Berau, Kalimantan Timur – Status kelas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Abdul Rivai di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menjadi sorotan publik setelah hasil reviu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPJS Kesehatan menunjukkan ketidaksesuaian dengan standar kelas C berdasarkan hasil reviu Kemenkes Tahun 2025.
Dalam laporan tersebut, RSUD dr. Abdul Rivai dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai rumah sakit kelas C karena kekurangan fasilitas tempat tidur intensif.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, rumah sakit umum kelas C seharusnya memiliki minimal 100 tempat tidur dan proporsi ruang intensif sebesar 10 persen dari total kapasitas. Sementara itu, data menunjukkan bahwa meski RSUD dr. Abdul Rivai memiliki total 220 tempat tidur, namun jumlah tempat tidur intensif masih di bawah ketentuan.
Dari total tempat tidur yang ada, dari hasil penelusuran dan beberapa sumber ditemukan RSUD hanya memiliki 4 unit ICU, 7 unit HCU, 0 unit ICCU, 0 unit PICU, dan 0 unit NICU, padahal seharusnya tersedia lebih banyak untuk memenuhi proporsi minimal. Kekurangan ini membuat rumah sakit RSUD dr. Abdul Rivai dianggap tidak layak menyandang status kelas C.
Atas dasar temuan ini, awak media DerapKalimantan. Com menelusuri bahwa rekomendasi BPJS Kesehatan kepada Kemenkes untuk menurunkan status RSUD dr. Abdul Rivai dari kelas C menjadi kelas D.
Sehingga dampaknya sangat besar bila Rumah Sakit turun dari Kelas C ke kelas D, baik dari Pelayanan, Income RSUD, serta jabatan struktural (SOTK) Rumah Sakit turun seperti struktur organisasi Puskesmas.
Menurut tokoh Masyarakat yang enggan dipublis namanya menyampaikan akan ada Penyesuaian kontrak layanan dan tarif INA-CBG bila RSUD dr. Abdul Rivai benar-benar turun Kelas. Juga menjadi pertimbangan dalam perpanjangan kerja sama rumah sakit dengan BPJS pada tahun berikutnya.
Masyarakat Kabupaten Berau pun menyampaikan kekecewaannya dan mendesak Pemerintah Daerah untuk segera mengevaluasi manajemen rumah sakit, termasuk mencopot Direktur RSUD dr. Abdul Rivai, dr. Jusram Sp.PD, yang dinilai gagal memenuhi standar pelayanan.
Hasil reviu kelas rumah sakit ini tidak hanya menimpa RSUD dr. Abdul Rivai. Dalam laporan Kemenkes yang sama, RSUD dr. R. Hardjanto di Balikpapan juga ditemukan tidak memenuhi persyaratan kelas C dan harus menyesuaikan status dan tarif layanan.
Kementerian Kesehatan melalui surat resminya juga meminta BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan untuk berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Pemerintah Daerah memastikan izin operasional rumah sakit sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, rumah sakit juga diminta segera memperbaiki fasilitas dan melengkapi kekurangan tempat tidur intensif.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Berau belum memberikan pernyataan resmi terkait rekomendasi penurunan kelas dan desakan masyarakat untuk mengganti direktur rumah sakit. Publik berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas agar pelayanan kesehatan di Berau tetap optimal dan sesuai standar nasional.***
Tim DK-RED.















