BERAU — Dugaan penggunaan lahan milik petani tanpa penyelesaian hak kembali mencuat di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Aktivitas pertambangan PT Berau Coal diduga telah berlangsung di atas lahan Kelompok Tani (Poktan) Bumi Subur, Kampung Gurimbang, meskipun pihak perusahaan sebelumnya menyatakan lahan tersebut belum digunakan untuk operasional tambang.
Dugaan ini menguat setelah Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ., melakukan peninjauan langsung ke lokasi bersama Sekretaris Jenderal DPP AKPERSI Budianto, C.BJ., C.ILJ., serta jajaran pengurus pusat, DPD Kalimantan Timur, dan DPC Berau.
Peninjauan lapangan dilakukan untuk mencocokkan keterangan administratif yang disampaikan perusahaan dalam forum resmi dengan kondisi aktual di lapangan. Hasilnya, AKPERSI menemukan adanya ketidaksesuaian antara klaim perusahaan dan fakta di lokasi.
“Dalam rapat yang dihadiri unsur pemerintah daerah, pihak perusahaan menyatakan lahan tersebut belum digunakan. Namun di lapangan kami menemukan alat berat dan aktivitas pertambangan yang berjalan di atas lahan Poktan Bumi Subur,” ujar Rino Triyono saat ditemui di lokasi, Rabu (14/1).
Menurut Rino, perbedaan antara laporan administratif dan kondisi faktual ini merupakan persoalan serius yang tidak bisa dianggap sepele. Jika lahan tersebut memang masih berstatus milik petani dan belum ada penyelesaian hak atau ganti rugi secara sah, maka aktivitas penambangan yang berlangsung berpotensi melanggar hukum.
“Apabila lahan pertanian dikuasai atau digunakan tanpa dasar hukum yang jelas, hal itu dapat mengarah pada dugaan penyerobotan lahan. Negara wajib hadir melindungi hak-hak petani,” katanya.
Sekretaris Jenderal DPP AKPERSI, Budianto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga terdapat kejelasan hukum. Ia mendesak PT Berau Coal bersikap terbuka dan bertanggung jawab terhadap hak-hak petani yang tergabung dalam Poktan Bumi Subur.
“Kami mendorong perusahaan untuk transparan dan segera menyelesaikan kewajibannya kepada masyarakat. Sengketa lahan seperti ini tidak boleh terus berulang,” ujar Budianto.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada manajemen PT Berau Coal masih terus dilakukan untuk memperoleh klarifikasi resmi atas temuan lapangan tersebut. Kasus ini menambah daftar panjang konflik agraria antara perusahaan tambang dan masyarakat lokal di Kalimantan Timur, yang hingga kini masih memperjuangkan keadilan atas hak tanah mereka.
DPP AKPERSI















