JAKARTA, 8 Juni 2026 – Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, SH, MH, pakar hukum pendidikan dan pendidikan internasional, serta guru besar dan pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus, mengecam keras kebijakan kepala daerah yang memaksakan pelajar untuk masuk sekolah pukul 06.00 WIB. Pernyataan itu disampaikan saat memberikan materi kepada para pemimpin redaksi cetak dan online melalui telepon dari Markas Partai Oposisi Merdeka, Cijantung, Jakarta.
Menurut Prof. Sutan, “tidak ada di seluruh negara manapun peraturan masuk sekolah jam 06.00 pagi.” Bila ada, itu hanya kebijakan lokal tanpa dasar regulasi nasional, bahkan dianulir oleh kementerian pendidikan masing‑masing negara.
Ia juga menegaskan, otak pelajar Indonesia hanya mampu berkonsentrasi maksimal selama sekitar tiga jam di pagi hari. Setelahnya, kemampuan fokus menurun drastis sehingga materi pembelajaran tidak optimal diserap. Kondisi ini didukung oleh berbagai penelitian internasional yang merekomendasikan sekolah menengah sebaiknya dimulai setelah pukul 08.30–11.00 untuk menyesuaikan ritme sirkadian remaja .
Prof. Sutan menegaskan, stuktur pendidikan di Indonesia telah menyesuaikan jam belajar dengan kapasitas biologis dan psikologis anak bangsa. Ia menekankan bahwa karakter, budaya, dan pola kehidupan masyarakat Indonesia berkontribusi besar terhadap bagaimana otak dan jiwa pelajar berkembang.
Menolak dicap tertinggal, ia menyatakan: “Keilmuan pendidikan Indonesia sudah sangat maju.” Kebijakan 6:00 pagi, bila dipaksakan, hanya akan menghadapi resistensi dan bahkan membahayakan kesehatan mental dan fisik siswa.
Kebijakan jam masuk terlalu pagi pernah diuji coba di Kupang, NTT, mulai jam 05.00–05.30 pagi. Hasilnya menimbulkan kritik luas dari orang tua, guru, dan praktisi kesehatan: efek negatifnya menyangkut kurang tidur, gangguan imun, risiko keselamatan, serta tekanan emosional dan psikologis .
FSGI dan Komisi X DPR menyatakan kebijakan ini tidak mempertimbangkan kondisi siswa dan bukan hasil studi ilmiah
Rini Handayani dari PPPA menegaskan bahwa “penegakan disiplin harus berdasarkan kasih dan sesuai hak anak”
Secara global, praktisi medis dan akademisi sepakat bahwa menunda jam masuk sekolah meringankan beban remaja, mengurangi risiko gangguan mental, prestasi menurun, hingga kecelakaan berkendara 0
Prof. Sutan menyerukan agar Kementerian Pendidikan segera mengingatkan kepala daerah untuk tidak memberlakukan aturang tidak berdasarkan kajian ilmiah. Menurutnya, anak-anak berhak mendapatkan jam istirahat siang minimal 2 jam dan belajar maksimal dari pukul 08.00–13.00, untuk menjaga keseimbangan belajar dan kesehatan jiwa.
Ia juga mendukung kolaborasi dengan dokter anak dan psikiater anak, guna merancang jadwal belajar yang efektif dan aman secara medis.
Prof. Sutan menekankan, kebijakan jam masuk sekolah bukan sekadar hal administratif, tetapi menyangkut hak anak atas pendidikan yang sehat dan sesuai perkembangan. Jika kepala daerah memaksakan jadwal 6.00 pagi tanpa dasar ilmiah, menurutnya, mereka harus “diajak berobat ke dokter jiwa” sebagai bentuk kritik tajam terhadap keputusan yang bisa berdampak psikologis serius pada pelajar.****
Narasumber: Prof Sutan Nasomal.