• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Mahkamah Agus RI Mahkamah Agung RI

Alasan Pembenar dan Pemaaf dalam KUHP Baru

Admin by Admin
Juni 21, 2025
in Mahkamah Agung RI
0
Alasan Pembenar dan Pemaaf dalam KUHP Baru
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Jumat, 20 Jun 2025 –

Masih dalam gelaran Diskusi PERISAI Episode ke-7 pada Jumat 20/6. Prof. Harkristuti Harkrisnowo dalam pemaparannya, menerangkan alasan penghapusan pidana menurut doktrin terbagi menjadi 2 (dua) yaitu Alasan Pembenar dan Alasan Pemaaf. Pada KUHP Baru, Alasan Pembenar ini telah diatur pada bagian tentang Tindak Pidana. Sedangkan Alasan Pemaaf, diatur pada bagian tentang Pertanggungjawaban Pidana.

“Dalam doktrin, Alasan Pembenar ini sebenarnya perbuatan pelaku dianggap tidak melawan hukum. Meskipun perbuatannya itu dilarang dan diancam hukuman oleh undang-undang/KUHP”, ungkapnya.

“Sedangkan dalam Alasan Pemaaf perbuatan pelaku tetap dianggap melawan hukum. Namun unsur kesalahannya dihapuskan/dimaafkan”, tambahnya.

Gubes Hukum Pidana FH UI tersebut juga menambahkan Alasan Pembenar di dalam KUHP Baru telah diatur sebagai berikut:

1.Pasal 31, melaksanakan ketentuan perundang-undangan;

2.Pasal 32, melaksanakan perintah jabatan dari pejabat yang berwenang;

3.Pasal 33, keadaan darurat;

4.Pasal 34, pembelaan terhadap ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan atau harta benda sendiri atau orang lain; dan

5.Pasal 35, ketiadaan sifat melawan hukum.

Ia kemudian menerangkan ketentuan bagi pelaku yang menyandang disabilitas. “Bagi disabilitas mental/intelektual berdasarkan Pasal 38 KUHP Baru dapat dikurangi pidananya atau dikenai tindakan. Sedangkan bagi pelaku disabilitas yang memenuhi rumusan Pasal 39 dalam KUHP Baru tidak dapat dijatuhi pidana, tetapi dapat dikenai tindakan”, tambah Prof Harkristuti.

Sedangkan mengenai Alasan Pemaaf, pada KUHP Baru ketentuan alasan pemaaf ini terimplementasikan pada:

1. Pasal 40, anak dibawah umur;

2. Pasal 42, daya paksa;

3. Pasal 43, bela paksa lampau batas;dan

4. Pasal 44, melakukan perintah jabatan yang tidak sah, namun yang diperintah dgn itikad baik mengira bahwa perintah tersebut sah.****

Post Views: 111
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

PENINGKATAN PENERIMAAN DEVISA NEGARA MELALUI OPTIMALISASI IMPLEMENTASI PP NO. 8 TAHUN 2025 TENTANG DEVISA HASIL EKSPOR (DHE) SUMBER DAYA ALAM (SDA)

Next Post

Jaksa Agung Hadiri Pembukaan Bhayangkara Sports Day 2025, Wujud Sinergitas Antar Aparat Penegak Hukum

Admin

Admin

Next Post
Jaksa Agung Hadiri Pembukaan  Bhayangkara Sports Day 2025,  Wujud Sinergitas Antar Aparat Penegak Hukum

Jaksa Agung Hadiri Pembukaan Bhayangkara Sports Day 2025, Wujud Sinergitas Antar Aparat Penegak Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Ungkap Peredaran Sabu di Pematang Siantar, Polisi Amankan 86 Paket dan Lumpuhkan Pelaku Saat Pengembangan

Ungkap Peredaran Sabu di Pematang Siantar, Polisi Amankan 86 Paket dan Lumpuhkan Pelaku Saat Pengembangan

April 24, 2026
359 Jemaah Kloter 3 Embarkasi Medan Siap Berangkat ke Tanah Suci, Satu Calhaj Gagal Berangkat

359 Jemaah Kloter 3 Embarkasi Medan Siap Berangkat ke Tanah Suci, Satu Calhaj Gagal Berangkat

April 24, 2026
Wujud Kepedulian, Kakanwil Kemenhaj Sumut Tinjau dan Besuk Jemaah Haji Transit di Kualanamu

Wujud Kepedulian, Kakanwil Kemenhaj Sumut Tinjau dan Besuk Jemaah Haji Transit di Kualanamu

April 24, 2026
Target Zero Stunting, TP-PKK Kaltara Fokuskan Peran Posyandu di Nunukan Selatan

Target Zero Stunting, TP-PKK Kaltara Fokuskan Peran Posyandu di Nunukan Selatan

April 24, 2026

Recent News

Ungkap Peredaran Sabu di Pematang Siantar, Polisi Amankan 86 Paket dan Lumpuhkan Pelaku Saat Pengembangan

Ungkap Peredaran Sabu di Pematang Siantar, Polisi Amankan 86 Paket dan Lumpuhkan Pelaku Saat Pengembangan

April 24, 2026
359 Jemaah Kloter 3 Embarkasi Medan Siap Berangkat ke Tanah Suci, Satu Calhaj Gagal Berangkat

359 Jemaah Kloter 3 Embarkasi Medan Siap Berangkat ke Tanah Suci, Satu Calhaj Gagal Berangkat

April 24, 2026
Wujud Kepedulian, Kakanwil Kemenhaj Sumut Tinjau dan Besuk Jemaah Haji Transit di Kualanamu

Wujud Kepedulian, Kakanwil Kemenhaj Sumut Tinjau dan Besuk Jemaah Haji Transit di Kualanamu

April 24, 2026
Target Zero Stunting, TP-PKK Kaltara Fokuskan Peran Posyandu di Nunukan Selatan

Target Zero Stunting, TP-PKK Kaltara Fokuskan Peran Posyandu di Nunukan Selatan

April 24, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Ungkap Peredaran Sabu di Pematang Siantar, Polisi Amankan 86 Paket dan Lumpuhkan Pelaku Saat Pengembangan

Ungkap Peredaran Sabu di Pematang Siantar, Polisi Amankan 86 Paket dan Lumpuhkan Pelaku Saat Pengembangan

April 24, 2026
359 Jemaah Kloter 3 Embarkasi Medan Siap Berangkat ke Tanah Suci, Satu Calhaj Gagal Berangkat

359 Jemaah Kloter 3 Embarkasi Medan Siap Berangkat ke Tanah Suci, Satu Calhaj Gagal Berangkat

April 24, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In