukum Makassar, Medan dan Surabaya untuk melakukan wawancara dan meminta insight tentang pelaksanaan keterbukaan informasi dan perlindungan data pribadi di pengadilan.

Pada Senin (2/6), tim peneliti Pustrajak MA RI yang melakukan riset keterbukaan informasi dan perlindungan data pribadi tersebut, berkunjung ke Pengadilan Tinggi Surabaya dan diterima secara langsung Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya H. Charis Mardiyanto, S.H., M.H.,Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H., Hakim Tinggi sekaligus Juru Bicara Pengadilan Tinggi Surabaya Bambang Kustopo, S.H., M.H., serta didampingi panitera dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Surabaya.

Sedangkan dari tim peneliti Pustrajak MA RI hadir Wakil Ketua PN Ponorogo Kelas 1B Arie Andhika Adikresna, S.H., M.H.,Hakim PN Sampang Adji Prakoso, S.H., M.H., Hakim PN Lubuk Basung Yoshito Siburian, S.H., dan Tim Sekretariat Pustrajak MA RI Fahrizal.

Diskusi yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut, banyak memberikan masukan kepada tim peneliti Pustrajak MA RI.

Saran yang diberikan oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya tersebut, berkaitan dengan pentingnya memperhatikan perlindungan data pribadi para pencari keadilan dan pengguna layanan pengadilan, yang dapat diakses melalui layanan pengadilan secara elektronik.

Kemudian juga membahas urgensi mitigasi perlindungan data pribadi hakim dan pegawai pengadilan khususnya yang diakses melalui website pengadilan, memperluas penyusunan kaidah hukum Yurisprudensi MA RI pada Direktori Putusan MA RI sebagai sarana keterbukaan informasi publik, perlunya penyusunan aturan hukum terhadap permohonan penghapusan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak relevan dilakukan pengeluaran dari daftar mesin pencari (right to delisting), sesuai PP Nomor 71 Tahun 2019, serta berbagai saran lain yang bermanfaat bagi penelitian dimaksud.

Jurnalis:Marihot

Post Views: 95
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

Seleksi Calon Anggota Komisi Yudisial Resmi Dibuka: Mantan Hakim Bisa Mendaftar

Next Post

TISI akan Menggemakan Sastra Anak Pulau dan Suara Ibu di PDS.HB.Jassin, TIM, Jakarta

Admin

Admin

Next Post
TISI akan Menggemakan Sastra Anak Pulau dan Suara Ibu di PDS.HB.Jassin, TIM, Jakarta

TISI akan Menggemakan Sastra Anak Pulau dan Suara Ibu di PDS.HB.Jassin, TIM, Jakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Gelar Patroli KRYD Sebagai Langkah Preventif, Memastikan Situasi Aman dan Kondusif 

Gelar Patroli KRYD Sebagai Langkah Preventif, Memastikan Situasi Aman dan Kondusif 

April 23, 2026

April 23, 2026
Kapolres Pelabuhan Belawan Silaturahmi dengan Tokoh Nelayan Tradisional, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas

Kapolres Pelabuhan Belawan Silaturahmi dengan Tokoh Nelayan Tradisional, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas

April 23, 2026
Sembunyi di Dalam Lemari, Pelaku Pencuri Dua HP di Cafe Pondok Melati Berhasil Diringkus Polsek Gunung Malela

Sembunyi di Dalam Lemari, Pelaku Pencuri Dua HP di Cafe Pondok Melati Berhasil Diringkus Polsek Gunung Malela

April 23, 2026

Recent News

Gelar Patroli KRYD Sebagai Langkah Preventif, Memastikan Situasi Aman dan Kondusif 

Gelar Patroli KRYD Sebagai Langkah Preventif, Memastikan Situasi Aman dan Kondusif 

April 23, 2026

April 23, 2026
Kapolres Pelabuhan Belawan Silaturahmi dengan Tokoh Nelayan Tradisional, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas

Kapolres Pelabuhan Belawan Silaturahmi dengan Tokoh Nelayan Tradisional, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas

April 23, 2026
Sembunyi di Dalam Lemari, Pelaku Pencuri Dua HP di Cafe Pondok Melati Berhasil Diringkus Polsek Gunung Malela

Sembunyi di Dalam Lemari, Pelaku Pencuri Dua HP di Cafe Pondok Melati Berhasil Diringkus Polsek Gunung Malela

April 23, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Gelar Patroli KRYD Sebagai Langkah Preventif, Memastikan Situasi Aman dan Kondusif 

Gelar Patroli KRYD Sebagai Langkah Preventif, Memastikan Situasi Aman dan Kondusif 

April 23, 2026

April 23, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In