Berau — Sejumlah orang tua siswa SMP Negeri 3 Filial Kelay, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, mengeluhkan adanya pungutan biaya yang dianggap memberatkan saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026.
Keluhan tersebut mencuat melalui pesan berantai di media sosial dan WhatsApp pada Sabtu (19/7/2025). Dalam pesan itu, pihak sekolah diduga menarik biaya sebesar Rp1.190.000 per siswa, yang disebut-sebut sudah termasuk pembelian seragam sekolah. Padahal, aturan pemerintah melarang sekolah memperjualbelikan seragam kepada peserta didik.
Sejumlah wali murid mengaku bingung karena pungutan dilakukan atas nama sekolah dengan transaksi melalui bendahara sekolah. Warga menduga praktik ini diketahui dan disetujui oleh kepala sekolah induk, yakni SMPN 3 Kelay, sebab SMPN 3 Filial Kelay merupakan cabang dari sekolah induk.
Peristiwa ini terjadi di tengah proses PPDB yang berlangsung sekitar bulan Juli 2025 di wilayah pelosok Kecamatan Kelay.
Praktik penjualan seragam dan pungutan yang memberatkan tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, yang menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian seragam dari sekolah.
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang melarang adanya pungutan yang mengikat dan memberatkan orang tua siswa.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengamanatkan keadilan dan keterjangkauan pendidikan bagi semua lapisan masyarakat.
Larangan penjualan seragam juga telah ditegaskan dalam surat resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Berau Nomor: 800/2169/Disdik-Umpeg/VII/2025, tanggal 8 Juli 2025, yang antara lain menyatakan:
Murid wajib menggunakan seragam sesuai Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022.
Penyediaan seragam merupakan hak sepenuhnya orang tua/wali murid.
Satuan pendidikan dilarang menjual seragam di lingkungan sekolah atau menjadikannya syarat pendaftaran ulang.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga tindakan hukum.
Para Orang tua murid menyatakan bahwa pungutan sebesar Rp1,19 juta sangat memberatkan kondisi ekonomi keluarga, terlebih bagi warga yang tinggal di pelosok dengan pendapatan terbatas.
Mereka meminta pemerintah daerah segera turun tangan untuk:
1.Memverifikasi laporan dan memberi kejelasan hukum atas pungutan tersebut.
2. Memastikan praktik serupa tidak terulang.
Menjamin transparansi dalam proses penerimaan siswa baru dan pengelolaan keuangan sekolah, khususnya di wilayah dengan pengawasan lemah.
Saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau hanya memberikan jawaban singkat:
“Silakan hubungi Kepala Bidangnya, saya sedang ada kegiatan.”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Berau mengenai dugaan pelanggaran ini.***
Tim RED.















