Kutai Kartanegara — Kaltim – Dugaan kasus perusakan dan penyerobotan lahan kelapa sawit seluas 10,5 hektare milik Hj. Nurlina Siming di Jalan Poros Km.38 RT.10, Desa Sabintulung, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, berujung ke jalur hukum setelah upaya mediasi gagal menemukan titik terang.
Peristiwa ini terungkap ketika Hj. Nurlina dan warga sekitar mendapati tanaman sawit miliknya ditebang dan dimatikan oleh sekelompok orang yang mengaku diperintah oleh seseorang berinisial HS, yang diduga sebagai pelaku utama dalam praktik mafia tanah di kawasan tersebut.
“Kami sudah pernah menempuh jalur mediasi di kantor desa yang difasilitasi Kepala Desa Sabintulung, tetapi tidak ada hasil. Kepala Desa akhirnya menyarankan untuk melanjutkan ke jalur hukum,” ujar Hj. Nurlina saat ditemui di lokasi kebunnya.
Hj. Nurlina menyatakan bahwa kebun tersebut sudah sejak lama dikelolanya, lengkap dengan dokumen kepemilikan berupa surat garapan yang dikeluarkan Kepala Desa serta surat dari Ketua Adat. Ia juga menyebut bahwa para tetangga mengakui lahan tersebut adalah miliknya.
Salah seorang tetangga bahkan sempat menegur para pelaku ketika melihat pohon-pohon sawit ditebang. Namun para pelaku hanya menjawab: “Kami disuruh HS.”
Kepala Desa Sabintulung sendiri mengonfirmasi bahwa pernah menerbitkan surat keterangan tanah atas nama Hj. Nurlina dan membenarkan bahwa mediasi telah dilakukan namun gagal.
“Saya sudah kewalahan menghadapi permasalahan tanah ini. Karena tidak ada solusi di tingkat desa, saya sarankan dilanjutkan ke jalur hukum agar polisi memproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Kepala Desa Sabintulung.
Masyarakat sekitar berharap besar kepada pihak Polda Kaltim dan Polres Kutai Kartanegara untuk membongkar dugaan sindikat mafia tanah yang kerap meresahkan warga, terutama yang diduga dikendalikan oleh HS dan kelompoknya, yang bermukim di SP 1, dekat pabrik Aus/Kaleda di RT.9 dan RT.10 Km.38.
“Praktik mafia tanah seperti ini sangat luar biasa merugikan warga. Kami minta polisi menindak tegas pelaku,” ujar seorang warga.
Penyerobotan tanah dan perusakan tanaman milik orang lain dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), di antaranya:
Pasal 385 KUHP: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menjual, menyewakan, menukar, atau menyerahkan hak atas sebidang tanah milik orang lain yang diusahakannya sendiri atau yang dipakai orang lain, dapat dipidana dengan penjara maksimal 4 tahun.
Pasal 406 KUHP: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda.
Selain itu, praktik mafia tanah dapat dijerat dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru dan berbagai peraturan agraria yang relevan jika terbukti sebagai kejahatan terorganisir.
Kasus ini saat ini sedang dalam tahap pengumpulan bukti oleh pihak korban untuk dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian. Hj. Nurlina dan warga berharap pihak berwajib segera bertindak untuk memberantas praktik mafia tanah yang telah lama meresahkan warga Desa Sabintulung.****
Jurnalis: Tim DK-RED