Jakarta, DerapKalimantan.com — Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 20 Juni 2025, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Khofifah telah mengirimkan surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan sejak 18 Juni 2025, dengan alasan adanya kepentingan lain yang tidak bisa ditinggalkan.
“Yang bersangkutan minta penjadwalan ulang untuk pekan depan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Khofifah dijadwalkan akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengurusan dana hibah pokmas APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022, yang saat ini telah menyeret sejumlah pejabat dan politisi.
21 Tersangka Ditetapkan, Termasuk Eks Ketua DPRD
KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, terdiri atas 4 orang penerima suap dan 17 orang pemberi, dalam pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Salah satu yang sudah diperiksa adalah Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur dan eks Ketua DPD PDIP Jatim, yang juga menjadi tersangka. Ia menjalani pemeriksaan sehari sebelum jadwal Khofifah, yakni pada Kamis, 19 Juni 2025, namun dalam kapasitas sebagai saksi.
Pada hari yang sama dengan mangkirnya Khofifah, Anik Maslachah, Sekretaris DPW PKB Jawa Timur, menjadi satu-satunya saksi yang memenuhi panggilan penyidik KPK.
Aset Disita dan 21 Orang Dicegah ke Luar Negeri
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara ini, termasuk rumah dan tanah milik para tersangka.
Selain itu, KPK juga telah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri dari anggota DPRD provinsi maupun kabupaten, serta sejumlah pihak swasta.
Nama-nama yang dicegah antara lain:
KUS, AI, AS, dan MAH (anggota DPRD Provinsi Jatim)
FA (anggota DPRD Kabupaten Sampang)
JJ (anggota DPRD Kabupaten Probolinggo)
Serta belasan pihak swasta, seperti BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AH, AYM, RWS, MF, AM, dan MM
Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Khofifah,
KPK menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Khofifah akan tetap dilakukan, dan pihaknya menghormati permintaan penjadwalan ulang tersebut. Jadwal pasti pemeriksaan akan ditentukan dalam waktu dekat.****
Laporan: Tim DK Jakarta
Editor: Redaksi Derap Kalimantan