• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Kejaksaan RI

JAM-Pidum Menyetujui 6 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penganiayaan di Alor

Admin by Admin
Juni 16, 2025
in Kejaksaan RI
0
JAM-Pidum Menyetujui 6 Restorative Justice,  Salah Satunya Perkara Penganiayaan  di Alor
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 6 (enam) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Senin, 16 Juni 2025.

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Moh Daeng Lanusu dari Kejaksaan Negeri Alor, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Kronologi bermula pada Senin 28 Oktober 2024 pukul 17.00 WITA di Parkiran Pelabuhan Sepeda Motor Alor Kecil yang beralamat di RT 001/RW 001 Desa Alor Kecil, Kecamatan Alor Barat, Kabupaten Alor. Tersangka Moh Daeng Lanusu bersama dengan Korban Maruf Mudiluang, Saksi Riki Maleng dan Saksi Jubaidin Manapa melakukan pekerjaan bongkar muat kapal barang milik penumpang kapal tanpa dilengkapi surat kendaraan bermotor dan bukti kepemilikan yang sah.

Setelah pekerjaan selesai, pemilik kapal memberikan upah sejumlah Rp100.000 (seratus ribu rupiah) yang diberikan melalui Korban untuk dibagikan juga kepada Tersangka, Saksi Riki Maleng dan Saksi Jubaidin Manapa.

Kemudian Korban membagi uang tersebut kepada Tersangka, Saksi Riki Maleng dan Saksi Jubaidin Manapa sejumlah masing-masing Rp20.000 (dua puluh ribu) per orang, namun Tersangka merasa tidak terima karena pembagiannya tidak sesuai dengan pembagian upah kerja yang sebenarnya.

Selanjutnya Tersangka langsung menemui pemilik barang untuk menanyakan soal upah tersebut, namun karena emosi Tersangka menghimpiri korban dan langsung mengayunkan pukulan dengan menggunakan tangan kanan dalam kondisi mengepal ke arah dahi bagian kanan sebanyak 1 (satu) kali pukulan dan ke arah mata kanan korban sebanyak 1 (satu) kali pukulan.

Bahwa akibat perbuatan Tersangka menyebabkan Korban Maruf Mudiluang mengalami luka-luka, sebagaimana Visum et Repertum dari Puskesmas Kokar Nomor: PUSK. 445.2/584/2024 tanggal 29 Oktober 2024, yang ditandatangani oleh dr. PETRIANA Th. ASEL- OB.

Hasil Visum et Repertum menyatakan bahwa telah diperiksa seorang laki-laki usia dua puluh depan tahun, tampak lecet pada dahi sebelah kanan, tampak bengkak pada bagian atas alis mata sebelah kanan, tampak bengkak tepat pada sudut alis mata sebelah kanan, tampak memar kebiruan dan bengkak tepat pada kelopak mata bagian bawah mata sebelah kanan, tampak luka lecet pada pipi sebelah kanan, akibat kekerasan benda tumpul.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Alor Devi Love M. Oktario Hutapea, S.H., M.H. dan Jaksa Fasilitator Surya Baginda Halomoan Sirait, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Lalu Saksi Korban meminta agar proses hukum yang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Alor mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Zet Tadung Allo, S.H., M.H.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin 16 Juni 2025.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 5 (lima) perkara lain yaitu:

1. Tersangka I Miraychelle Afrill Yo Tatamang dan Tersangka II Kevin Tolinggi dari Kejaksaan Negeri Bitung, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Tersangka Yulius Wempidius Tafuli dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka Yanes Bulan dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka Welem Bako dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Tersangka T Muhammad Haikal bin Alm. T Nurdin dari Kejaksaan Negeri Simeule, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

● Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

● Tersangka belum pernah dihukum;

● Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

● Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

● Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

● Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

● Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

● Pertimbangan sosiologis;

● Masyarakat merespon positif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum.*****

Jurnalis: Marihot

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

Post Views: 127
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

FKMPI Selenggarakan Sarasehan Nasional 2025 di Balikpapan: Perkuat Peran Mahasiswa Politeknik Hadapi Tantangan Zaman

Next Post

Rp 1,4 Miliar untuk Sepatu Pantofel: Ketika Gaya ASN Lebih Utama dari Rakyat

Admin

Admin

Next Post
Rp 1,4 Miliar untuk Sepatu Pantofel: Ketika Gaya ASN Lebih Utama dari Rakyat

Rp 1,4 Miliar untuk Sepatu Pantofel: Ketika Gaya ASN Lebih Utama dari Rakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Puisi “Pena untuk Papua”: Socrates Yoman Jaga Sejarah Tanpa Tutupi Luka

Puisi “Pena untuk Papua”: Socrates Yoman Jaga Sejarah Tanpa Tutupi Luka

Juni 1, 2026
PDI Perjuangan Buleleng Peringati Hari Lahir Pancasila: Upacara Bendera dan Bantuan Sembako untuk Kelompok Rentan

PDI Perjuangan Buleleng Peringati Hari Lahir Pancasila: Upacara Bendera dan Bantuan Sembako untuk Kelompok Rentan

Juni 1, 2026
Permohonan RDP Belum Ditindaklanjuti, Kelompok Tani Gurimbang dan Suaran Pertanyakan Keseriusan DPRD Berau

Permohonan RDP Belum Ditindaklanjuti, Kelompok Tani Gurimbang dan Suaran Pertanyakan Keseriusan DPRD Berau

Juni 1, 2026
Ketua FPKB DPRD Blora Munawar, S.H. Ajak Warga Jaga Persatuan di Hari Lahir Pancasila

Ketua FPKB DPRD Blora Munawar, S.H. Ajak Warga Jaga Persatuan di Hari Lahir Pancasila

Juni 1, 2026

Recent News

Puisi “Pena untuk Papua”: Socrates Yoman Jaga Sejarah Tanpa Tutupi Luka

Puisi “Pena untuk Papua”: Socrates Yoman Jaga Sejarah Tanpa Tutupi Luka

Juni 1, 2026
PDI Perjuangan Buleleng Peringati Hari Lahir Pancasila: Upacara Bendera dan Bantuan Sembako untuk Kelompok Rentan

PDI Perjuangan Buleleng Peringati Hari Lahir Pancasila: Upacara Bendera dan Bantuan Sembako untuk Kelompok Rentan

Juni 1, 2026
Permohonan RDP Belum Ditindaklanjuti, Kelompok Tani Gurimbang dan Suaran Pertanyakan Keseriusan DPRD Berau

Permohonan RDP Belum Ditindaklanjuti, Kelompok Tani Gurimbang dan Suaran Pertanyakan Keseriusan DPRD Berau

Juni 1, 2026
Ketua FPKB DPRD Blora Munawar, S.H. Ajak Warga Jaga Persatuan di Hari Lahir Pancasila

Ketua FPKB DPRD Blora Munawar, S.H. Ajak Warga Jaga Persatuan di Hari Lahir Pancasila

Juni 1, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kementerian ATR/BPN
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Puisi “Pena untuk Papua”: Socrates Yoman Jaga Sejarah Tanpa Tutupi Luka

Puisi “Pena untuk Papua”: Socrates Yoman Jaga Sejarah Tanpa Tutupi Luka

Juni 1, 2026
PDI Perjuangan Buleleng Peringati Hari Lahir Pancasila: Upacara Bendera dan Bantuan Sembako untuk Kelompok Rentan

PDI Perjuangan Buleleng Peringati Hari Lahir Pancasila: Upacara Bendera dan Bantuan Sembako untuk Kelompok Rentan

Juni 1, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In