Berau, 2 Juli 2025 — Sidang ke-15 yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb menjadi babak penutup dalam perkara antara Kelompok Tani Usaha Bersama Meraang (Poktan UBM) dan PT Berau Coal. Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (2/7), PT Berau Coal kembali menghadirkan seorang saksi, namun kesaksian tersebut dianggap tidak objektif dan tidak konsisten oleh pihak Poktan UBM.
Persidangan ini mempertemukan dua pihak utama: PT Berau Coal sebagai tergugat dan Poktan Usaha Bersama Meraang sebagai penggugat. Kuasa hukum Poktan UBM, Rafik dan Herman Felani, tampil aktif dalam membongkar dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tambang tersebut.
Dalam persidangan, saksi dari PT Berau Coal yang merupakan mantan pejabat di dinas pertanahan memberikan keterangan yang berubah-ubah. Ia menyebut lahan yang disengketakan sebagai Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) dan Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK), namun juga menyatakan pengecekan lokasi dilakukan atas permintaan Poktan UBM. Ironisnya, saksi mengaku tidak tahu soal proses pembebasan lahan, sementara kuasa hukum PT Berau Coal mengklaim lahan tersebut sudah dibebaskan. Inkonsistensi ini membuat pihak Poktan UBM merasa kesaksian tersebut tidak layak dijadikan dasar pertimbangan.
Kuasa hukum Poktan UBM, Rafik, menegaskan bahwa ada dugaan pemalsuan dokumen oleh PT Berau Coal yang dapat mencoreng wibawa hukum dan merugikan masyarakat kecil. Ia berencana melaporkan persoalan ini ke DPR RI dan Kementerian ESDM agar kasus ini mendapatkan perhatian di tingkat nasional.
“Sebab apabila ini dibiarkan, sama saja dengan melecehkan Undang-Undang dan aturan di negeri ini. Kalau semua yang diduga palsu terbukti, maka sudah seharusnya izin perusahaan dicabut,” tegas Rafik.
Sidang ke-15 berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, pada Rabu, 2 Juli 2025.
Kuasa hukum Poktan UBM, Herman Felani, berharap majelis hakim dapat melihat dengan jernih kesaksian dan bukti yang telah diajukan. Ia menekankan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti dan menghadirkan saksi yang valid. Herman juga menyatakan bahwa masyarakat hanya menginginkan keadilan atas hak-hak mereka yang telah dirampas oleh perusahaan.
“Akhir dari persidangan ini seharusnya menjadi momen kembalinya hak rakyat. Kami yakin kebenaran akan menang, dan hukum akan ditegakkan seadil-adilnya,” pungkas Herman.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Berau Coal belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil persidangan maupun tuduhan yang disampaikan oleh Poktan UBM.*****
Jurnalis: TIM DK
Penerbit: Marihot