Tanjung Redeb, 14 Juli 2025 — PT Pama Persada Nusantara, subkontraktor tambang batu bara pemegang kontrak PT Berau Coal, diduga melanggar aturan ketenagakerjaan dan tidak memprioritaskan perekrutan tenaga kerja lokal. Hal ini terungkap dari temuan di lapangan terkait keberadaan puluhan pekerja dari luar daerah yang dipekerjakan di site tambang Gurimbang, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau.
Puluhan pekerja luar daerah itu tampak di-inapkan di sebuah penginapan, Dipo Homestay, di Jalan Pangeran Diponegoro, tidak jauh dari Kantor BPJS Ketenagakerjaan Berau. Setiap pagi dan sore hari, beberapa bus karyawan PT Pama Persada terlihat menjemput dan mengantar mereka menuju lokasi tambang. Bus-bus itu juga menimbulkan keluhan warga lantaran meninggalkan tanah dan debu di jalan saat kering, serta lumpur saat hujan, tanpa pernah dibersihkan.
Dari hasil wawancara dengan beberapa pekerja yang baru beberapa hari berada di Tanjung Redeb, diketahui mereka berasal dari berbagai daerah seperti Palembang (Sumatera Selatan), Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Mereka mengaku direkrut melalui seleksi di kota asal masing-masing, tanpa memiliki keterampilan khusus, dan baru belajar di lokasi tambang.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau saat dikonfirmasi menyatakan belum pernah menerima laporan perekrutan tenaga kerja luar daerah dari PT Pama Persada. Padahal, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023, perusahaan wajib melaporkan lowongan kerja ke pemerintah daerah, dan bila tidak, seharusnya dikenai sanksi oleh Bupati.
Selain itu, PT Pama Persada juga diduga melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja, karena tidak transparan dan tidak mengutamakan warga lokal dalam proses rekrutmen.
Keluhan lain datang dari para karyawan terkait sistem kontrak kerja yang diterapkan perusahaan. Pama Persada dinilai lebih sering menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang bisa diakhiri sewaktu-waktu, tidak seperti kontraktor lain di Berau seperti BUMA, yang memberi peluang karyawan untuk menjadi permanen melalui Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) setelah melewati masa percobaan tiga bulan tanpa masalah.
Warga dan pihak pekerja mendesak pemerintah daerah serta PT Berau Coal untuk meninjau kembali kontrak kerja sama dengan PT Pama Persada, dan memprioritaskan hak-hak tenaga kerja lokal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini terbit belum ada keterangan resmi dari pihak humas PT Pama Persada Nusantara. ***
Tim DK-Red.















