• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

Diduga Langgar Aturan, Kayu Ulin Ditemukan di Log Pon Talisayan: APH Diminta Bertindak Tegas

Admin by Admin
Juni 16, 2025
in Daerah
0
Diduga Langgar Aturan, Kayu Ulin Ditemukan di Log Pon Talisayan: APH Diminta Bertindak Tegas
0
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berau,— Temuan mencurigakan terkait aktivitas pembalakan kayu kembali mencuat di wilayah Kalimantan Timur. Di Kampung Dumaring, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, ditemukan sejumlah kayu log berjenis ulin di lokasi penumpukan kayu milik perusahaan yang diduga adalah PT Cassava. Kayu ulin, yang tergolong jenis kayu lindung, menjadi perhatian serius masyarakat dan pemerhati lingkungan karena statusnya yang dilindungi secara hukum.(15/6).

Berdasarkan pantauan langsung Awak Media, bahwa aktivitas pengangkutan dan penumpukan kayu di kawasan Log Pon telah berlangsung cukup lama. Berbagai jenis kayu log seperti meranti, kruing, hingga marsolo tampak ditumpuk dan diduga siap untuk diekspor. Namun yang menjadi sorotan utama adalah ditemukannya kayu ulin nomor tumbang 231,1310 yang telah diberi barkode, dan diduga masih ada lagi, yang mengindikasikan bahwa kayu tersebut masuk dalam sistem legalitas pengangkutan kayu untuk ekspor.

Kayu ulin (Eusideroxylon zwageri), menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018, termasuk dalam jenis kayu yang dilarang untuk dieksploitasi secara bebas tanpa izin khusus. Dalam peraturan tersebut, penebangan kayu ulin dari hutan alam tanpa izin yang sah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kehutanan.

Pasal 50 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah dari pejabat yang berwenang. Pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang tersebut, yakni pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kuat dugaan bahwa kayu ulin yang ditemukan akan diekspor secara ilegal, mengingat perusahaan terkait belum memberikan klarifikasi resmi hingga berita ini diturunkan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat sekitar dan LSM lingkungan akan potensi kerusakan hutan lebih lanjut jika tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).

“Kami mendesak agar APH segera memanggil pihak perusahaan dan menyelidiki asal usul kayu ulin tersebut. Ini bukan masalah kecil, karena menyangkut keberlanjutan hutan dan pelestarian hayati,” ujar salah satu aktivis lingkungan di Berau yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, pihak Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas dan perizinan yang dimiliki oleh perusahaan dalam aktivitas pengelolaan kayu tersebut. Seharusnya, setiap kayu yang dikirim, khususnya jenis kayu langka seperti ulin, wajib memiliki dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sesuai ketentuan perundang-undangan.

Jika dugaan eksploitasi tanpa izin ini benar, perusahaan dapat dikenakan sanksi tambahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar.

Pemerintah daerah diharapkan turut turun tangan untuk meninjau ulang seluruh izin yang dimiliki oleh perusahaan pengelola kayu di kawasan tersebut. Selain untuk memastikan legalitas, juga sebagai upaya pencegahan terhadap eksploitasi berlebihan terhadap hutan-hutan Kalimantan yang kian terancam.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha kehutanan agar mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Eksploitasi sumber daya alam secara ilegal bukan hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga menghancurkan warisan ekologis yang sangat berharga bagi generasi mendatang.

Untuk tindak lanjut kasus ini, masyarakat diminta aktif melaporkan indikasi pelanggaran kehutanan ke instansi terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kepolisian, maupun Lembaga Swadaya Masyarakat lingkungan. Pungkasnya.

Tim DK. 

Post Views: 25
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

PLT Kabid Sarana dan Prasarana Deli Serdang Diduga Langgar Aturan,  Tunjuk Koordinator Penyuluh Tak Kompeten

Next Post

FKMPI Selenggarakan Sarasehan Nasional 2025 di Balikpapan: Perkuat Peran Mahasiswa Politeknik Hadapi Tantangan Zaman

Admin

Admin

Next Post
FKMPI Selenggarakan Sarasehan Nasional 2025 di Balikpapan: Perkuat Peran Mahasiswa Politeknik Hadapi Tantangan Zaman

FKMPI Selenggarakan Sarasehan Nasional 2025 di Balikpapan: Perkuat Peran Mahasiswa Politeknik Hadapi Tantangan Zaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi  Terkait Perkara  Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Juli 1, 2025
Ketua MA: Menjadi Hakim Berarti Jadi Penjaga Integritas Peradilan

Ketua MA: Menjadi Hakim Berarti Jadi Penjaga Integritas Peradilan

Juli 1, 2025
Semangat Kebhinekaan dan Profesionalisme Polri, Polda Kaltim Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79

Semangat Kebhinekaan dan Profesionalisme Polri, Polda Kaltim Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79

Juli 1, 2025
Polda Kaltim Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Tampilkan Ragam Budaya dan Berikan Penghargaan

Polda Kaltim Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Tampilkan Ragam Budaya dan Berikan Penghargaan

Juli 1, 2025

Recent News

Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi  Terkait Perkara  Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Juli 1, 2025
Ketua MA: Menjadi Hakim Berarti Jadi Penjaga Integritas Peradilan

Ketua MA: Menjadi Hakim Berarti Jadi Penjaga Integritas Peradilan

Juli 1, 2025
Semangat Kebhinekaan dan Profesionalisme Polri, Polda Kaltim Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79

Semangat Kebhinekaan dan Profesionalisme Polri, Polda Kaltim Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79

Juli 1, 2025
Polda Kaltim Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Tampilkan Ragam Budaya dan Berikan Penghargaan

Polda Kaltim Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Tampilkan Ragam Budaya dan Berikan Penghargaan

Juli 1, 2025

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Kejaksaan RI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI

Recent News

Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi  Terkait Perkara  Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Juli 1, 2025
Ketua MA: Menjadi Hakim Berarti Jadi Penjaga Integritas Peradilan

Ketua MA: Menjadi Hakim Berarti Jadi Penjaga Integritas Peradilan

Juli 1, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In