Sangkulirang, Juni 2025 — Seorang pria berinisial MHS (22), warga Kecamatan Bengalon, dilaporkan ke Polsek Sangkulirang oleh seorang ayah berinisial EZ, setelah diduga menyebarkan video asusila yang melibatkan anak EZ, seorang siswi SMA yang masih di bawah umur.(28/6).
Peristiwa ini terungkap pada Jumat, 14 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WITA. EZ menerima kiriman video dari temannya melalui WhatsApp. Video tersebut memperlihatkan adegan hubungan intim antara seorang pria dan perempuan yang dikenali sebagai anaknya. Saat dikonfirmasi, korban mengakui bahwa ia adalah perempuan dalam video tersebut dan menyatakan video itu direkam pada tahun 2023, saat usianya masih 15 tahun 1 bulan dan duduk di bangku kelas 10 SMA.
Korban menjelaskan bahwa video dibuat saat ia masih menjalin hubungan asmara dengan pelaku. Namun setelah hubungan mereka berakhir, pelaku diduga mengancam akan menyebarkan video tersebut karena sakit hati diputus oleh korban. Ancaman itu akhirnya direalisasikan dengan menyebarnya video kepada pihak ketiga.
Merasa keberatan dan khawatir akan dampak psikologis terhadap anaknya, EZ melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Kasus ini kini dalam penanganan Polsek Sangkulirang.
Barang Bukti:
Satu video persetubuhan antara korban dan pelaku
Pasal yang Disangkakan:
Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini menjerat siapa pun yang melakukan bujuk rayu, tipu muslihat, atau kebohongan untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak.
Korban saat ini dalam pengawasan orang tua dan didampingi oleh DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak). ****
Jurnalis: Marihot